15 April 2015
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 30/PJ/2015
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 30/PJ/2015
TENTANG
PELAYANAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
(SPT TAHUNAN PPh BADAN) TAHUN PAJAK 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| A. | Umum Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak dipandang perlu untuk mendukung kelancaran penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014. |
||||||||||||||||||||||||||||
| B. | Maksud dan Tujuan Maksud disusunnya surat edaran ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada seluruh masyarakat sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014. Tujuan disusunnya surat edaran ini adalah menjamin terlaksananya pelayanan perpajakan yang prima kepada masyarakat oleh setiap unit kerja DJP. khususnya pelayanan sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014. |
||||||||||||||||||||||||||||
| C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup surat edaran ini meliputi pelaksanaan pelayanan perpajakan kepada masyarakat sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014. |
||||||||||||||||||||||||||||
| D. | Dasar Hukum
|
||||||||||||||||||||||||||||
| E. | Ketentuan
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak; - Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
