Follow Us :

TAX REGULATIONS

Pemberitahuan
No. PEM - 03/PJ.09/2010

PELAYANAN BEBAS FISKAL LUAR NEGERI

 

27 Desember 2010

PEMBERITAHUAN
NOMOR : PEM – 03/PJ.09/2010

TENTANG

PELAYANAN BEBAS FISKAL LUAR NEGERI

Sehubungan dengan akan berakhirnya pengenaan Fiskal Luar Negeri bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar
negeri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 25 ayat (8a) Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dengan ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sejak tanggal 1 Januari 2011, Wajib Pajak Orang Pribadi
    Dalam Negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan
    telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar
    negeri tidak dikenakan kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri (FLN).
  2. Ketentuan tanggal 1 Januari 2011 sebagaimana dimaksud pada
    angka 1 di atas, berlaku sejak pukul 00.00 waktu setempat yang
    didasarkan pada jam yang tertera di boarding pass untuk keberangkatan
    penerbangan ke luar negeri.
  3. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kantor
    Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terdekat atau
    Kring Pajak 500200. 
Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.
Jakarta, 27 Desember 2010
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas

ttd.

M. Iqbal Alamsjah
NIP 060060216

error: Content is protected