JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 134/PJ/2009
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENGGUNA PROJECT FOR INDONESIAN
TAX ADMINISTRATION REFORM (PINTAR)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penerimaan pajak,
penyempurnaan akurasi pemanfaatan dan pelaporan data, peningkatan
pelayanan dan kepatuhan Wajib Pajak, serta peningkatan produktivitas
secara keseluruhan, Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan reformasi
administrasi perpajakan; - bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi administrasi
perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Direktorat Jenderal
Pajak melaksanakan Project for Indonesian Tax Administration Reform
(PINTAR); - bahwa dalam rangka pelaksanaan Project for Indonesian Tax
Administration Reform (PINTAR) sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengguna Project for Indonesian Tax
Administration Reform (PINTAR);
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986); - Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); - Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400); - Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4920); - Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 118); - Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4418); - Keputusan
Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4330) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 95 Tahun 2007; - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002
tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan
Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani
Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
48/KMK.01/2006; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan; - IBRD : PINTAR Loan Agreement Number 7631-ID tanggal 9
Februari 2009;
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA
PENGGUNA PROJECT FOR INDONESIAN TAX ADMINISTRATION REFORM (PINTAR).
PERTAMA :
Membentuk Kelompok Kerja Pengguna untuk proyek-proyek PINTAR di
Direktorat Jenderal Pajak dengan susunan keanggotaan sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KEDUA :
Kelompok Kerja Pengguna yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pajak merupakan para pejabat yang ditunjuk sebagai perwakilan
dari direktorat teknis yang akan melakukan fungsi quality assurance,
mereview dan mengevaluasi seluruh hasil kerja yang disampaikan oleh
para kontraktor proyek-proyek PINTAR.
KETIGA :
Kelompok Kerja Pengguna tersebut juga bertugas untuk:
- Menyusun Kerangka Acuan Kerja (Term Of Refference/(TOR)
dan/atau spesifikasi teknis untuk pengadaan; - Menyusun Engineer Estimate (EE) sebagai dasar dalam
menetapkan Owner Estimate (OE); - Menyampaikan Kerangka Acuan Kerja (TOR) dan Engineer
Estimate kepada Penanggungjawab Proyek untuk ditetapkan.
KEEMPAT :
Dalam melaksanakan tugasnya Kelompok Kerja Pengguna bertanggung jawab
kepada Direktur Tranformasi Proses Bisnis selaku Penanggungjawab Proyek.
KELIMA :
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal
Pajak Tahun Anggaran 2009.
KEENAM :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1
Nopember 2009.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Direktorat Jenderal, pada Direktur, para Tenaga
Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; - Para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Direktorat
Jenderal Pajak; - Para anggota Kelompok Kerja Pengguna Project for Indonesian
Tax Administration Reform (PINTAR).
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO