16 April 2009
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG – 07/PJ.09/2009
NOMOR : PENG – 07/PJ.09/2009
TENTANG
PEMBENTUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP)
WAJIB PAJAK BESAR ORANG PRIBADI
Sebagai kelanjutan
Modernisasi Administrasi Perpajakan, berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor: 62/PMK.01/2009 tanggal 1 April 2009 telah dibentuk KPP
Wajib Pajak Besar Orang Pribadi. Berkaitan dengan hal tersebut perlu
disampaikan sebagai berikut :
Modernisasi Administrasi Perpajakan, berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor: 62/PMK.01/2009 tanggal 1 April 2009 telah dibentuk KPP
Wajib Pajak Besar Orang Pribadi. Berkaitan dengan hal tersebut perlu
disampaikan sebagai berikut :
- KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi mulai aktif sejak
tanggal 1 Mei 2009 dengan alamat di Jalan Tebet Raya No. 9 Jakarta
Selatan. - KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi mengadministrasikan
Wajib Pajak Besar Orang Pribadi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak. - Jenis pajak yang diadministrasikan di KPP Wajib Pajak Besar
Orang Pribadi meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Tidak
Langsung Lainnya (PTLL). - Untuk informasi lebih lanjut hubungi Kring Pajak 500200
atau akses website www.pajak.go.id.
Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahuinya.
Jakarta, 16 April 2009
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
ttd.
Djoko Slamet Surjoputro