Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 62/PJ/2008

PELAKSANAAN PUBLIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI

 

20 Oktober 2008

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 62/PJ/2008

TENTANG

PELAKSANAAN PUBLIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelaksanaan
Publikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi sebagaimana telah diatur
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2008
tanggal 19 Mei 2008 tentang Publikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Yang dimaksud dengan NJOP Bumi adalah Nilai Jual Objek
    Pajak (NJOP) Bumi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2)
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2008
    yang basis datanya sudah berpola SISMIOP.
  2. Pengembangan aplikasi pendukung Publikasi NJOP Bumi beserta
    petunjuk instalasi dan penggunaannya telah selesai dilakukan dan dapat
    diunduh (download) melalui portal DJP pada menu Serba-serbi –>
    Download –> Aplikasi Publikasi NJOP Bumi.
  3. Aplikasi sebagaimana angka 2 di atas, dikembangkan dengan
    menggunakan teknologi yang berbasis web dengan komunikasinya
    memanfaatkan jalur intranet dan internet dengan penjelasan pengaturan
    sebagai berikut :

    a.  Kantor
    Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) atau Kantor Pelayanan Pajak
    Pratama (KPP Pratama)
    Setiap KPPBB/KPP Pratama agar melakukan instalasi aplikasi Publikasi
    NJOP Bumi yang digunakan untuk keperluan pengiriman (upload) Data
    Usulan Publikasi (DUP) NJOP Bumi yang hasilnya akan disimpan di
    basisdata induk (master database) Kantor Pusat DJP. Aplikasi Publikasi
    NJOP Bumi ini dijalankan dengan menggunakan User dan Password Operator
    Console (OC) seperti pada aplikasi SISMIOP;
    b. Kantor
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)
    Setiap Kanwil DJP tidak perlu melakukan instalasi aplikasi, namun
    persetujuan (approval) DUP NJOP Bumi dapat dilakukan dengan menggunakan
    aplikasi yang ada di portal DJP pada menu Aplikasi –> Aplikasi
    Publikasi NJOP Bumi;
    c. Berkenaan
    dengan pengguna aplikasi sebagaimana huruf b di atas, Kepala Kanwil DJP
    diminta menunjuk minimal 1 (satu) orang pegawai yang bertanggung jawab
    untuk melakukan persetujuan DUP NJOP Bumi dan mengirimkan daftar
    pegawai tersebut ke Kantor Pusat DJP u.p Direktorat Ekstensifikasi dan
    Penilaian untuk dibuatkan kata sandi (password) pengguna aplikasi.
    d. Hasil
    persetujuan DUP NJOP Bumi yang dilakukan oleh kanwil DJP akan diupload
    ke basis data Publikasi NJOP Bumi berbasis internet, sehingga
    masyarakat (stakeholders) dapat mengakses dengan menggunakan fasilitas
    yang disisipkan dalam portal DJP (www.pajak.go.id);
    e. Prosedur
    pengusulan DUP NJOP Bumi diatur lebih lanjut dalam Lampiran I Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2008
    tentang Tata Cara Penyiapan Data Publikasi NJOP Bumi, sedangkan
    prosedur persetujuan DUP NJOP Bumi diatur lebih lanjut dalam Lampiran
    II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2008
    tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Data Publikasi NJOP Bumi.
  4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas dan memperhatikan
    ketentuan Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2008,
    dipandang perlu pelaksanaan Publikasi NJOP Bumi akan dilaksanakan
    secara bertahap dan berkesinambungan disesuaikan dengan ketersediaan
    infrastruktur pendukung yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak dan
    kesiapan masing-masing unit KPPBB/KPP Pratama.
  5. Berkenaan dengan angka 4 di atas, jadual pelaksanaan
    Publikasi NJOP Bumi ditentukan dengan memperhatikan skala prioritas
    wilayah publikasi sebagai berikut :

    No Tahun Pelaksanaan Wilayah
    Publikasi
    (Kanwil DJP)
    1 2008 Jakarta
    Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara
    2 2009 Banten,
    Jawa Barat I, Jawa Barat II, Jawa Tengah I, Jawa Tengah II, Daerah
    Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur I, Jawa Timur II, Jawa Timur III, Bali
    3 2010 Sumatera
    Utara I, Riau dan Kepulauan Riau, Sumatera Selatan dan Kep. Babel,
    Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara
    4 2011
    dst
    Nangroe
    Aceh Darussalam, Sumatera Utara II, Sumatera Barat dan Jambi, Bengkulu
    dan Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Tengah,
    Kalimantan Timur, Nusa Tenggara, Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan
    Maluku Utara, Papua dan Maluku
  6. Pada tahun 2008, khusus untuk Kanwil DJP se-DKI Jakarta,
    diminta agar pengusulan dan persetujuan DUP NJOP Bumi dapat
    dilaksanakan paling lambat bulan Oktober 2008.
  7. Diminta agar Kepala Wilayah DJP sebagaimana angka 5 di
    atas, melakukan koordinasi, bimbingan teknis, dan pengarahan kepada
    KPPBB/KPP Pratama di wilayah kerja Saudara untuk mempersiapkan data
    dengan sebaik-baiknya dalam rangka mendukung kelancaran
    pelaksanaan Publikasi NJOP Bumi di wilayah kerja masing-masing dengan
    memperhatikan peraturan/ketentuan yang ada sebagai upaya untuk
    meningkatkan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas NJOP Bumi yang
    dihasilkan.
  8. Apabila dalam pelaksanaan Saudara memerlukan penjelasan
    tambahan dalam penggunaan aplikasi atau menemukan kendala-kendala dalam
    pengoperasian aplikasi, diminta agar menghubungi Direktorat Teknologi
    Informasi Perpajakan u.p Subdirektorat Pelayanan Operasional di nomor
    telepon (021) – 52904806, 5732063 atau faksmili (021) – 5207204.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Oktober 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak.
error: Content is protected