Â
11 Januari 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 2/PJ/2010
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 2/PJ/2010
TENTANG
PELAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM HAL TERJADI GANGGUAN
PADA SISTEM INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (DJP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka menjaga kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak dalam hal
tidak berfungsinya sistem informasi DJP karena terjadi gangguan, dengan
ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
tidak berfungsinya sistem informasi DJP karena terjadi gangguan, dengan
ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Yang dimaksud dengan :
- gangguan sistem informasi DJP adalah suatu keadaan dimana
sistem informasi DJP tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya; - secara manual adalah semua kegiatan yang dilakukan tidak
menggunakan sistem informasi DJP, melainkan dengan komputer, mesin
ketik atau tulisan tangan. - Hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan sistem
informasi DJP : - terputusnya aliran listrik;
- terjadinya pemadaman aliran listrik oleh PLN dan tidak
terdapat sumber daya listrik cadangan (generator set); - jaringan komunikasi terputus;
- keadaan lainnya.
- Hal-hal yang perlu dilakukan dalam hal terjadi gangguan
sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut : - Memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak sesuai dengan
standar pelayanan prima yang telah ditetapkan oleh DJP. - Memberikan pelayanan secara manual di TPT yang meliputi
penerimaan surat permohonan Wajib Pajak dan surat lainnya, penerimaan
SPT Wajib Pajak, dan pelayanan PBB dan BPHTB. - Menerima secara manual pelaporan SPT dalam bentuk
elektronik dengan ketentuan : - untuk e-SPT, terlebih dahulu meng-copy file data e-SPT
ke
dalam komputer khusus yang disediakan dalam hal ada ketersediaan aliran
listrik; - untuk e-Filing, meminta kepada Wajib Pajak untuk
mengirimkan hard copy SPT Induk. - Dalam hal terdapat pekerjaan yang jatuh tempo atau jenis
pekerjaan yang perlu segera diselesaikan, maka proses dilakukan secara
manual termasuk pembuatan surat-surat atau produk-produk hukum yang
akan diterbitkan, dengan tetap memperhatikan jangka waktu penyelesaian
pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; - Penomoran produk hukum/bukti penerimaan surat diatur
dengan ketentuan sebagai berikut :a. penomoran
dilakukan secara manual dengan tetap mengikuti
ketentuan yang berlaku untuk masing-masing jenis surat atau produk
hukum dengan menambahkan kode huruf “M” sebelum tanda “garis miring” (
/ ) setelah angka nomor urut pada bagian nomor surat/produk hukum,
dengan sistem penomoran tersendiri tanpa melanjutkan nomor urut
sebelumnya yang dilakukan melalui sistem informasi DJP (otomatis).
Contoh penomoran manual : Â – STP Â :
00013M/107/07/629/2009
     Â
     Â
     Â
    – Surat :
S-004M/WPJ.12/KP.0503/2009
Sistem penomoran secara manual ini dipergunakan secara
berkelanjutan pada setiap terjadinya gangguan sistem informasi DJP.b. penomoran
secara manual dan pencatatannya di buku register
dilakukan oleh dua orang pelaksana yang ditunjuk oleh Kepala Kantor
dengan pembagian tugas sebagai berikut :1) satu
orang pelaksana bertugas di TPT untuk menangani surat-surat masuk dari
Wajib Pajak yang diterima lewat TPT dan surat keluar yang wewenang
penandatanganannya adalah Kepala Seksi Pelayanan;2) satu
orang pelaksana bertugas di sekretariat untuk menanngani surat-surat
masuk dan keluar atau produk hukum yang akan diterbitkan.
- Membuat Berita Acara Gangguan sistem informasi DJP, yang
ditandatangani Kepala Kantor/Direktur dan ditembuskan kepada pejabat
atasan langsung dengan bentuk sebagaimana terlampir dalam Lampiran
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. - Melakukan koordinasi dengan semua instansi yang terkait
guna
menunjang kelancaran pelaksanaan pekerjaan, atau mengambil
langkah-langkah yang sekiranya perlu dilakukan. - Merekam kembali semua surat/produk hukum dan semua Bukti
Penerimaan Surat yang dikeluarkan secara manual ke dalam sistem
informasi DJP dengan penomoran yang telah diberikan secara manual, yang
dilaksanakan oleh pelaksana atau Account Representative yang
mengerjakan surat/produk hukum tersebut sesuai dengan SOP, termasuk
me-load data e-SPT, apabila keadaan telah pulih/kembali normal dan/atau
apabila sistem informasi DJP telah berfungsi kembali paling lambat 3
(tiga) hari setelah sistem informasi DJP bisa difungsikan.
Demikian surat  edaran ini ditetapkan untuk menjadi perhatian
dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Januari 2010
Direktur Jenderal
ttd
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.