Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP - 134/PJ/2009

PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENGGUNA PROJECT FOR INDONESIAN TAX ADMINISTRATION REFORM (PINTAR)

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 134/PJ/2009

TENTANG

PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENGGUNA PROJECT FOR INDONESIAN
TAX ADMINISTRATION REFORM (PINTAR)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penerimaan pajak,
    penyempurnaan akurasi pemanfaatan dan pelaporan data, peningkatan
    pelayanan dan kepatuhan Wajib Pajak, serta peningkatan produktivitas
    secara keseluruhan, Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan reformasi
    administrasi perpajakan;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi administrasi
    perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Direktorat Jenderal
    Pajak melaksanakan Project for Indonesian Tax Administration Reform
    (PINTAR);
  3. bahwa dalam rangka pelaksanaan Project for Indonesian Tax
    Administration Reform (PINTAR) sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
    dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
    tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengguna Project for Indonesian Tax
    Administration Reform (PINTAR);

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
    Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Undang-Undang
    Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat
    Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang
    Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
    Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4400);
  7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4920);
  8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
    Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2009 Nomor 118);
  9. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman
    Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
    Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan
    Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4418);
  10. Keputusan
    Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4330) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
    Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
  11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002
    tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan
    Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani
    Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    48/KMK.01/2006;
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  13. IBRD : PINTAR Loan Agreement Number 7631-ID tanggal 9
    Februari 2009;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA
PENGGUNA PROJECT FOR INDONESIAN TAX ADMINISTRATION REFORM (PINTAR).

PERTAMA :

Membentuk Kelompok Kerja Pengguna untuk proyek-proyek PINTAR di
Direktorat Jenderal Pajak dengan susunan keanggotaan sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

KEDUA :

Kelompok Kerja Pengguna yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pajak merupakan para pejabat yang ditunjuk sebagai perwakilan
dari direktorat teknis yang akan melakukan fungsi quality assurance,
mereview dan mengevaluasi seluruh hasil kerja yang disampaikan oleh
para kontraktor proyek-proyek PINTAR.

KETIGA :

Kelompok Kerja Pengguna tersebut juga bertugas untuk:

  1. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (Term Of Refference/(TOR)
    dan/atau spesifikasi teknis untuk pengadaan;
  2. Menyusun Engineer Estimate (EE) sebagai dasar dalam
    menetapkan Owner Estimate (OE);
  3. Menyampaikan Kerangka Acuan Kerja (TOR) dan Engineer
    Estimate kepada Penanggungjawab Proyek untuk ditetapkan.

KEEMPAT :

Dalam melaksanakan tugasnya Kelompok Kerja Pengguna bertanggung jawab
kepada Direktur Tranformasi Proses Bisnis selaku Penanggungjawab Proyek.

KELIMA :

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal
Pajak Tahun Anggaran 2009.

KEENAM :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1
Nopember 2009.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal, pada Direktur, para Tenaga
    Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala
    Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  2. Para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Direktorat
    Jenderal Pajak;
  3. Para anggota Kelompok Kerja Pengguna Project for Indonesian
    Tax Administration Reform (PINTAR).

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MOCHAMAD TJIPTARDJO

error: Content is protected