Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 10/PJ./2009

PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN AKAN BERAKHIRNYA PROGRAM SUNSET POLICY DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh)

 

04 Februari 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 10/PJ./2009

TENTANG

PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN AKAN BERAKHIRNYA
PROGRAM SUNSET POLICY DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi
permintaan masyarakat terkait dengan akan berakhirnya pelaksanaan
Program Sunset Policy dan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh,
dengan ini disampailkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
    Konsultansi Perpajakan di seluruh Indonesia pada:
    1. Hari Sabtu tanggal 7, 14 dan 21 Februari 2009 tetap buka
      mulai pukul 07.30 sampai 12.00 waktu setempat;
    2. Hari Sabtu tanggal 28 Februari 2009 tetap buka mulai
      pukul 07.30 sampai dengan 17.00 waktu setempat;
    3. Hari Sabtu tanggal 7, 14, 21 dan 28 Maret 2009 tetap buka
      mulai pukul 07.30 sampai dengan 12.00 waktu setempat;
    4. Hari Selasa tanggal 31 Maret 2009 memperpanjang jam
      kerjanya sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat;
    5. Hari Kamis tanggal 30 April 2009 memperpanjang jam
      kerjanya sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat;
    6. Pengaturan pembatasan waktu hanya bersifat administratif,
      apabila diperlukan jam kerja dapat diperpanjang sampai dengan pelayanan
      selesai.
  2. Pengaturan dan pengawasan pegawai yang bertugas diserahkan
    kepada masing-masing Kepala kantor.
  3. Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak
    disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan dengan tetap
    mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat.
  4. Para Kepala Kantor agar bertindak antisipatif terhadap
    berbagai keluhan masyarakat.
  5. Para Kepala Kantor agar mengumumkan hal tersebut di atas
    kepada Wajib Pajak.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Februari 2009
Direktur Jenderal

ttd

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak;
  3.  Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
    Perpajakan.
error: Content is protected