Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 92/PJ./2011

PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM UPAYA PENGAMANAN PENERIMAAN SEHUBUNGAN DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2011

 

16 Desember 2011

         

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 92/PJ./2011

TENTANG

PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM UPAYA PENGAMANAN PENERIMAAN
SEHUBUNGAN DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2011

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
PER-73/PB/2011 tanggal 3 Nopember 2011 tentang Langkah-Langkah Dalam
Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2011 dan untuk mengantisipasi pelayanan
kepada Wajib Pajak dalam upaya pengamanan penerimaan Tahun Anggaran
2011, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Terkait
dengan penerimaan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Perbendaharaan
telah memerintahkan sebagai berikut :

  1. Bank
    Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mulai tanggal 21 Desember
    s.d. 30 Desember 2011 membuka penuh loket penerimaan setoran
    sampai
    dengan pukul 15.00 waktu setempat;
  2. Khusus untuk penerimaan PBB,
    Bank/Pos Persepsi mulai tanggal 21 Desember s.d. 29 Desember
    2011
    membuka penuh loket penerimaan sampai dengan pukul 15.00
    waktu setempat;
  3. Bank
    Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi melimpahkan penerimaan
    negara (kecuali PBB) setiap akhir hari kerja ke rekening
    SUBRKUN KPPN
    Nomor 501.00000x.xxx pada Bank Indonesia dan sudah harus
    diterima di
    rekening tersebut pukul 17.30 waktu setempat;
  4. Bank/Pos Persepsi
    melimpahkan penerimaan PBB ke BO III PBB setiap hari kerja mulai
    tanggal 21 Desember s.d. 29 Desember 2011 paling lambat pukul
    16.30
    waktu setempat.
2. Untuk
pelayanan kepada Wajib Pajak dan upaya pengamanan penerimaan, agar para
kepala kantor :

  1. Berkoordinasi dengan Bank/Pos Persepsi mengenai hal
    tersebut pada butir 1 di atas;
  2. Mengingatkan
    kepada para Wajib Pajak bahwa Bank/Pos Persepsi buka untuk
    menerima pembayaran sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat
    mulai
    tanggal 21 Desember 2011 s.d. 30 Desember 2011, kecuali untuk
    penerimaan PBB pada tanggal 21 Desember 2011 s.d. 29 Desember 2011 buka
    sampai dengan pukul
    15.00 waktu setempat.
3. Menindaklanjuti
Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2009 tanggal 4
Nopember 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan
Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran, dengan ini diminta kepada
Kepala Kantor Wilayah DJP untuk melakukan koordinasi dengan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk
melaksanakan monitoring dan evaluasi di seluruh Bank
Persepsi/Bank
Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPN pada akhir
tahun anggaran. Apabila diperlukan, Kepala Kantor Wilayah DJP
dapat membentuk tim bersama dengan Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
4. Penentuan
tanggal jatuh tempo pelaporan pajak, berpedoman kepada Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010
tanggal 5 April 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007
tanggal 28 Desember 2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo
Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran
Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan
Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
error: Content is protected