Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 66/PJ/2008

PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN AKAN BERAKHIRNYA PROGRAM SUNSET POLICY

 

19 November 2008

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 66/PJ/2008

TENTANG

PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN
AKAN BERAKHIRNYA PROGRAM SUNSET POLICY

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan akan
berakhirnya pelaksanaan Program Sunset Policy sebagaimana diatur dalam
Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum Tata
Cara Perpajakan pada tanggal 31 Desember 2008 dan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang memanfaatkan Program
Sunset Policy tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Kantor Pelayanan Pajak diseluruh Indonesia tetap buka pada :
    1. Hari Sabtu tanggal 06, 13 dan 20 Desember 2008 dengan jam
      kerja biasa mulai pukul 07.30 s.d 17.00 waktu setempat;
    2. Hari Selasa tanggal 30 Desember 2008 dan Rabu tanggal 31
      Desember 2008 dengan jam kerja yang diperpanjang mulai pukul 07.30 s.d
      19.00 waktu setempat dan tetap menyesuaikan dengan jumlah Wajib Pajak
      yang dilayani;
  2. Pengaturan dan pengawasan pegawai yang bertugas diserahkan
    kepada masing-masing Kepala Kantor.
  3. Para Kepala Kantor agar mengumumkan perihal diatas kepada
    masyarakat.

Demikian untuk menjadi perhatian dan
dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 November 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak.
error: Content is protected