Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 19/PJ/2011

PELAYANAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh)

 

28 Februari 2011

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 19/PJ/2011

TENTANG

PELAYANAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak terkait dengan batas akhir
penyampaian SPT Tahunan PPh, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :

1. Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia untuk tetap buka dan
memperpanjang jam kerja pada :

No. Hari Tanggal Jam
Kerja
(Waktu Setempat)
1. Sabtu 19
Maret 2011
26 Maret 2011
23 April 2011
08.00
s.d. 12.00
2. Kamis 31
Maret 2011
07.30
s.d. 20.00
3. Sabtu 30
April 2011
08.00
s.d. 19.00
2. Jenis
pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak pada waktu-waktu
sebagaimana dimaksud pada butir 1 lebih ditekankan pada pelayanan
penyampaian dan konsultasi SPT Tahunan PPh. Apabila terjadi
permasalahan teknis administratif terkait situasi dan kondisi di
lapangan maka dihimbau untuk bertindak antisipatif dengan selalu
mengedepankan pelayanan prima dan edukasi terhadap masyarakat.
3. Pengaturan
pembatasan waktu hanya bersifat administratif, apabila diperlukan
Kepala Kantor dapat memperpanjang jam kerja sampai dengan pelayanan
selesai.
4. Pegawai
yang melakukan tugas pada tanggal-tanggal tersebut dapat dibentuk
dengan Tim Khusus yang bertugas secara bergantian. Pengaturan dan
pengawasan pegawai diserahkan kepada masing-masing Kepala Kantor.
5. Kepala
Kantor wajib melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2008
tentang Pojok Pajak dan Mobil Pajak sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2009
dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009
tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-1/PJ/2010
dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ/2011
tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat
Pemberitahuan Tahunan.
6. Kepala
Kantor dapat melakukan kerjasama dengan Kantor Pos setempat untuk
penempatan mobil pos keliling dalam penerimaan SPT Tahunan PPh sehingga
akan memberikan alternatif pilihan penyampaian SPT Tahunan PPh kepada
Wajib Pajak.
7. Kepala
Kantor Wilayah agar melakukan bimbingan dan pengawasan atas pelayanan
yang dilakukan oleh KPP dan KP2KP yang berada di wilayahnya.
8. Para
Kepala Kantor agar mengumumkan jadwal jam kerja sebagaimana dimaksud
dalam butir 1 di atas kepada Wajib Pajak.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
error: Content is protected