Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 115/PJ/2009

PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM UPAYA PENGAMANAN PENERIMAAN SEHUBUNGAN DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2009

 

17 Desember 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 115/PJ/2009

TENTANG

PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM UPAYA PENGAMANAN PENERIMAAN
SEHUBUNGAN DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2009

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan
Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan Nomor PER – 46/PB/2009 tentang Langkah-Langkah
dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran, untuk mengantisipasi pelayanan
kepada Wajib Pajak dalam upaya pengamanan penerimaan tahun anggaran
2009, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Terkait dengan penerimaan pembayaran pajak, Direktur
    Jenderal Perbendaharaan telah memerintahkan  sebagai berikut :
    1. Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi membuka
      penuh
      loket penerimaan setoran sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat mulai
      tanggal 21 Desember sampai dengan 30 Desember 2009, kecuali untuk
      penerimaan PBB/BPHTB sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat;
    2. Khusus untuk tanggal 31 Desember 2009, loket penerimaan
      setoran
      dibuka sampai dengan pukul 15.00, waktu setempat kecuali untuk
      penerimaan PBB/BPHTB sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat;
    3. bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi
      melimpahkan
      penerimaan negara (kecuali PBB/BPHTB) setiap hari kerja mulai tanggal
      21 Desember sampai dengan 31 Desember 2009 paling lambat pukul 16.30
      waktu setempat;
    4. Bank/Pos Persepsi melimpahkan penerimaan PBB/BPHTB ke BO
      III
      PBB/BPHTB setiap hari kerja mulai tanggal 21 Desember sampai dengan 30
      Desember 2009 paling lambat pukul 15.00 waktu setempat, sedangkan
      tanggal 31 Desember 2009 paling lambat pukul 14.00 waktu setempat.
  2. Untuk pelayanan kepada Wajib Pajak dan upaya pengamanan
    penerimaan, agar para Kepala Kantor :
    1. berkoordinasi dengan Bank/Pos Persepsi mengenai hal
      tersebut pada butir 1 di atas.
    2. mengingatkan kepada
      para Wajib
      pajak bahwa bank/pos persepsi buka untuk menerima pembayaran sampai
      dengan pukul 15.00 waktu setempat mulai tanggal 21 Desember 2009 sampai
      dengan 31 Desember 2009, kecuali untuk penerimaan PBB dan BPHTB pada
      tanggal 21 Desember 2009 sampai dengan 30 Desember 2009 buka sampai
      dengan pukul 14.00 waktu setempat dan pada tanggal 31 Desember 2009
      sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat.
  3. Sehubungan dengan Surat
    Direktur
    Jenderal Perbendaharaan Nomor S-7777/PB/2009 tanggal 2 Desember 2009
    hal Monitoring dan Evaluasi Pelaksaan Penerimaan di Akhir Tahun serta
    menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2009
    tanggal 4 November 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan
    Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran, dengan ini diminta kepada
    Kepala Kantor Wilayah DJP untuk melakukan koordinasi dengan Kantor
    Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk melaksanakan
    monitoring dan evaluasi  di seluruh Bank Persepsi/Devisa
    Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPN pada akhir tahun anggaran.
    Apabila diperlukan, Kepala Kantor Wilayah DJP dapat membentuk Tim
    bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  4. Penentuan tanggal jatuh
    tempo
    pelaporan pajak, berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    184/PMK.03/2007
    tanggal 28 Desember 2007 tentang Penentuan Tanggal
    Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat
    Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan
    Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
Demikian untuk menjadi
perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan tenaga Pengkaji dilingkungan KPDJP;
  3. Kepala PPDDP
error: Content is protected