30 Maret 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 40/PJ/2009
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 40/PJ/2009
TENTANG
PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh) BADAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi permintaan
masyarakat terkait dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh
Badan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai beirkut :
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi permintaan
masyarakat terkait dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh
Badan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai beirkut :
- Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia pada : - Hari Sabtu tanggal 18 dan 25 April 2009 tetap buka mulai
pukul 07.30 sampai dengan 12.00 waktu setempat. - Hari Kamis tanggal 30 April 2009 memperpanjang jam
kerjanya sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat. - Pengaturan dan pengawasan pegawai yang bertugas diserahkan
kepada masing-masing Kepala Kantor. - Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak
disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan dengan tetap
mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat. - Para Kepala Kantor agar bertindak antisipatif terhadap
berbagai keluhan masyarakat. - Para Kepala Kantor agar mengumumkan hal tersebut di atas
kepada Wajib Pajak.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2009
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098