20 Oktober 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 62/PJ/2008
NOMOR SE – 62/PJ/2008
TENTANG
PELAKSANAAN PUBLIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pelaksanaan
Publikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi sebagaimana telah diatur
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2008
tanggal 19 Mei 2008 tentang Publikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Publikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi sebagaimana telah diatur
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2008
tanggal 19 Mei 2008 tentang Publikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Yang dimaksud dengan NJOP Bumi adalah Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) Bumi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2008
yang basis datanya sudah berpola SISMIOP. - Pengembangan aplikasi pendukung Publikasi NJOP Bumi beserta
petunjuk instalasi dan penggunaannya telah selesai dilakukan dan dapat
diunduh (download) melalui portal DJP pada menu Serba-serbi –>
Download –> Aplikasi Publikasi NJOP Bumi. - Aplikasi sebagaimana angka 2 di atas, dikembangkan dengan
menggunakan teknologi yang berbasis web dengan komunikasinya
memanfaatkan jalur intranet dan internet dengan penjelasan pengaturan
sebagai berikut :a. Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) atau Kantor Pelayanan Pajak
Pratama (KPP Pratama)
Setiap KPPBB/KPP Pratama agar melakukan instalasi aplikasi Publikasi
NJOP Bumi yang digunakan untuk keperluan pengiriman (upload) Data
Usulan Publikasi (DUP) NJOP Bumi yang hasilnya akan disimpan di
basisdata induk (master database) Kantor Pusat DJP. Aplikasi Publikasi
NJOP Bumi ini dijalankan dengan menggunakan User dan Password Operator
Console (OC) seperti pada aplikasi SISMIOP;b. Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)
Setiap Kanwil DJP tidak perlu melakukan instalasi aplikasi, namun
persetujuan (approval) DUP NJOP Bumi dapat dilakukan dengan menggunakan
aplikasi yang ada di portal DJP pada menu Aplikasi –> Aplikasi
Publikasi NJOP Bumi;c. Berkenaan
dengan pengguna aplikasi sebagaimana huruf b di atas, Kepala Kanwil DJP
diminta menunjuk minimal 1 (satu) orang pegawai yang bertanggung jawab
untuk melakukan persetujuan DUP NJOP Bumi dan mengirimkan daftar
pegawai tersebut ke Kantor Pusat DJP u.p Direktorat Ekstensifikasi dan
Penilaian untuk dibuatkan kata sandi (password) pengguna aplikasi.d. Hasil
persetujuan DUP NJOP Bumi yang dilakukan oleh kanwil DJP akan diupload
ke basis data Publikasi NJOP Bumi berbasis internet, sehingga
masyarakat (stakeholders) dapat mengakses dengan menggunakan fasilitas
yang disisipkan dalam portal DJP (www.pajak.go.id);e. Prosedur
pengusulan DUP NJOP Bumi diatur lebih lanjut dalam Lampiran I Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2008
tentang Tata Cara Penyiapan Data Publikasi NJOP Bumi, sedangkan
prosedur persetujuan DUP NJOP Bumi diatur lebih lanjut dalam Lampiran
II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2008
tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Data Publikasi NJOP Bumi. - Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas dan memperhatikan
ketentuan Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2008,
dipandang perlu pelaksanaan Publikasi NJOP Bumi akan dilaksanakan
secara bertahap dan berkesinambungan disesuaikan dengan ketersediaan
infrastruktur pendukung yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak dan
kesiapan masing-masing unit KPPBB/KPP Pratama. - Berkenaan dengan angka 4 di atas, jadual pelaksanaan
Publikasi NJOP Bumi ditentukan dengan memperhatikan skala prioritas
wilayah publikasi sebagai berikut :No Tahun Pelaksanaan Wilayah
Publikasi
(Kanwil DJP)1 2008 Jakarta
Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara2 2009 Banten,
Jawa Barat I, Jawa Barat II, Jawa Tengah I, Jawa Tengah II, Daerah
Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur I, Jawa Timur II, Jawa Timur III, Bali3 2010 Sumatera
Utara I, Riau dan Kepulauan Riau, Sumatera Selatan dan Kep. Babel,
Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara4 2011
dstNangroe
Aceh Darussalam, Sumatera Utara II, Sumatera Barat dan Jambi, Bengkulu
dan Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Tengah,
Kalimantan Timur, Nusa Tenggara, Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan
Maluku Utara, Papua dan Maluku - Pada tahun 2008, khusus untuk Kanwil DJP se-DKI Jakarta,
diminta agar pengusulan dan persetujuan DUP NJOP Bumi dapat
dilaksanakan paling lambat bulan Oktober 2008. - Diminta agar Kepala Wilayah DJP sebagaimana angka 5 di
atas, melakukan koordinasi, bimbingan teknis, dan pengarahan kepada
KPPBB/KPP Pratama di wilayah kerja Saudara untuk mempersiapkan data
dengan sebaik-baiknya dalam rangka mendukung kelancaran
pelaksanaan Publikasi NJOP Bumi di wilayah kerja masing-masing dengan
memperhatikan peraturan/ketentuan yang ada sebagai upaya untuk
meningkatkan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas NJOP Bumi yang
dihasilkan. - Apabila dalam pelaksanaan Saudara memerlukan penjelasan
tambahan dalam penggunaan aplikasi atau menemukan kendala-kendala dalam
pengoperasian aplikasi, diminta agar menghubungi Direktorat Teknologi
Informasi Perpajakan u.p Subdirektorat Pelayanan Operasional di nomor
telepon (021) – 52904806, 5732063 atau faksmili (021) – 5207204.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Oktober 2008
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak.