Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 625/PJ.10/2008

PELAYANAN SISTEM INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MELALUI LAYANAN SISTEM ONLINE

 

14 Agustus 2008

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 625/PJ.10/2008

TENTANG

PELAYANAN SISTEM INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MELALUI
LAYANAN SISTEM ONLINE

        
 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka
meningkatkan pelayanan sistem Direktorat Jenderal Pajak, khususnya SIP,
SIPMod, Dan SIDJP dengan ini diberitahukan kepada KPP/Kanwil bahwa
Direktorat TIP telah menyediakan Layanan Sistem Online, yang dapat
diakses melalui http://lasisonline:90
atau klik banner lasisonline di aplikasi portaldjp. Layanan Sistem
Online ini diharapkan dapat menjadi media pemecahan masalah Sistem
KPP/Kanwil secara online dan komunikasi user dengan penanggung jawab
Sistem Informasi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Petunjuk
penggunaan aplikasi dapat didownload di situs Layanan Sistem Online.
Kinerja penanganan masalah Sistem yang dialami oleh KPP/Kanwil di
monitor Pejabat terkait di Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.

Demikian disampaikan untuk diketahui.

An. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 060076910

error: Content is protected