Â
17 Desember 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 115/PJ/2009
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 115/PJ/2009
TENTANG
PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM UPAYA PENGAMANAN PENERIMAAN
SEHUBUNGAN DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan
Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan Nomor PER – 46/PB/2009 tentang Langkah-Langkah
dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran, untuk mengantisipasi pelayanan
kepada Wajib Pajak dalam upaya pengamanan penerimaan tahun anggaran
2009, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan Nomor PER – 46/PB/2009 tentang Langkah-Langkah
dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran, untuk mengantisipasi pelayanan
kepada Wajib Pajak dalam upaya pengamanan penerimaan tahun anggaran
2009, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Terkait dengan penerimaan pembayaran pajak, Direktur
Jenderal Perbendaharaan telah memerintahkan  sebagai berikut : - Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi membuka
penuh
loket penerimaan setoran sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat mulai
tanggal 21 Desember sampai dengan 30 Desember 2009, kecuali untuk
penerimaan PBB/BPHTB sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat; - Khusus untuk tanggal 31 Desember 2009, loket penerimaan
setoran
dibuka sampai dengan pukul 15.00, waktu setempat kecuali untuk
penerimaan PBB/BPHTB sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat; - bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi
melimpahkan
penerimaan negara (kecuali PBB/BPHTB) setiap hari kerja mulai tanggal
21 Desember sampai dengan 31 Desember 2009 paling lambat pukul 16.30
waktu setempat; - Bank/Pos Persepsi melimpahkan penerimaan PBB/BPHTB ke BO
III
PBB/BPHTB setiap hari kerja mulai tanggal 21 Desember sampai dengan 30
Desember 2009 paling lambat pukul 15.00 waktu setempat, sedangkan
tanggal 31 Desember 2009 paling lambat pukul 14.00 waktu setempat. - Untuk pelayanan kepada Wajib Pajak dan upaya pengamanan
penerimaan, agar para Kepala Kantor : - berkoordinasi dengan Bank/Pos Persepsi mengenai hal
tersebut pada butir 1 di atas. - mengingatkan kepada
para Wajib
pajak bahwa bank/pos persepsi buka untuk menerima pembayaran sampai
dengan pukul 15.00 waktu setempat mulai tanggal 21 Desember 2009 sampai
dengan 31 Desember 2009, kecuali untuk penerimaan PBB dan BPHTB pada
tanggal 21 Desember 2009 sampai dengan 30 Desember 2009 buka sampai
dengan pukul 14.00 waktu setempat dan pada tanggal 31 Desember 2009
sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat. - Sehubungan dengan Surat
Direktur
Jenderal Perbendaharaan Nomor S-7777/PB/2009 tanggal 2 Desember 2009
hal Monitoring dan Evaluasi Pelaksaan Penerimaan di Akhir Tahun serta
menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2009
tanggal 4 November 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan
Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran, dengan ini diminta kepada
Kepala Kantor Wilayah DJP untuk melakukan koordinasi dengan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk melaksanakan
monitoring dan evaluasi  di seluruh Bank Persepsi/Devisa
Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPN pada akhir tahun anggaran.
Apabila diperlukan, Kepala Kantor Wilayah DJP dapat membentuk Tim
bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. - Penentuan tanggal jatuh
tempo
pelaporan pajak, berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
184/PMK.03/2007
tanggal 28 Desember 2007 tentang Penentuan Tanggal
Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat
Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan
Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
Demikian untuk menjadi
perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan tenaga Pengkaji dilingkungan KPDJP;
- Kepala PPDDP