Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 130/PMK.011/2011

PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 130/PMK.011/2011

TENTANG

PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN
PAJAK PENGHASILAN BADAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang
    Nomor
    25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Menteri Keuangan
    diberikan
    kewenangan untuk mengatur pemberian fasilitas pembebasan atau
    pengurangan Pajak Penghasilan badan dalam rangka penanaman modal;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a,
    dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan
    Pemerintah
    Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
    Penghasilan Kena Pajak
    dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan
    Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas
    Pembebasan
    atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
    sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4993);
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
  4. Peraturan
    Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
    Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam
    Tahun
    Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
    161,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);
  5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU
PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang
    Nomor 7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
    telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008.
  2. Undang-Undang Penanaman Modal adalah Undang-Undang Nomor 25
    Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
  3. Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan
    yang
    luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi,
    memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis
    bagi perekonomian nasional.
Pasal 2

(1) Kepada
Wajib Pajak badan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat
(5) Undang-Undang Penanaman Modal dan Pasal 29 Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena
Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
(2) Pembebasan
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Tahun
Pajak
dan paling singkat 5 (lima) Tahun Pajak, terhitung sejak Tahun
Pajak dimulainya produksi komersial.
(3) Setelah
berakhirnya pemberian fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak diberikan
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1) sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan terutang
selama 2 (dua) Tahun Pajak.
(4) Dengan
mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing industri
nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu,
Menteri
Keuangan dapat memberikan fasilitas pembebasan
atau pengurangan
Pajak Penghasilan badan dengan jangka waktu melebihi jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 3

(1) Wajib
Pajak yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
adalah Wajib
Pajak badan baru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. merupakan Industri Pionir;
  2. mempunyai
    rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari
    instansi yang berwenang paling sedikit sebesar
    Rp1.000.000.000.000,00
    (satu triliun rupiah);
  3. menempatkan dana di perbankan di Indonesia
    paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana
    penanaman modal
    sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan tidak boleh
    ditarik sebelum saat
    dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan
  4. harus
    berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan
    paling lama 12 (dua belas) bulan sebelum Peraturan Menteri
    Keuangan ini
    mulai berlaku atau pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah
    berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Industri
Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:

  1. Industri logam dasar;
  2. Industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar
    organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
  3. Industri permesinan;
  4. Industri di bidang sumberdaya terbarukan; dan/atau
  5. Industri peralatan komunikasi.
(3) Dengan
mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing industri
nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu,
Menteri
Keuangan dapat menetapkan Industri Pionir yang diberikan
fasilitas
pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan, selain cakupan
Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Fasilitas
pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dimanfaatkan oleh
Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang
memenuhi persyaratan:

  1. telah merealisasikan seluruh penanaman modalnya
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan
  2. telah berproduksi secara komersial.
(5) Saat
dimulainya berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang tata
caranya diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4

(1) Untuk
memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan
badan, Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Menteri
Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Dalam
rangka pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
setelah berkoordinasi dengan menteri terkait, menyampaikan
usulan
kepada Menteri Keuangan, dengan melampirkan fotokopi:

  1. kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. surat
    persetujuan penanaman modal baru yang diterbitkan oleh Kepala Badan
    Koordinasi Penanaman Modal, yang dilengkapi dengan rinciannya;
    dan
  3. bukti penempatan dana di perbankan di Indonesia
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c.
(3) Penyampaian
usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan uraian
penelitian mengenai hal-hal sebagai berikut:

  1. ketersediaan infrastruktur di lokasi investasi;
  2. penyerapan tenaga kerja domestik;
  3. kajian mengenai pemenuhan kriteria sebagai Industri
    pionir;
  4. rencana tahapan alih teknologi yang jelas dan
    konkret; dan 
  5. adanya ketentuan mengenai tax sparing di
    negara domisili.
(4) Tax
sparing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e adalah pengakuan
pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan dari Indonesia
dalam penghitungan Pajak Penghasilan di negara
domisili sebesar fasilitas yang diberikan.
Pasal 5

(1) Atas
usulan untuk memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak
Penghasilan badan yang disampaikan oleh Menteri Perindustrian
atau
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 4 ayat (2), Menteri Keuangan menugaskan komite verifikasi
pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan
untuk membantu melakukan penelitian dan verifikasi dengan
mempertimbangkan dampak strategis Wajib Pajak bagi perekonomian
nasional.
(2) Komite
verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan
badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri
Keuangan.
(3) Dalam
melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak
Penghasilan badan berkonsultasi dengan Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian.
(4) Komite
verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan
badan menyampaikan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada Menteri Keuangan
disertai dengan pertimbangan dan rekomendasi, termasuk rekomendasi
mengenai jangka waktu pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3) dan/atau ayat (4).
(5) Pemberian
fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan
diputuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan dan
rekomendasi dari komite verifikasi pemberian pembebasan atau
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
dan setelah berkonsultasi dengan Presiden Republik Indonesia.
(6) Dalam
hal Menteri Keuangan menyetujui usulan untuk memberikan fasilitas
pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan,
diterbitkan
Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas
pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.
(7) Dalam
hal Menteri Keuangan menolak usulan untuk memberikan fasilitas
pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan,
disampaikan
pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan
tersebut kepada
Wajib Pajak dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 6

(1) Wajib
Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai
pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak
Penghasilan badan
harus menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur
Jenderal
Pajak dan komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan
Pajak Penghasilan badan mengenai hal-hal sebagai berikut:

  1. laporan penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan
    di
    Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c;
    dan
  2. laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit.
(2) Tata
cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7

(1) Fasilitas
pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dicabut, dalam hal Wajib
Pajak:

  1. tidak
    memenuhi ketentuan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
    dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)
    huruf a;
    dan/atau
  2. tidak memenuhi ketentuan penyampaian laporan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Pencabutan
fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri
Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari komite verifikasi
pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.
(3) Direktur
Jenderal Pajak dapat mengusulkan kepada komite verifikasi
pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan
guna
menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk
melakukan
pencabutan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan
badan, dalam hal:

a. realisasi
penanaman modal Wajib Pajak tidak sesuai dengan rencana
penanaman modal dalam surat persetujuan penanaman modal baru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b; dan/atau
b. Wajib
Pajak yang diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak
Penghasilan badan:

1) tidak
memenuhi ketentuan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (4)
huruf a; dan/atau
2) tidak
memenuhi ketentuan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1).
Pasal 8

(1) Atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang
memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. atas
    penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan
    usaha yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan
    badan,
    tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak selama periode
    pemberian fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan badan sesuai
    jangka
    waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 2 ayat
    (4);
  2. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
    Pajak di
    luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a, tetap
    dilakukan
    pemotongan dan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan
    peraturan
    perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Wajib
Pajak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tetap
melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak kepada
pihak
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 9

(1) Wajib
Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan
Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan, tidak dapat
memperoleh
fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Wajib
Pajak yang telah memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak
Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini,
tidak dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan
Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 10

Usulan untuk memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak
Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, harus
diajukan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
dalam jangka waktu selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diundangkannya
Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 11

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 503
error: Content is protected