Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 99/PMK.03/2018

PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 99/PMK.03/2018

TENTANG

PELAKSANAAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA
YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI
PEREDARAN BRUTO TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5), Pasal 8 ayat (4),
dan Pasal 9 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang
Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;

Mengingat :

Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang
Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6214);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN
PEMERINTAH
NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGHASILAN DARI
USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN
BRUTO TERTENTU.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang
    Nomor 7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
    beberapa kali
    diubah, terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 tentang
    Perubahan Keempat atas Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang
    Pajak Penghasilan.
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 adalah Peraturan
    Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas
    Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang
    Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 adalah Peraturan
    Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas
    Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang
    Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
  4. Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak
    Penghasilan
    adalah Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan Penghasilan Kena
    Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Pajak
    Penghasilan dan dikalikan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal
    17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  5. Pemotong atau Pemungut Pajak adalah Wajib Pajak yang
    dikenai
    kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
    Penghasilan.
  6. Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan
    Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang selanjutnya disebut Surat
    Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan
    Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak yang menerangkan bahwa Wajib
    Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan
    Pemerintah Nomor
    23 Tahun 2018.
  7. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
    kecuali
    bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun
    kalender.
  8. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak
    Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus
    dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
    Undang-Undang Pajak Penghasilan.
BAB II
SUBJEK PAJAK

Pasal 2

(1) Wajib
Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor
23 Tahun 2018 merupakan:

  1. Wajib Pajak orang pribadi; dan
  2. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan
    komanditer, firma, atau perseroan terbatas,

yang
menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak
melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

(2) Tidak
termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

  1. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan
    berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan;
  2. Wajib
    Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk
    oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus
    menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  3. Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak
    Penghasilan berdasarkan:
    1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau
    2. Peraturan
      Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
      Penghasilan Kena
      Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta
      perubahan atau penggantinya, dan
  4. Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap.
(3) Jasa
sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b meliputi:

  1. tenaga
    ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara,
    akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, Pejabat Pembuat Akta
    Tanah (PPAT), penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara,
    penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan,
    sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama,
    dan penari;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh,
    dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. agen iklan;
  7. pengawas atau pengelola proyek;
  8. perantara;
  9. petugas penjaja barang dagangan;
  10. agen asuransi;
  11. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau
    penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
BAB III
TATA CARA PEMBERITAHUAN WAJIB PAJAK YANG
MEMILIH DIKENAI PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN
KETENTUAN UMUM PAJAK PENGHASILAN

Pasal 3

(1) Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal
Pajak melalui:

  1. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat
    terdaftar;
  2. Kantor
    Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau Kantor Pelayanan
    Pajak Mikro yang berada di dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak
    tempat Wajib Pajak pusat terdaftar; atau
  3. saluran tertentu yang diterapkan oleh Direktur
    Jenderal Pajak.
(2) Penyampaian
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan Wajib Pajak dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun
Pajak berikutnya.
(3) Bagi
Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Juli 2018 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2018, Wajib Pajak dapat dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak
terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan paling lambat tanggal
31 Desember 2018 atau paling lambat akhir Tahun Pajak
terdaftar.
(4) Bagi
Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2019 dapat
dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan
mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada
saat mendaftarkan diri.
BAB IV
TATA CARA PENYETORAN, PEMOTONGAN ATAU
PEMUNGUTAN, DAN PELAPORAN

Pasal 4

(1) Pajak
Penghasilan yang terutang berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dilunasi dengan cara:

  1. disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki
    peredaran bruto tertentu; atau
  2. dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut
    Pajak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.
(2) Penyetoran
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
untuk setiap tempat kegiatan usaha.
(3) Penyetoran
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan setiap bulan paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(4) Wajib
Pajak yang melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa
Pajak berakhir.
(5) Wajib
Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap telah menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sesuai dengan tanggal validasi
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran
Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat
Setoran Pajak.
(6) Dalam
hal Wajib Pajak tidak memiliki peredaran usaha pada bulan
tertentu, Wajib Pajak tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa.
(7) Pemotong
atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan
atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan
Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima
persen)
terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan
sebagai berikut:

  1. dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau
    penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan Pajak
    Penghasilan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau
    pemungutan Pajak Penghasilan; dan
  2. Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi
    Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pajak.
(8) Pemotong
atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan yang melakukan
transaksi:

  1. impor; atau
  2. pembelian barang,

dan Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat
Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pajak.

(9) Pajak
yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah
Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana
administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak yang
telah diisi atas nama Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut serta
ditandatangani oleh Pemotong atau Pemungut Pajak.
(10) Surat
Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan
bukti
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan harus diberikan oleh
Pemotong atau Pemungut Pajak kepada Wajib Pajak yang dipotong atau
dipungut.
(11) Pemotong
atau Pemungut Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Penghasilan atas pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat Pemotong atau Pemungut Pajak terdaftar paling lama 20 (dua
puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

         
     

BAB V
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN

Pasal 5

(1) Wajib
Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (7) dan ayat (8) kepada Direktur Jenderal
Pajak
melalui:

  1. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat
    terdaftar;
  2. Kantor
    Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau Kantor Pelayanan
    Pajak Mikro yang berada di dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak
    tempat Wajib Pajak pusat terdaftar; atau
  3. saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur
    Jenderal Pajak.
(2) Wajib
Pajak dapat diberikan Surat Keterangan sepanjang telah memenuhi hal-hal
sebagai berikut:

  1. permohonan
    ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan
    ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat
    Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang
    Nomor 6
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    sebagaimana
    telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16
    Tahun 2009;
  2. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
    Penghasilan Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  3. memenuhi kriteria Subjek Pajak sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2.
(3) Kewajiban
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditiadakan untuk:

  1. Wajib Pajak yang baru terdaftar; atau
  2. Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban penyampaian
    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir.
Pasal 6

(1) Atas
permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan:

  1. Surat Keterangan; atau
  2. surat penolakan permohonan Surat Keterangan,

paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.

(2) Dalam
hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
terlewati, permohonan dianggap diterima dan Kepala Kantor Pelayanan
Pajak menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu 1 (satu) hari
kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlewati.
(3) Dalam
hal kepada Wajib Pajak diterbitkan surat penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Wajib Pajak dapat
mengajukan
kembali permohonan sepanjang memenuhi persyaratan.

 

Pasal 7

Surat Keterangan berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan jangka
waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 23
Tahun 2018, kecuali:

  1. Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk
    dikenai
    Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan; dan/atau
  2. Wajib Pajak sudah tidak memenuhi kriteria sebagai subjek
    pajak
    yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan
    Pemerintah Nomor
    23 Tahun 2018.
Pasal 8

(1) Kepala
Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat
menerbitkan pembatalan atau pencabutan atas Surat
Keterangan yang telah
diterbitkan dalam hal berdasarkan penelitian
ditemukan data bahwa Wajib
Pajak tidak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
(2) Tata
cara pembatalan atau pencabutan Surat Keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak.
BAB VI
ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK
BERJALAN

Pasal 9

(1) Bagi
Wajib Pajak yang:

  1. memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan
    Ketentuan Umum Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
    ayat (2) huruf a;
  2. peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah
    Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu
    Tahun Pajak; atau
  3. telah melewati jangka waktu tertentu sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan
    Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018,

wajib
membayar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai Tahun Pajak pertama
Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan
Umum Pajak Penghasilan.

(2) Besarnya
Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak pertama
Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan
Umum Pajak Penghasilan diatur sebagai berikut:

  1. bagi Wajib Pajak
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b dan huruf c
    Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya angsuran pajak adalah sesuai
    dengan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak tersebut; dan
  2. bagi
    Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
    penghitungan besarnya angsuran pajak diberlakukan seperti Wajib Pajak
    baru,

sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
penghitungan besarnya angsuran pajak penghasilan dalam tahun pajak
berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak baru, bank, sewa
guna
usaha dengan hak opsi, badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang
berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala
termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha tertentu.

 

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:

  1. Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan
    tanggal 30 Juni 2018 tidak memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban
    perpajakan berdasarkan Peraturan
    Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, namun
    sejak tanggal 1 Juli 2018 memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak yang
    dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan
    Pemerintah Nomor
    23 Tahun 2018, Wajib Pajak dapat memilih untuk dikenai Pajak
    Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun
    Pajak 2018 sepanjang Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan secara
    tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) paling lambat pada
    tanggal 31 Desember 2018.
  2. Bagi Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat keterangan
    bebas
    atau legalisasi surat keterangan bebas berdasarkan Peraturan
    Pemerintah
    Nomor 46 Tahun 2013 beserta peraturan pelaksanaannya serta
    telah
    melakukan penyetoran Pajak Penghasilan dan dapat menyerahkan bukti
    penyetoran Pajak Penghasilan dimaksud, berlaku ketentuan sebagai
    berikut:
    1. surat keterangan bebas atau legalisasi surat keterangan
      bebas
      dimaksud dipersamakan kedudukannya dengan Surat Keterangan sebagaimana
      dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, dan berlaku sampai dengan akhir
      Tahun Pajak 2018; dan
    2. Pemotong atau Pemungut Pajak tidak melakukan pemotongan
      atau pemungutan Pajak Penghasilan.
  3. Bagi Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat keterangan
    bebas
    atau legalisasi surat keterangan bebas berdasarkan Peraturan
    Pemerintah
    Nomor 46 Tahun 2013 beserta peraturan pelaksanaannya namun
    tidak dapat
    menyerahkan bukti penyetoran Pajak Penghasilan, berlaku ketentuan
    sebagai berikut:
    1. surat keterangan bebas atau legalisasi surat
      keterangan
      bebas dimaksud dipersamakan kedudukannya dengan Surat
      Keterangan
      sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, dan berlaku sampai
      dengan akhir Tahun Pajak 2018; dan
    2. Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan atau
      pemungutan Pajak Penghasilan.
  4. Surat keterangan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan
    berdasarkan
    Peraturan
    Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang telah diterbitkan sejak
    berlakunya Peraturan
    Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sampai dengan
    sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini:
    1. dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan kedudukannya
      dengan
      Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini; dan
    2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal
      Pajak menerbitkan kembali Surat Keterangan sesuai dengan
      ketentuan
      dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Bentuk dokumen berupa:

  1. pemberitahuan Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan
    berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 3;
  2. permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 5; dan
  3. Surat Keterangan dan surat penolakan permohonan Surat
    Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,

dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013
tentang Tata Cara Penghitungan,
Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha
yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto
Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 984),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2018
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1146
error: Content is protected