Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 2/PJ/2010

PELAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM HAL TERJADI GANGGUAN PADA SISTEM INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (DJP)

 

11 Januari 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 2/PJ/2010

TENTANG

PELAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM HAL TERJADI GANGGUAN
PADA SISTEM INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (DJP)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka menjaga kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak dalam hal
tidak berfungsinya sistem informasi DJP karena terjadi gangguan, dengan
ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud dengan :
    1. gangguan sistem informasi DJP adalah suatu keadaan dimana
      sistem informasi DJP tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya;
    2. secara manual adalah semua kegiatan yang dilakukan tidak
      menggunakan sistem informasi DJP, melainkan dengan komputer, mesin
      ketik atau tulisan tangan.
  2. Hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan sistem
    informasi DJP :
    1. terputusnya aliran listrik;
    2. terjadinya pemadaman aliran listrik oleh PLN dan tidak
      terdapat sumber daya listrik cadangan (generator set);
    3. jaringan komunikasi terputus;
    4. keadaan lainnya.
  3. Hal-hal yang perlu dilakukan dalam hal terjadi gangguan
    sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut :
    1. Memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak sesuai dengan
      standar pelayanan prima yang telah ditetapkan oleh DJP.
    2. Memberikan pelayanan secara manual di TPT yang meliputi
      penerimaan surat permohonan Wajib Pajak dan surat lainnya, penerimaan
      SPT Wajib Pajak, dan pelayanan PBB dan BPHTB.
    3. Menerima secara manual pelaporan SPT dalam bentuk
      elektronik dengan ketentuan :
      1. untuk e-SPT, terlebih dahulu meng-copy file data e-SPT
        ke
        dalam komputer khusus yang disediakan dalam hal ada ketersediaan aliran
        listrik;
      2. untuk e-Filing, meminta kepada Wajib Pajak untuk
        mengirimkan hard copy SPT Induk.
    4. Dalam hal terdapat pekerjaan yang jatuh tempo atau jenis
      pekerjaan yang perlu segera diselesaikan, maka proses dilakukan secara
      manual termasuk pembuatan surat-surat atau produk-produk hukum yang
      akan diterbitkan, dengan tetap memperhatikan jangka waktu penyelesaian
      pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    5. Penomoran produk hukum/bukti penerimaan surat diatur
      dengan ketentuan sebagai berikut :

      a. penomoran
      dilakukan secara manual dengan tetap mengikuti
      ketentuan yang berlaku untuk masing-masing jenis surat atau produk
      hukum dengan menambahkan kode huruf “M” sebelum tanda “garis miring” (
      / ) setelah angka nomor urut pada bagian nomor surat/produk hukum,
      dengan sistem penomoran tersendiri tanpa melanjutkan nomor urut
      sebelumnya yang dilakukan melalui sistem informasi DJP (otomatis).
      Contoh penomoran manual :  – STP  :
      00013M/107/07/629/2009
                 
                 
                 
              – Surat :
      S-004M/WPJ.12/KP.0503/2009
      Sistem penomoran secara manual ini dipergunakan secara
      berkelanjutan pada setiap terjadinya gangguan sistem informasi DJP.
      b. penomoran
      secara manual dan pencatatannya di buku register
      dilakukan oleh dua orang pelaksana yang ditunjuk oleh Kepala Kantor
      dengan pembagian tugas sebagai berikut :

      1) satu
      orang pelaksana bertugas di TPT untuk menangani surat-surat masuk dari
      Wajib Pajak yang diterima lewat TPT dan surat keluar yang wewenang
      penandatanganannya adalah Kepala Seksi Pelayanan;
      2) satu
      orang pelaksana bertugas di sekretariat untuk menanngani surat-surat
      masuk dan keluar atau produk hukum yang akan diterbitkan.
    1. Membuat Berita Acara Gangguan sistem informasi DJP, yang
      ditandatangani Kepala Kantor/Direktur dan ditembuskan kepada pejabat
      atasan langsung dengan bentuk sebagaimana terlampir dalam Lampiran
      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    2. Melakukan koordinasi dengan semua instansi yang terkait
      guna
      menunjang kelancaran pelaksanaan pekerjaan, atau mengambil
      langkah-langkah yang sekiranya perlu dilakukan.
    3. Merekam kembali semua surat/produk hukum dan semua Bukti
      Penerimaan Surat yang dikeluarkan secara manual ke dalam sistem
      informasi DJP dengan penomoran yang telah diberikan secara manual, yang
      dilaksanakan oleh pelaksana atau Account Representative yang
      mengerjakan surat/produk hukum tersebut sesuai dengan SOP, termasuk
      me-load data e-SPT, apabila keadaan telah pulih/kembali normal dan/atau
      apabila sistem informasi DJP telah berfungsi kembali paling lambat 3
      (tiga) hari setelah sistem informasi DJP bisa difungsikan.

Demikian surat  edaran ini ditetapkan untuk menjadi perhatian
dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Januari 2010
Direktur Jenderal

ttd

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
error: Content is protected