Â
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21/PMK.011/2010
TENTANG
PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK
KEGIATAN PEMANFAATAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam rangka untuk mengurangi ketergantungan terhadap
penggunaan energi tidak terbarukan dan untuk menjamin tersedianya
pasokan energi yang berkelanjutan, perlu mendukung pemanfaatan sumber
energi terbarukan; - bahwa dalam rangka menarik investasi dan meningkatkan daya
saing di bidang pemanfaatan sumber energi terbarukan perlu memberikan
fasilitas perpajakan dan kepabeanan bagi pengusaha yang bergerak di
bidang usaha pemanfaatan sumber energi terbarukan; - bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas
Perpajakan dan Kepabeanan Untuk Kegiatan Pemanfaatan Sumber Energi
Terbarukan.
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3986); - Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4661); - Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5075); - Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan
atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang
Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4083) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4726); - Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas
Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4675) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 62
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4892); - Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DAN
KEPABEANAN UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat dengan PPh
adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008. - Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat dengan
PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2009. - Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 yang dikenakan terhadap barang yang
diimpor. - Sumber Energi Terbarukan adalah sumber energi yang
dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola
dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari,
aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. - Energi Terbarukan adalah energi yang berasal dari Sumber
Energi Terbarukan.
FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABENAN
Pasal 2
fasilitas perpajakan dan kepabeanan berupa :
- fasilitas PPh;
- fasilitas PPN;
- fasilitas Bea Masuk;
- fasilitas pajak ditanggung Pemerintah.
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
Pasal 3
(1) | Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Tata cara pemberian fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu dan peraturan pelaksanaannya, beserta perubahannya. |
(1) | Atas impor barang berupa mesin dan peralatan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan oleh pengusaha di bidang pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor. |
(2) | Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara otomatis tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB). |
FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 5
(1) | Fasilitas PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah pembebasan dari pengenaan PPN atas impor Barang Kena Pajak yang bersifat strategis berupa mesin dan peralatan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan oleh pengusaha di bidang pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak. |
(2) | Tata cara pembebasan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan peraturan pelaksanaannya, beserta perubahannya. |
BAB V
FASILITAS BEA MASUK
Fasilitas Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah
fasilitas pembebasan Bea masuk sebagaimana diatur dalam :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009
tentang
Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan
untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman
Modal, beserta perubahannya; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008
tentang
Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan
dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan
Umum, beserta perubahannya.
FASILITAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH
Pasal 7
ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d adalah
fasilitas pajak ditanggung Pemerintah yang diatur dengan Undang-Undang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan peraturan pelaksanaannya.
PENUTUP
Pasal 8
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Jakarta
pada tanggal 28
Januari 2010
ttd
MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI
INDRAWATI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 28
Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA
ttd
PATRIALIS AKBAR
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 45