Follow Us :

TAX REGULATIONS

Pengumuman
No. PENG - 07/PJ.09/2010

PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN

 

12 Oktober 2010

PENGUMUMAN
NOMOR : PENG – 07/PJ.09/2010

TENTANG

PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN

Dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan tetapi
    belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dihimbau
    untuk segera membetulkan SPT Tahunan dan menghitung kembali angsuran
    bulanan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25-nya.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan penjualan barang
    secara grosir maupun eceran dan/atau penyerahan jasa melalui satu atau
    lebih tempat usaha, dihimbau untuk menghitung kembali besarnya
    peredaran usaha setiap bulan dan melunasi angsuran PPh Pasal 25 sebesar
    0,75% dari peredaran usaha setiap bulan untuk masing-masing tempat
    usaha.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang masih harus melunasi
    kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud butir 1 dan 2 di atas, dapat
    menyetorkannya ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
  4. Untuk mewujudkan transparansi pembayaran pajak sesuai
    ketentuan yang berlaku dan berpedoman pada sistem self assessment,
    pegawai Direktorat Jenderal Pajak dilarang meminta Wajib Pajak
    melakukan pembayaran di muka atas kekurangan pembayaran PPh akhir tahun
    pajak (PPh Pasal 29).
  5. Apabila terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang
    meminta Wajib Pajak melakukan pelunasan pembayaran PPh sebagaimana
    dimaksud butir 4, dapat melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah
    Direktorat Jenderal Pajak setempat atau melalui Kring Pajak 500200.
Jakarta, 12
Oktober 2010
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas

ttd.

M. Iqbal Alamsjah
NIP 060060216

error: Content is protected