JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP – 51/BC/2011
TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN, DIREKTUR
FASILITAS KEPABEANAN, DIREKTUR PENERIMAAN DAN PERATURAN KEPABEANAN DAN
CUKAI, KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI, DAN KEPALA KANTOR
PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI, UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI
MEMBUAT DAN MENANDATANGANI KEPUTUSAN TENTANG PEMBERIAN IZIN
PENGGUNAAN JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan,
menyebutkan bahwa Direktorat Teknis Kepabeanan menyelenggarakan fungsi
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang teknis kepabeanan; - bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan,
menyebutkan bahwa Direktorat Fasilitas Kepabeanan menyelenggarakan
fungsi penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan; - bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan,
menyebutkan bahwa Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan
Cukai menyelenggarakan fungsi penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang
penerimaan dan peraturan kepabeanan dan cukai; - bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2010, menyebutkan bahwa
Kantor Pelayanan Utama menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pelayanan
perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai; - bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2010, menyebutkan bahwa
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi
pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan
cukai; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, b, c, d dan e dipandang perlu melimpahkan kewenangan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur
Fasilitas Kepabeanan, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan
Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, untuk dan atas nama Menteri
membuat dan menandatangani Keputusan tentang Pemberian Izin Penggunaan
Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2006
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan
Departemen Keuangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
134/PMK.01/2010; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010
tentang Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan; - Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
PER-2/BC/2011 tentang Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan;
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG
KEPADA DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN, DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN,
DIREKTUR PENERIMAAN DAN PERATURAN KEPABEANAN DAN CUKAI, KEPALA KANTOR
PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI, DAN KEPALA KANTOR PENGAWASAN DAN
PELAYANAN BEA DAN CUKAI, UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI MEMBUAT DAN
MENANDATANGANI KEPUTUSAN TENTANG PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN JAMINAN
DALAM RANGKA KEPABEANAN.
PERTAMA :
Memberikan pelimpahan wewenang kepada:
- Direktur Teknis Kepabeanan, dalam hal persetujuan
penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) kepada pengusaha
yang mendapat fasilitas yang diterbitkan oleh Direktorat Teknis
Kepabeanan karena telah memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk
mendapatkan pelayanan khusus di bidang kepabeanan; - Direktur Fasilitas Kepabeanan, dalam hal persetujuan
penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) kepada pengusaha
yang mendapat fasilitas yang diterbitkan oleh Direktorat Fasilitas
Kepabeanan karena telah memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk
mendapatkan pelayanan khusus di bidang kepabeanan; - Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai,
dalam hal persetujuan penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate
Guarantee) kepada pengusaha yang mendapat fasilitas yang diterbitkan
oleh Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai karena
telah memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mendapatkan pelayanan
khusus di bidang kepabeanan; - Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dalam hal
pemberian izin penggunaan Jaminan tertulis di Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai; dan - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, dalam
hal pemberian izin penggunaan Jaminan tertulis di Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai, untuk dan atas nama Menteri membuat dan
menandatangani Keputusan tentang pemberian izin penggunaan Jaminan
dalam rangka kepabeanan.
KEDUA :
Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktur
Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Diktum PERTAMA secara periodik kepada Direktur Jenderal
Bea dan Cukai.
KETIGA :
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
KEEMPAT :
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan
kepada:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, para
Direktur, Kepala Pusat Kepatuhan Internal, dan para Tenaga Pengkaji, di
lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; - Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai; dan - Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan para
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
THOMAS SUGIJATA
NIP 195106211979031001