Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Daerah
No. 42 TAHUN 2019

PEMBEBASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI, VETERAN REPUBLIK INDONESIA, PERINTIS KEMERDEKAAN, PENERIMA GELAR PAHLAWAN NASIONAL, PENERIMA TANDA KEHORMATAN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN GUBERNUR DAN MANTAN WAKIL GUBERNUR, PURNAWIRAWAN TENTARA NASIONAL INDONESIA/KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

PERATURAN GUBERNUR
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 42 TAHUN 2019

TENTANG

PEMBEBASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PERGURUAN TINGGI, VETERAN REPUBLIK INDONESIA, PERINTIS KEMERDEKAAN,
PENERIMA GELAR PAHLAWAN NASIONAL, PENERIMA TANDA KEHORMATAN,
MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN GUBERNUR DAN
MANTAN WAKIL GUBERNUR, PURNAWIRAWAN TENTARA NASIONAL INDONESIA/
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk memberikan pembebasan seluruhnya Pajak Bumi dan
    Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai bentuk penghargaan
    atas jasa-jasa perjuangan dan pengabdian yang telah diberikan
    kepada bangsa dan negara kepada Guru dan Tenaga Kependidikan,
    Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, para veteran
    Republik Indonesia, penerima gelar pahlawan nasional, penerima
    tanda kehormatan, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden,
    mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan
    Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan
    Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, maka Peraturan Gubernur Nomor
    84 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Gubernur Nomor 262 Tahun 2015 perlu disempurnakan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
    Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Guru
    dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan
    Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis
    Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda
    Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan
    Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara
    Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai
    Negeri Sipil;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
    Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara
    Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa
    dan Tanda Kehormatan;
  4. Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik
    Indonesia;
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
    Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang
    Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar,
    Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang
    Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran
    Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016;
  9. Peraturan
    Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan
    Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
  10. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan
    Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran
    Republik Indonesia;
  11. Peraturan
    Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  12. Peraturan
    Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    Perdesaan dan Perkotaan;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN
DAN PERKOTAAN KEPADA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, DOSEN DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI, VETERAN REPUBLIK INDONESIA, PERINTIS
KEMERDEKAAN, PENERIMA GELAR PAHLAWAN NASIONAL, PENERIMA TANDA
KEHORMATAN MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN GUBERNUR
DAN MANTAN WAKIL GUBERNUR, PURNAWIRAWAN TENTARA NASIONAL
INDONESIA/KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI
SIPIL.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah
    sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus
    Ibukota Jakarta.
  4. Wakil Gubernur adalah Wakil Kepala Daerah Provinsi Daerah
    Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut
    Badan Pajak dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah
    Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Kepala Badan Pajak dan Retda adalah Kepala Badan Pajak dan
    Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya
    disebut UPPRD adalah Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah
    Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang berada di wilayah Kecamatan.
  8. Kepala UPPRD adalah Kepala Unit Pelayanan Pajak dan
    Retribusi Daerah Badan Pajak dan Retda yang berada di wilayah
    Kecamatan.
  9. Guru dan Tenaga Kependidikan adalah guru dan tenaga
    kependidikan tetap/penuh waktu pada satuan pendidikan usia
    dini, dasar dan menengah umum, kejuruan dan/atau keagamaan baik yang
    berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun non Pegawai Negeri Sipil.
  10. Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi adalah Dosen
    dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi tetap/penuh waktu
    baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun non Pegawai Negeri
    Sipil.
  11. Perintis Kemerdekaan adalah perintis kemerdekaan yang
    ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia.
  12. Veteran Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Veteran
    adalah para veteran Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
  13. Legiun Veteran Republik Indonesia yang selanjutnya
    disingkat LVRI adalah organisasi para pejuang kemerdekaan
    Republik Indonesia.
  14. Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga
    negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan
    penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan
    Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi
    membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan
    tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar
    biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik
    Indonesia.
  15. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan
    Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah atau
    organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap
    bangsa dan negara.
  16. Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang.
  17. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI
    adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan
    tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
  18. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
    disebut Polri adalah alat negara di bidang pemeliharaan
    keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan,
    pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
    terpeliharanya keamanan dalam negeri.
  19. Purnawirawan adalah purnawirawan TNI/Polri.
  20. Pensiunan adalah pensiunan Pengawai Negeri Sipil tidak
    termasuk pensiunan BUMN.
  21. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang
    selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau
    bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang
    pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan,
    kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan
    usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  22. Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang
    dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi
    atau badan, kecuali objek pajak bumi dan bangunan
    sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  23. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat
    SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk
    melaporkan data subjek dan objek pajak bumi dan bangunan sektor
    perdesaan dan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan perpajakan daerah.
  24. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya
    disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk
    memberitahukan besar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
    yang terutang kepada Wajib Pajak.
  25. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat
    SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya
    jumlah pokok pajak yang terutang beserta sanksi administrasi.
BAB II
PEMBEBASAN PBB-P2

Pasal 2

Pembebasan seluruhnya sebesar 100% (seratus persen) atas PBB-P2 yang
terutang dapat diberikan kepada wajib pajak :

  1. orang pribadi yang berprofesi sebagai Guru dan Tenaga
    Kependidikan dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan
    Tinggi, termasuk pensiunannya;
  2. orang pribadi yang merupakan Veteran dan Perintis
    Kemerdekaan;
  3. orang pribadi penerima gelar Pahlawan Nasional;
  4. orang pribadi penerima Tanda Kehormatan berupa Bintang dari
    Presiden Republik Indonesia;
  5. orang pribadi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden,
    mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur;
  6. orang pribadi Purnawirawan; dan/atau
  7. orang pribadi Pensiunan.
Pasal 3

(1) Pemberian
pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berdasarkan
permohonan dari wajib pajak.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melampirkan persyaratan :

  1. fotokopi KTP pemohon dan KTP pemberi kuasa jika
    dikuasakan;
  2. fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Guru dan
    Tenaga Kependidikan dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan
    Perguruan Tinggi;
  3. fotokopi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia
    tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan;
  4. fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan
    penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat yang berwenang;
  5. fotokopi keputusan sebagai Purnawirawan;
  6. fotokopi keputusan sebagai Pensiunan;
  7. fotokopi
    surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia; dan
  8. fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.
(3) Permohonan
yang diajukan oleh Guru dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan
Perguruan Tinggi wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari
pimpinan sebagaimana tercantum dalam Format 7 atau Format 8
atau Format 9 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(4) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diajukan 1 (satu) permohonan
untuk 1 (satu) Objek Pajak.
(5) Dalam
hal wajib pajak orang pribadi yang diberikan pembebasan PBB-P2
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia,
permohonan
dapat diajukan oleh janda/dudanya atau keluarganya dengan
ketentuan :

  1. sampai
    dengan garis keturunan 3 (tiga) derajat ke bawah, untuk wajib pajak
    orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud
    dalam
    Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; dan
  2. sampai dengan
    garis keturunan 2 (dua) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang
    pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 2
    huruf a, huruf f, dan huruf g,

dengan dilengkapi dengan fotokopi
Buku Nikah atau Kartu Keluarga yang menunjukkan
hubungan perkawinan
atau kekeluargaan dengan wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan
PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(6) Dalam
hal ketentuan persyaratan atas fotokopi Buku Nikah atau Kartu Keluarga
yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi, maka
dapat diganti dengan penetapan/putusan pengadilan yang secara materi
dapat menjelaskan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan
wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(7) Dalam
hal pengurusan pengajuan permohonan pembebasan PBB-P2 secara kolektif
oleh pengurus LVRI, tetap diwajibkan adanya permohonan
pembebasan PBB-P2 dari masing-masing wajib pajak orang pribadi.
(8) Format
surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Format 1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Gubernur ini.
BAB III
TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN
PEMBEBASAN PBB-P2

Bagian Kesatu
Penelitian Administrasi dan Penelitian Lapangan

Pasal 4

(1) Berdasarkan
permohonan pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1), UPPRD melakukan penelitian administrasi
terhadap
permohonan dan persyaratannya, dengan ketentuan sebagai
berikut :

  1. mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak jika
    permohonan dan persyaratannya tidak lengkap;
  2. memproses pemberian pembebasan PBB-P2 jika permohonan
    dan persyaratannya telah lengkap; dan
  3. menolak permohonan pembebasan PBB-P2 dalam hal tidak
    memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pengembalian
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan secara
tertulis dengan menyebutkan alasan pengembalian permohonan
yang disertai dengan tanda terima.
(3) Terhadap
wajib pajak yang dikembalikan permohonannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dapat mengajukan kembali permohonan pembebasan
PBB-P2 dengan melengkapi seluruh kekurangan persyaratan
permohonan.
(4) Bentuk
formulir penelitian administrasi permohonan pembebasan PBB-P2
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Format 2
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Gubernur ini.
Pasal 5

(1) UPPRD
dapat melakukan penelitian di lapangan untuk menguji kebenaran atas
keadaan wajib pajak dan objek pajak.
(2) Hasil
penelitian lapangan dibuatkan berita acara penelitian yang
ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya dan membuat
laporan hasil penelitian.
(3) Format
Berita Acara Penelitian dan Laporan Hasil Penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Format 3 dan Format 4
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Gubernur ini.
Pasal 6

Penelitian administrasi dan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dan Pasal 5 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
diterimanya permohonan yang dinyatakan telah lengkap.

Bagian Kedua
Keputusan Pembebasan PBB-P2

Pasal 7

(1) Kepala
UPPRD dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya
permohonan memberikan Keputusan Pembebasan PBB-P2.
(2) Format
Keputusan Pemberian Pembebasan/Penolakan Pembebasan PBB-P2 sebagaimana
tercantum dalam Format 5 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(3) Format
Keputusan Pemberian Pembebasan PBB-P2 Secara Kolektif sebagaimana
tercantum dalam Format 6 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 8

(1) Keputusan
Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, disampaikan
kepada wajib pajak atau kuasanya oleh Kepala UPPRD.
(2) Penyampaian
Keputusan Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disertai dengan tanda terima.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku :

  1. permohonan pembebasan PBB-P2 untuk Veteran Pejuang
    Kemerdekaan, Veteran Pembela Kemerdekaan, Veteran Perdamaian,
    Penerima Tanda Jasa Bintang Gerilya, Mantan Presiden dan
    Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil
    Gubernur, Purnawirawan TNI/POLRI serta Pensiunan Pegawai
    Negeri Sipil atau Janda/Dudanya, yang telah diberikan Keputusan
    Pembebasan Sebagian PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur
    Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Bumi dan
    Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan,
    Veteran Pembela Kemerdekaan, Penerima Tanda Jasa Bintang
    Gerilya, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan
    Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan TNI/POLRI, serta
    Pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau Janda/Dudanya sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2015
    yang telah diterbitkan Keputusan Pembebasan PBB-P2 dan belum dibayar
    PBB-P2 dinyatakan dibatalkan dan wajib pajak dapat mengajukan
    kembali permohonan pembebasan PBB-P2 berdasarkan Peraturan
    Gubernur ini; dan
  2. permohonan pembebasan PBB-P2 untuk Veteran Pejuang
    Kemerdekaan, Veteran Pembela Kemerdekaan, Veteran Perdamaian,
    Penerima Tanda Jasa Bintang Gerilya, Mantan Presiden dan
    Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil
    Gubernur, Purnawirawan TNI/POLRI serta Pensiunan Pegawai
    Negeri Sipil atau Janda/Dudanya sebelum diberlakukannya Peraturan
    Gubernur ini yang telah diberikan Keputusan Pembebasan
    Sebagian PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 84
    Tahun 2013 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Bumi dan Bangunan
    Perdesaan dan Perkotaan Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan,
    Veteran Pembela Kemerdekaan, Penerima Tanda Jasa Bintang
    Gerilya, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan
    Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur Purnawirawan TNI/POLRI,
    serta Pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau Janda/Dudanya sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2015
    yang telah diterbitkan Keputusan Pembebasan PBB-P2 dan telah
    dibayar PBB-P2, tidak dapat mengajukan restitusi atau kompensasi atas
    kelebihan pembayaran PBB-P2.

 

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pembebasan
    Sebagian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
    Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela
    Kemerdekaan, Penerima Tanda Jasa Bintang Gerilya, Mantan
    Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan
    Wakil Gubernur, Purnawirawan TNI/POLRI, serta Pensiunan Pegawai Negeri
    Sipil atau Janda/Dudanya; dan
  2. Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2015 tentang Perubahan
    Atas Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pembebasan
    Sebagian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
    Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela
    Kemerdekaan, Penerima Tanda Jasa Bintang Gerilya, Mantan
    Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil
    Gubernur, Purnawirawan TNI/POLRI, serta Pensiunan Pegawai
    Negeri Sipil atau Janda/Dudanya,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2019
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 61019
error: Content is protected