Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 21/PJ/2015

PELAYANAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh) TAHUN PAJAK 2014

 

23 Maret 2015

      
     

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 21/PJ/2015

TENTANG

PELAYANAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh)
TAHUN PAJAK 2014

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

A. Umum
Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada Wajib
Pajak dipandang perlu untuk mendukung kelancaran penyampaian SPT
Tahunan PPh Tahun Pajak 2014.
   
B. Maksud
dan Tujuan
Maksud disusunnya surat edaran ini adalah sebagai
pedoman pelaksanaan pelayanan perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) kepada seluruh masyarakat sehubungan dengan batas akhir
penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014.  
 
Tujuan disusunnya
surat edaran ini adalah menjamin terlaksananya pelayanan perpajakan
yang prima kepada masyarakat oleh setiap unit kerja DJP, khususnya
pelayanan sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh
Tahun Pajak 2014.
   
C. Ruang
Lingkup     
Ruang lingkup surat edaran ini meliputi
pelaksanaan pelayanan perpajakan kepada masyarakat sehubungan dengan
batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014.
   
D. Dasar
Hukum

  1. Undang-undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
    dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
    Undang-undang
    Nomor 16 Tahun 2009; dan
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011
    tentang Pelayanan Prima.
   
E. Ketentuan

1. Sesuai
dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2009, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh
Wajib
Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir
Tahun Pajak dan untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah paling
lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
2. Kantor
Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
(KLIP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
(KP2KP) di seluruh Indonesia untuk tetap buka dan memperpanjang jam
kerja pada:

No. Hari Tanggal Jam Kerja
(Waktu Setempat)
1. Sabtu 28
Maret 2015
10.00 
s.d. 15.00
2. Minggu 29
Maret 2015
10.00 
s.d. 15.00
3. Jenis
pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam
kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah pelayanan konsultasi dan
penyampaian SPT Tahunan PPh. Apabila terjadi permasalahan teknis
administratif terkait situasi dan kondisi di lapangan maka dihimbau
untuk bertindak antisipatif dengan selalu mengedepankan pelayanan prima
dan edukasi terhadap masyarakat.
4. Batas
waktu jam kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat diperpanjang
sampai dengan pelayanan selesai.
5. Untuk
melakukan tugas pada tanggal-tanggal tersebut dapat dibentuk tim
khusus yang bertugas secara bergantian. Pengaturan dan pengawasan
pegawai merupakan tanggung jawab masing-masing Kepala Kantor.
6. Kepala
KPP dan/atau KP2KP wajib melaksanakan:

  1. Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ./2008
    tentang Pojok Pajak dan Mobil
    Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor PER-18/PJ/2009;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    PER-29/PJ/2014
    tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat
    Pemberitahuan Tahunan; dan
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
    Nomor SE-43/PJ/2014
    tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan
    Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
7. Kepala
KPP dan/atau Kepala KP2KP dapat melakukan kerjasama dengan
Kantor Pos setempat untuk penempatan mobil pos keliling dalam
penerimaan SPT Tahunan PPh sehingga akan memberikan alternatif pilihan
penyampaian SPT Tahunan PPh kepada Wajib Pajak.
8. Kepala
Kantor Wilayah DJP agar melakukan bimbingan dan pengawasan atas
pelayanan yang dilakukan oleh KPP dan KP2KP yang berada dl wilayah
kerjanya.
9. Kepala
KPP, Kepala KLIP dan/atau Kepala KP2KP agar mengumumkan jadwal
jam kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada Wajib Pajak.
10. Kepala
KPP, Kepala KLIP dan/atau Kepala KP2KP agar mengumumkan kepada
Wajib Pajak bahwa penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
Tahun Pajak 2014 masih dapat disampaikan sampai dengan 31 Maret 2015
melalui cara selain menyampaikan SPT Tahunan PPh langsung di KPP/KP2KP
sebagai berikut:

  1. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman
    surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
  2. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau
    jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak
    terdaftar;
  3. e-Filing
    melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau
    Penyedia Jasa Aplikasi/Application Service Provider (ASP).
11. Kepala
KPP, Kepala KLIP dan/atau Kepala KP2KP agar memastikan bahwa
pelayanan kepada Wajib Pajak tetap diberikan pada waktu jam istirahat
dengan pengaturan jadwal piket.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
      

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
ttd

SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001

Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
error: Content is protected