19 November 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 66/PJ/2008
NOMOR SE – 66/PJ/2008
TENTANG
PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN
AKAN BERAKHIRNYA PROGRAM SUNSET POLICY
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan akan
berakhirnya pelaksanaan Program Sunset Policy sebagaimana diatur dalam
Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum Tata
Cara Perpajakan pada tanggal 31 Desember 2008 dan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang memanfaatkan Program
Sunset Policy tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
berakhirnya pelaksanaan Program Sunset Policy sebagaimana diatur dalam
Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum Tata
Cara Perpajakan pada tanggal 31 Desember 2008 dan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang memanfaatkan Program
Sunset Policy tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Kantor Pelayanan Pajak diseluruh Indonesia tetap buka pada :
- Hari Sabtu tanggal 06, 13 dan 20 Desember 2008 dengan jam
kerja biasa mulai pukul 07.30 s.d 17.00 waktu setempat; - Hari Selasa tanggal 30 Desember 2008 dan Rabu tanggal 31
Desember 2008 dengan jam kerja yang diperpanjang mulai pukul 07.30 s.d
19.00 waktu setempat dan tetap menyesuaikan dengan jumlah Wajib Pajak
yang dilayani; - Pengaturan dan pengawasan pegawai yang bertugas diserahkan
kepada masing-masing Kepala Kantor. - Para Kepala Kantor agar mengumumkan perihal diatas kepada
masyarakat.
Demikian untuk menjadi perhatian dan
dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 November 2008
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak.