Follow Us :

TAX REGULATIONS

Pengumuman
No. PENG - 07/PJ.09/2009

PEMBENTUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) WAJIB PAJAK BESAR ORANG PRIBADI

 

16 April 2009

PENGUMUMAN
NOMOR : PENG – 07/PJ.09/2009

TENTANG

PEMBENTUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP)
WAJIB PAJAK BESAR ORANG PRIBADI

Sebagai kelanjutan
Modernisasi Administrasi Perpajakan, berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor: 62/PMK.01/2009 tanggal 1 April 2009 telah dibentuk KPP
Wajib Pajak Besar Orang Pribadi. Berkaitan dengan hal tersebut perlu
disampaikan sebagai berikut :

  1. KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi mulai aktif sejak
    tanggal 1 Mei 2009 dengan alamat di Jalan Tebet Raya No. 9 Jakarta
    Selatan.
  2. KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi mengadministrasikan
    Wajib Pajak Besar Orang Pribadi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan
    Direktur Jenderal Pajak.
  3. Jenis pajak yang diadministrasikan di KPP Wajib Pajak Besar
    Orang Pribadi meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai
    (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Tidak
    Langsung Lainnya (PTLL).
  4. Untuk informasi lebih lanjut hubungi Kring Pajak 500200
    atau akses website www.pajak.go.id.

Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahuinya.

Jakarta, 16 April 2009
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas

ttd.

Djoko Slamet Surjoputro

error: Content is protected