22 April 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 46/PJ/2009
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 46/PJ/2009
TENTANG
PEMBERIAN DISKON BAGI PEMILIK KARTU NPWP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya
kegiatan pemberian diskon oleh beberapa pengusaha bagi pemilik kartu
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan ini diberikan penegasan sebagai
berikut :
kegiatan pemberian diskon oleh beberapa pengusaha bagi pemilik kartu
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan ini diberikan penegasan sebagai
berikut :
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyambut positif jika ada
pengusaha yang secara sukarela, dengan berbagai pertimbangan bisnisnya,
memberikan diskon terhadap pemilik NPWP; - Pemberian diskon kepada pemilik NPWP sepenuhnya merupakan
inisiatif para pengusaha; - Direktorat Jenderal Pajak dengan nama dan dalam bentuk
apapun tidak terkait dengan kegaiatan pemberian diskon bagi pemilik
NPWP; - Kepala Kantor Wilayah DJP dan seluruh jajarannya tidak
diperbolehkan secara aktif ikut berinisiatif atau bahkan berpartisipasi
dalam kegiatan pemberian diskon bagi pemilik NPWP.
Demikian untuk
menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 April 2009
Direktur Jenderal Pajak,
ttd,
Darmin Nasution
NIP 130605098