Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 31/PJ/2013

PELAPORAN PEMUNGUTAN PPN DAN PPnBM ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR

 

5 Juli 2013

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 31/PJ/2013

TENTANG

PELAPORAN PEMUNGUTAN PPN DAN PPnBM ATAS PENYERAHAN
KENDARAAN BERMOTOR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum
    
Dalam rangka melaksanakan tertib administrasi dalam
pengawasan pemungutan PPN dan PPnBM atas penyerahan kendaraan
bermotor
dalam rantai distribusi kendaraan bermotor sebagaimana diatur
dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-199/PJ./2000
tentang
Pelaporan Pemungutan PPN dan PPnBM atas Penyerahan Kendaraan
Bermotor
dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013
tentang
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-44/PJ/2010 tentang
Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta
Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
(SPT Masa
PPN) dipandang perlu untuk menegaskan pelaksanaan
pelaporan pemungutan
PPN dan PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor.
B. Maksud
dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan
pelaporan pemungutan PPN dan PPnBM atas penyerahan kendaraan
bermotor.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan agar pelaksanaan pelaporan pemungutan PPN
dan PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor dapat berjalan
dengan baik.
C. Ruang
Lingkup

Surat Edaran ini menegaskan pelaksanaan pelaporan pemungutan PPN dan
PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor yang harus dilampiri
Daftar Rincian Kendaraan Bermotor.

D. Dasar

  1. KEP-199/PJ./2000
    tentang Pelaporan Pemungutan PPN dan PPnBM atas Penyerahan
    Kendaraan Bermotor
  2. PER-11/PJ/2013
    tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor PER-44/PJ/2010
    tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta
    Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
    (SPT Masa
    PPN)
E. Materi

1. Setiap
Pengusaha Kena Pajak dalam rantai distribusi kendaraan bermotor, yaitu
Importir, ATPM, Industri Perakitan, Distributor, Dealer,
Sub-Dealer dan Showroom wajib membuat perincian data atas
penyerahan kendaraan bermotor dengan menggunakan Daftar Rincian
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-199/PJ./2000
dan melampirkan daftar tersebut pada SPT Masa untuk masa Pajak
yang sama dengan Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak yang
menjadi dasar pengisian SPT Masa PPN tersebut.
2. Daftar
Rincian Kendaraan Bermotor tersebut adalah merupakan lampiran yang
menjadi syarat kelengkapan SPT Masa sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 2 KEP-199/PJ./2000
dan Lampiran II PER-11/PJ/2013
Petunjuk Pengisian Formulir 1111 Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) (F.1.2.32.04) huruf B
angka 3 bagian VI mengenai kelengkapan SPT.
3. Untuk
memudahkan dalam pengadministrasian, Daftar Rincian Kendaraan Bermotor
dibuat dalam bentuk hardcopy dan softcopy yang menggunakan
format Microsoft Excel.
4. Agar
Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan seluruh Daftar Rincian
Kendaraan Bermotor dalam format Microsoft Excel tersebut
kepada Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal paling lambat
15 (lima belas) hari setelah berakhirnya batas pelaporan SPT Masa PPN.
5. Agar
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak memantau pelaksanaan
ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-199/PJ./2000
di wilayah kerjanya masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2013
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
error: Content is protected