12 Oktober 2010
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG – 07/PJ.09/2010
NOMOR : PENG – 07/PJ.09/2010
TENTANG
PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN
Dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan tetapi
belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dihimbau
untuk segera membetulkan SPT Tahunan dan menghitung kembali angsuran
bulanan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25-nya. - Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan penjualan barang
secara grosir maupun eceran dan/atau penyerahan jasa melalui satu atau
lebih tempat usaha, dihimbau untuk menghitung kembali besarnya
peredaran usaha setiap bulan dan melunasi angsuran PPh Pasal 25 sebesar
0,75% dari peredaran usaha setiap bulan untuk masing-masing tempat
usaha. - Wajib Pajak Orang Pribadi yang masih harus melunasi
kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud butir 1 dan 2 di atas, dapat
menyetorkannya ke Kantor Pos atau Bank Persepsi. - Untuk mewujudkan transparansi pembayaran pajak sesuai
ketentuan yang berlaku dan berpedoman pada sistem self assessment,
pegawai Direktorat Jenderal Pajak dilarang meminta Wajib Pajak
melakukan pembayaran di muka atas kekurangan pembayaran PPh akhir tahun
pajak (PPh Pasal 29). - Apabila terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang
meminta Wajib Pajak melakukan pelunasan pembayaran PPh sebagaimana
dimaksud butir 4, dapat melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak setempat atau melalui Kring Pajak 500200.
Jakarta, 12
Oktober 2010
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
Oktober 2010
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
ttd.
M. Iqbal Alamsjah
NIP 060060216