Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 46/PJ/2009

PEMBERIAN DISKON BAGI PEMILIK KARTU NPWP

 

22 April 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 46/PJ/2009

TENTANG

PEMBERIAN DISKON BAGI PEMILIK KARTU NPWP

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya
kegiatan pemberian diskon oleh beberapa pengusaha bagi pemilik kartu
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan ini diberikan penegasan sebagai
berikut :
  1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyambut positif jika ada
    pengusaha yang secara sukarela, dengan berbagai pertimbangan bisnisnya,
    memberikan diskon terhadap pemilik NPWP;
  2. Pemberian diskon kepada pemilik NPWP sepenuhnya merupakan
    inisiatif para pengusaha;
  3. Direktorat Jenderal Pajak dengan nama dan dalam bentuk
    apapun tidak terkait dengan kegaiatan pemberian diskon bagi pemilik
    NPWP;
  4. Kepala Kantor Wilayah DJP dan seluruh jajarannya tidak
    diperbolehkan secara aktif ikut berinisiatif atau bahkan berpartisipasi
    dalam kegiatan pemberian diskon bagi pemilik NPWP.

Demikian untuk
menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 April 2009
Direktur Jenderal Pajak,

ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098

error: Content is protected