Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 21/PMK.011/2010

PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21/PMK.011/2010

TENTANG

PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK
KEGIATAN PEMANFAATAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka untuk mengurangi ketergantungan terhadap
    penggunaan energi tidak terbarukan dan untuk menjamin tersedianya
    pasokan energi yang berkelanjutan, perlu mendukung pemanfaatan sumber
    energi terbarukan;
  2. bahwa dalam rangka menarik investasi dan meningkatkan daya
    saing di bidang pemanfaatan sumber energi terbarukan perlu memberikan
    fasilitas perpajakan dan kepabeanan bagi pengusaha yang bergerak di
    bidang usaha pemanfaatan sumber energi terbarukan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu
    menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas
    Perpajakan dan Kepabeanan Untuk Kegiatan Pemanfaatan Sumber Energi
    Terbarukan.

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
    Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    36 Tahun 2008
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4661);
  5. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 5075);
  6. Peraturan
    Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan
    atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang
    Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4083) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4726);
  7. Peraturan
    Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas
    Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu
    dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4675) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
    Nomor 62
    Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
    Nomor 132,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4892);
  8. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009.
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DAN
KEPABEANAN UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri
Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat dengan PPh
    adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
    7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
    beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008.
  2. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat dengan
    PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
    Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    42 Tahun 2009.
  3. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
    diubah dengan
    Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 yang dikenakan terhadap barang yang
    diimpor.
  4. Sumber Energi Terbarukan adalah sumber energi yang
    dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola
    dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari,
    aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
  5. Energi Terbarukan adalah energi yang berasal dari Sumber
    Energi Terbarukan.
BAB II
FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABENAN

Pasal 2

Untuk kegiatan pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dapat diberikan
fasilitas perpajakan dan kepabeanan berupa :

  1. fasilitas PPh;
  2. fasilitas PPN;
  3. fasilitas Bea Masuk;
  4. fasilitas pajak ditanggung Pemerintah.

BAB III
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN

Pasal 3

(1) Fasilitas
PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah :

  1. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh
    persen) dari jumlah Penanaman Modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun
    masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun;
  2. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai
    berikut  :

    Kelompok
    Aktiva Tetap Berwujud
    Masa
    Manfaat Menjadi
    Tarif
    Penyusutan dan Amortisasi Berdasarkan Metode
        Garis
    Lurus
    Saldo
    Menurun

    1. Bukan Bangunan :
         
     
            Kelompok I
    2
    tahun
    50% 100
    % (dibebankan sekaligus)
     
            Kelompok II
    4
    tahun
    25% 50%
     
            Kelompok III
    8
    tahun
    12,5% 25%
     
            Kelompok IV
    10
    tahun
    10% 20%
           

    1. Bangunan :
         
     
            Permanen
    10
    tahun
    10%
     
            Tidak Permanen
    5
    tahun
    20%
  3. Pengenaan Pajak Penghasilan atas deviden yang
    dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10% (sepuluh
    persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran
    Pajak Berganda yang berlaku; dan
  4. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima)
    tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan
    sebagai berikut :

    1) tambahan
    1 tahun
    : apabila
    penanaman modal baru dilakukan pada bidang-bidang usaha tertentu di
    kawasan industri dan kawasan berikat;
    2) tambahan
    1 tahun
    : apabila
    mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja
    Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
    3) tambahan
    1 tahun
    : apabila
    penanaman modal baru memerlukan investasi/pengeluaran untuk
    infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar
    Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
    4) tambahan
    1 tahun
    : apabila
    mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam
    rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5%
    (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan/atau
    5) tambahan
    1 tahun
    : apabila
    menggunakan bahan baku dan atau komponen hasil produksi dalam negeri
    paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke-4 (empat).
(2) Tata
cara pemberian fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di
Daerah-Daerah Tertentu dan peraturan pelaksanaannya, beserta
perubahannya.
Pasal 4

(1) Atas
impor barang berupa mesin dan peralatan, baik dalam keadaan terpasang
maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan oleh
pengusaha di bidang pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dikecualikan
dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.
(2) Pengecualian
dari pemungutan PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara otomatis tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas
(SKB).
BAB IV
FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pasal 5

(1) Fasilitas
PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah pembebasan dari
pengenaan PPN atas impor Barang Kena Pajak yang bersifat strategis
berupa mesin dan peralatan, baik dalam keadaan terpasang maupun
terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan oleh pengusaha di
bidang pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk menghasilkan Barang
Kena Pajak.
(2) Tata
cara pembebasan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang
Kena Pajak
Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai dan peraturan pelaksanaannya, beserta perubahannya.

BAB V
FASILITAS BEA MASUK

Pasal 6

Fasilitas Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah
fasilitas pembebasan Bea masuk sebagaimana diatur dalam :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009
    tentang
    Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan
    untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman
    Modal, beserta perubahannya;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008
    tentang
    Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan
    dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan
    Umum, beserta perubahannya.
BAB VI
FASILITAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH

Pasal 7

Fasilitas pajak
ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d adalah
fasilitas pajak ditanggung Pemerintah yang diatur dengan Undang-Undang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan peraturan pelaksanaannya.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 8

Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 28
Januari 2010

ttd

MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI
INDRAWATI

Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 28
Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA

ttd

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 45

error: Content is protected