Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 30/PJ/2015

PELAYANAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BADAN (SPT TAHUNAN PPh BADAN) TAHUN PAJAK 2014

 

15 April 2015

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 30/PJ/2015

TENTANG

PELAYANAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
(SPT TAHUNAN PPh BADAN) TAHUN PAJAK 2014

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum
Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak
dipandang perlu untuk mendukung kelancaran penyampaian SPT Tahunan PPh
Badan Tahun Pajak 2014.
   
B. Maksud
dan Tujuan
Maksud disusunnya surat edaran ini adalah sebagai
pedoman pelaksanaan pelayanan perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) kepada seluruh masyarakat sehubungan dengan batas akhir
penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014.
Tujuan
disusunnya surat edaran ini adalah menjamin terlaksananya pelayanan
perpajakan yang prima kepada masyarakat oleh setiap unit kerja DJP.
khususnya pelayanan sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT
Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014.
   
C. Ruang
Lingkup
Ruang lingkup surat edaran ini meliputi pelaksanaan
pelayanan perpajakan kepada masyarakat sehubungan dengan batas akhir
penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014.
   
D. Dasar
Hukum

  1. Undang-undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
    dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
    Undang-undang
    Nomor 16 Tahun 2009; dan
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011 tentang
    Pelayanan Prima.
   
E. Ketentuan

1. Sesuai
dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983  tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009, batas waktu penyampaian SPT Tahunan
PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah
akhir Tahun Pajak dan untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah
paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
2.
Kantor
Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP)
dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di
seluruh Indonesia untuk tetap buka dan memperpanjang jam kerja pada:

Hari Tanggal Jam Kerja
(Waktu Setempat)
Kamis 30 April
2015
08.00 
s.d. 19.00
3. Jenis
pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam
kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah pelayanan konsultasi dan
penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Apabila terjadi permasalahan teknis
administratif terkait situasi dan kondisi di lapangan maka dihimbau
untuk bertindak antisipatif dengan selalu mengedepankan pelayanan prima
dan edukasi terhadap masyarakat.
4. Batas
waktu jam kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat diperpanjang
sampai dengan pelayanan selesai.
5. Untuk
melakukan tugas pada tanggal-tanggal tersebut dapat dibentuk tim
khusus yang bertugas secara bergantian. Pengaturan dan pengawasan
pegawai merupakan tanggung jawab masing-masing Kepala Kantor.
6. Kepala
KPP dan/atau KP2KP wajib melaksanakan:

  1. Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ./2008 tentang
    Pojok Pajak dan Mobil
    Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor PER-18/PJ/2009
    ;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    PER-29/PJ/2014 
    tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat
    Pemberitahuan Tahunan; dan
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
    Nomor SE-43/PJ/2014 
    tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan
    Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
7. Kepala
KPP dan/atau Kepala KP2KP dapat melakukan kerjasama dengan
Kantor Pos setempat untuk penempatan mobil pos keliling dalam
penerimaan SPT Tahunan PPh Badan sehingga akan memberikan alternatif
pilihan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan kepada Wajib Pajak.
8. Kepala
Kantor Wilayah DJP agar melakukan bimbingan dan pengawasan atas
pelayanan yang dilakukan oleh KPP dan KP2KP yang berada di wilayah
kerjanya.
9. Kepala
KPP, Kepala KLIP dan/atau Kepala KP2KP agar mengumumkan jadwal
jam kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada Wajib Pajak.
10. Kepala
KPP, Kepala KLIP dan/atau Kepala KP2KP agar mengumumkan kepada
Wajib Pajak bahwa penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun
Pajak 2014 masih dapat disampaikan sampai dengan 30 April 2015 melalui
cara selain menyampaikan SPT Tahunan PPh langsung di KPP/KP2KP sebagai
berikut:

  1. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman
    surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
  2. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau
    jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak
    terdaftar;
  3. e-Filing melalui Penyedia Jasa
    Aplikasi/Application Service Provider (ASP).
11. Kepala
KPP, Kepala KLIP dan/atau Kepala KP2KP agar memastikan bahwa
pelayanan kepada Wajib Pajak tetap diberikan pada waktu jam istirahat
dengan pengaturan jadwal piket.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
ttd
 
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001

Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
error: Content is protected