Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai
No. KEP - 51/BC/2011

PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN, DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN, DIREKTUR PENERIMAAN DAN PERATURAN KEPABEANAN DAN CUKAI, KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI, DAN KEPALA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI, UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI MEMBUAT DAN MENANDATANGANI KEPUTUSAN TENTANG PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP – 51/BC/2011

TENTANG

PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN, DIREKTUR
FASILITAS KEPABEANAN, DIREKTUR PENERIMAAN DAN PERATURAN KEPABEANAN DAN
CUKAI, KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI, DAN KEPALA KANTOR
PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI, UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI
MEMBUAT DAN MENANDATANGANI KEPUTUSAN TENTANG PEMBERIAN IZIN
PENGGUNAAN JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan,
    menyebutkan bahwa Direktorat Teknis Kepabeanan menyelenggarakan fungsi
    penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang teknis kepabeanan;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan,
    menyebutkan bahwa Direktorat Fasilitas Kepabeanan menyelenggarakan
    fungsi penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan;
  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan,
    menyebutkan bahwa Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan
    Cukai menyelenggarakan fungsi penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang
    penerimaan dan peraturan kepabeanan dan cukai;
  4. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2010, menyebutkan bahwa
    Kantor Pelayanan Utama menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pelayanan
    perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2010, menyebutkan bahwa
    Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi
    pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan
    cukai;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a, b, c, d dan e dipandang perlu melimpahkan kewenangan Direktur
    Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur
    Fasilitas Kepabeanan, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan
    Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor
    Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, untuk dan atas nama Menteri
    membuat dan menandatangani Keputusan tentang Pemberian Izin Penggunaan
    Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
    17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
    Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2006
    Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan
    Departemen Keuangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden
    Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang
    Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan
    Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    134/PMK.01/2010;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010
    tentang Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
    PER-2/BC/2011 tentang Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG
KEPADA DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN, DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN,
DIREKTUR PENERIMAAN DAN PERATURAN KEPABEANAN DAN CUKAI, KEPALA KANTOR
PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI, DAN KEPALA KANTOR PENGAWASAN DAN
PELAYANAN BEA DAN CUKAI, UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI MEMBUAT DAN
MENANDATANGANI KEPUTUSAN TENTANG PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN JAMINAN
DALAM RANGKA KEPABEANAN.

PERTAMA :

Memberikan pelimpahan wewenang kepada:

  1. Direktur Teknis Kepabeanan, dalam hal persetujuan
    penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) kepada pengusaha
    yang mendapat fasilitas yang diterbitkan oleh Direktorat Teknis
    Kepabeanan karena telah memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk
    mendapatkan pelayanan khusus di bidang kepabeanan;
  2. Direktur Fasilitas Kepabeanan, dalam hal persetujuan
    penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) kepada pengusaha
    yang mendapat fasilitas yang diterbitkan oleh Direktorat Fasilitas
    Kepabeanan karena telah memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk
    mendapatkan pelayanan khusus di bidang kepabeanan;
  3. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai,
    dalam hal persetujuan penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate
    Guarantee) kepada pengusaha yang mendapat fasilitas yang diterbitkan
    oleh Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai karena
    telah memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mendapatkan pelayanan
    khusus di bidang kepabeanan;
  4. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dalam hal
    pemberian izin penggunaan Jaminan tertulis di Kantor Pelayanan Utama
    Bea dan Cukai; dan
  5. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, dalam
    hal pemberian izin penggunaan Jaminan tertulis di Kantor Pengawasan dan
    Pelayanan Bea dan Cukai, untuk dan atas nama Menteri membuat dan
    menandatangani Keputusan tentang pemberian izin penggunaan Jaminan
    dalam rangka kepabeanan.

KEDUA :

Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktur
Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Diktum PERTAMA secara periodik kepada Direktur Jenderal
Bea dan Cukai.

KETIGA :

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.

KEEMPAT :

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan
kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, para
    Direktur, Kepala Pusat Kepatuhan Internal, dan para Tenaga Pengkaji, di
    lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
    Cukai; dan
  3. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan para
    Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2011
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

THOMAS SUGIJATA
NIP 195106211979031001

error: Content is protected