Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 76/PJ/2008

PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN AKAN BERAKHIRNYA PROGRAM SUNSET POLICY DAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2008

 

18 Desember 2008

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 76/PJ/2008

TENTANG

PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN AKAN BERAKHIRNYA PROGRAM
SUNSET POLICY DAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2008

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-8259/PB/2008 tentang Pelayanan
Pembayaran Pajak Dalam Program Sunset Policy dan terkait dengan Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-66/PJ/2008
tanggal 19 November 2008 tentang Pelayanan Kepada Wajib Pajak
Sehubungan Dengan Akan Berakhirnya Program Sunset Policy, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Direktur Jenderal Perbendaharaan telah memerintahkan
    bank/pos persepsi sebagai berikut :
    1. Membuka layanan penerimaan negara pada hari Sabtu tanggal
      6,13,20 Desember 2008;
    2. Pelayanan pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2008 telah
      diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
      PER-47/PB/2008 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun
      Anggaran.
    3. Dengan memperhatikan berbagai pertimbangan antara lain
      batas waktu sistem BI-RTGS, kesiapan MPN dan perbankan serta
      penyelesaian Laporan Keuangan pada akhir tahun anggaran, maka pelayanan
      penerimaan negara pada tanggal 31 Desember 2008 sampai dengan pukul
      15.00 waktu setempat.
  2. Demi pelayanan kepada Wajib Pajak, para Kepala Kantor agar
    mengingatkan bank/pos persepsi mengenai hal tersebut pada butir 1 di
    atas;
  3. Para Kepala Kantor agar memperhatikan pengaturan pelayanan
    kepada Wajib Pajak terkait SE-66/PJ/2008
    dan juga terhadap semua jenis layanan di Kantor Pelayanan Pajak demi
    peningkatan kepercayaan Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Penentuan tanggal jatuh tempo pelaporan pajak, berpedoman
    kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007
    tanggal 28 Desember 2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo
    Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan
    Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara
    Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan
sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Desember 2008
Direktur Jenderal 

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
error: Content is protected