KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 202/PMK.010/2017
TENTANG
PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN YANG DIDASARKAN PADA
KETENTUAN DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak
Penghasilan dalam Tahun Berjalan, telah ditetapkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015
tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada
Ketentuan dalam Perjanjian Internasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015
tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada
Ketentuan dalam Perjanjian Internasional; - bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2016,
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2016, dan Peraturan Presiden Nomor
23 Tahun 2017, Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan pengesahan
terhadap perjanjian internasional dengan pihak Coral Triangle
Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security, International
Islamic Trade Finance Corporation, dan Credit Guarantee and Investment
Facility; - bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Kementerian
Sekretariat
Negara sesuai dengan surat
Nomor B-017/Kemensetneg/Set/KTLN/LN.05/01/2017 perlu melakukan
penyesuaian terhadap daftar organisasi internasional yang perlakuan
Pajak Penghasilannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian
internasional; - bahwa untuk melakukan penyesuaian terhadap daftar
organisasi
internasional yang perlakuan Pajak Penghasilannya didasarkan pada
ketentuan dalam perjanjian internasional dan selaras dengan program
simplifikasi regulasi untuk mendukung percepatan Rencana Kerja
Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Nawa Cita
di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu mengganti Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015
tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada
Ketentuan dalam Perjanjian Internasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015
tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada
Ketentuan dalam Perjanjian Internasional; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
sampai dengan huruf d serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(3) Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak
Penghasilan dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Perlakuan
Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada
Ketentuan dalam
Perjanjian Internasional;
Mengingat :
Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak
Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5183);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK
PENGHASILAN YANG DIDASARKAN PADA KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
INTERNASIONAL.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Undang-Undang Pajak
Penghasilan adalah Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
| (1) | Dalam hal terdapat ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan Pajak Penghasilan didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian internasional dimaksud. |
| (2) | Pelaksanaan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
| (3) | Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik antara Pemerintah Indonesia dengan organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (4) | Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan organisasi/badan/lembaga/asosiasi/perhimpunan/forum/kerjasama antarpemerintah atau nonpemerintah, yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama. |
| (5) | Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan subjek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. |
| (6) | Perlakuan Pajak Penghasilan didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional sampai dengan berakhirnya perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan syarat:
|
| (7) | Dikecualikan dari pemenuhan persyaratan telah dilakukan pengesahan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c yaitu dalam hal perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mensyaratkan adanya pengesahan dalam pemberlakuan perjanjian tersebut dan perjanjian dimaksud memuat materi yang bersifat teknis atau merupakan pelaksanaan teknis atas suatu perjanjian induk. |
| (1) | Atas penghasilan berupa gaji atau pembayaran lainnya dari organisasi internasional yang diterima oleh pejabat atau pegawai yang berstatus warga negara Indonesia, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
| (2) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dalam perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah diatur secara tegas ketentuan pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan atas gaji atau pembayaran lainnya yang diterima pejabat atau pegawai yang berstatus warga negara Indonesia. |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015
tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak
Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian
Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1189)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
5/PMK.010/2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
157/PMK.010/2015
tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang
Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 142), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 21 Desember 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1887
