Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE – 67 /PJ/2008

PEMANFAATAN DATA ATAU KETERANGAN YANG BERKAITAN DENGAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN YANG DISAMPAIKAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PASAL 37A UNDANG-UNDANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN BESERTA KETENTUAN PELAKSANAANNYA

 

02 Desember 2008

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 67 /PJ/2008

TENTANG

PEMANFAATAN DATA ATAU KETERANGAN YANG BERKAITAN DENGAN SPT
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN YANG DISAMPAIKAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA
PELAKSANAAN PASAL 37A UNDANG-UNDANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA
PERPAJAKAN BESERTA KETENTUAN PELAKSANAANNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan
pelaksanaan Sunset
Policy berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang ketentuan pelaksanaannya
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008,
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008
sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2008,
Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008
tanggal 27 Juni 2008 serta
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 34/PJ/2008
tanggal 27 Juni
2008 maka untuk memberi kepastian hukum terhadap Wajib Pajak yang telah
menyampaikan atau membetulkan SPT Tahunan dalam rangka Sunset Policy
dengan ini perlu diberikan penegasan mengenai prosedur usulan
pemeriksanaan terhadap SPT Wajib Pajak yang disampaikan dalam rangka
Sunset Policy sebagai berikut :

  1. Umum

    1. SPT
    Tahunan PPh yang disampaikan dalam rangka Sunset Policy
    tidak dilakukan pemeriksaan kecuali terdapat data atau keterangan,
    selain data atau keterangan yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh, yang
    menunjukkan bahwa SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy tersebut
    tidak benar. Oleh karena itu, data dan/atau informasi dalam SPT Tahunan
    PPh dalam rangka Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar
    untuk melakukan pemeriksaan terhadap SPT Wajib Pajak yang bersangkutan.
    2. Data
    atau keterangan yang dapat ditindaklanjuti adalah data
    atau keterangan (bukan dari hasil analisis) yang berkaitan dengan
    perpajakan :

    1. yang diperoleh dari instansi pemerintah, lembaga,
      asosiasi, dan pihak lain; atau
    2. yang berasal dari pihak lawan transaksi,

    yang belum tercakup dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy

    3. Pemeriksaaan
    terhadap SPT Tahunan PPh yang disampaikan dalam
    rangka Sunset Policy karena adanya data atau keterangan sebagaimana
    dimaksud pada angka 2 hanya dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan
    Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur
    Jenderal Pajak ini.

  1. Prosedur pemanfaatan data atau keterangan
Apabila
Kantor
Pelayanan Pajak memperoleh data atau keterangan (bukan dari hasil
analisis), data atau keterangan tersebut terlebih dahulu
ditindaklanjuti dengan melaksanakan kegiatan persuasif melalui kegiatan
konseling, Adapun prosedur pemanfaatan data atau keterangan tersebut
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Account Representative melakukan penelitian terhadap data
    atau
    keterangan tersebut untuk menyakini bahwa data atau keterangan tersebut
    belum tercakup dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy.
    Penelitian dilakukan dengan mempelajari berkas Wajib Pajak dan
    membandingkan data atau keterangan tersebut dengan SPT Tahunan PPh
    dalam rangka Sunset Policy.
  2. Dalam hal berdasarkan penelitian diyakini bahwa data atau
    keterangan tersebut telah tercakup dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka
    Sunset Policy, maka Account Representative dapat langsung mengusulkan
    agar kasusu tersebut tidak ditindaklanjuti dengan konseling atau
    pemeriksaan.
  3. Dalam hal berdasarkan penelitian diyakini bahwa data atau
    keterangan tersebut belum tercakup dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka
    Sunset Policy, maka harus dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
    1. Account Representative mengirimkan Surat
      Himbauan/Klarifikasi
      kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat indikasi bahwa SPT Tahunan PPh
      dalam rangka Sunset Policy tidak benar. Contoh Surat
      Himbauan/Klarifikasi terdapat dalam Lampiran 1 Surat Edaran Direktur
      Jenderal Pajak ini.
    2. Terhadap Wajib Pajak yang melakukan klarifikasi, Account
      Representative melaksanakan konseling dengan tata cara sebagaimana
      diatur dalam  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomro 170/PJ/2007
      tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai
      Tindak Lanjut Surat Himbauan, dengan ketentuan sebagai berikut :

      1) Dalam
      melaksanakan konseling Account Representative didampingi oleh Kepala
      Seksi Pengawasan dan Konsultasi atau Kepala Kantor sesuai dengan
      materialitas data atau keterangan.
      2) Dalam
      hal Wajib Pajak menyampaikan sanggahan atau klarifikasi dan sanggahan
      tersebut didukung oleh bukti-bukti kuat yang menunjukkan data atau
      keterangan sudah termasuk dalam SPT Tahunan PPh, maka Account
      Representative dapat langsung mengusulkan agar kasus tersebut tidak
      ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.
      3) Dalam
      hal Wajib Pajak menyampaikan sanggahan atau klarifikasi dan sanggahan
      tersebut tanpa didukung oleh bukti-bukti kuat sehingga tidak dapat
      diyakini bahwa data tersebut sudah tercakup dalam SPT Tahunan PPh dan
      Wajib Pajak bersedia membetulkan atau mengungkapkan ketidakbenaran SPT,
      maka Acccount Representative mengawasi pelaksanaan pembetulan atau
      pengungkapan ketidakbenaran SPT.
      4) Dalam
      hal Wajib Pajak tidak memberikan klarifikasi namun menyampaikan
      pembetulan atau pengungkapan ketidakbenaran SPT, maka Account
      Representative mengawasi pelaksanaan pembetulan atau pengungkapan
      ketidakbenaran SPT.
      5) Dalam
      hal Wajib Pajak bersedia membetulkan atau mengungkapkan ketidakbenaran
      SPT namun sampai dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak
      tanggal pelaksanaan konseling berakhir ternyata Wajib Pajak tidak
      membetulkan atau mengungkapkan ketidakbenaran SPT, maka Account
      Representative mengusulkan pemeriksaan khusus.
      6) Dalam
      hal Wajib Pajak menyampaikan sanggahan atau klarifikasi dan
      sanggahan tersebut tanpa didukung oleh bukti-bukti
      kuat sehingga tidak dapat diyakini bahwa data tersebut sudah tercakup
      dalam SPT Tahunan PPh dan Wajib Pajak tidak bersedia membetulkan atau
      mengungkapkan ketidakbenaran SPT, maka Acccount Representative
      mengusulkan pemeriksaan khusus.
    3. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan atau mengungkapkan
      ketidakbenaran SPT tidak sesuai dengan Surat Himbauan/Klarifikasi atau
      hasil klarifikasi dengan Account Representative, terhadap Wajib Pajak
      yang bersangkutan dilakukan Himbauan/Klarifikasi berikutnya (ulang).
  4. Dalam hal Wajib Pajak tidak merespon Surat
    Himbauan/Klarifikasi, maka Account Representative mengusulkan
    pemeriksaan khusus.

  1. Tata cara pengusulan pemeriksaan terhadap SPT dalam rangka
    Sunset Policy
    1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengusulkan pemeriksaan
      khusus kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya.
    2. Kepala Kantor Wilayah meneliti usulan pemeriksaan khusus
      yang
      diajukan Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menentukan tindak lanjut
      usulan tersebut. Apabila usulan Kepala Kantor Pelayanan Pajak diterima
      maka Kepala Kantor Wilayah mengajukan usul pemeriksaan khusus kepada
      Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
    3. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan meneliti usulan
      pemeriksaan
      khusus yang diajukan Kepala Kantor Wilayah dan menerbitkan surat
      persetujuan pemeriksaan khusus kepada Unit Pelaksana Pemeriksaan yang
      ditunjuk atas usulan yang disetujui.
    4. Penelitian terhadap usulan pemeriksaan khusus yang
      diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah dilakukan oleh tim yang terdiri
      dari :
      1. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
      2. Direktur Intelijen dan Penyidikan.
      3. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.
      4. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
      5. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2008
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan kantor
    Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
error: Content is protected