Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 11/PJ/2011

PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-1/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN OLEH PIHAK LAIN

 

20 Januari 2011

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 11/PJ/2011

TENTANG

PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-1/PJ/2011
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN
DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN OLEH PIHAK LAIN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-1/PJ/2011
tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan
dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Wajib
Pajak yang dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan
dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan adalah:

a. Wajib
Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak
akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, dalam
hal:

1) Wajib
Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi;
2) Wajib
Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial; atau
3) Wajib
Pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force
majeur).
b. Wajib
Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak
akan terutang Pajak Penghasilan karena berhak melakukan kompensasi
kerugian fiskal.
c. Wajib
Pajak yang dapat membuktikan Pajak Penghasilan yang telah dan
akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang.
d. Wajib
Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenakan pajak bersifat final.
2. Permohonan
pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tidak berlaku terhadap
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
3. Wajib
Pajak yang baru berdiri sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf
a angka 1) adalah Wajib Pajak yang baru berdiri dalam tahun pajak
berjalan.
4. Besarnya
kompensasi kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam butir 1
huruf b adalah kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat
dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
Pajak Penghasilan atau surat ketetapan pajak.
5. Dalam
hal Wajib Pajak mendapat Surat Keputusan Keberatan atau Putusan
Banding maka besarnya kompensasi kerugian fiskal sebagaimana dimaksud
dalam butir 1 huruf b adalah kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang
masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Keputusan
Keberatan atau Putusan Banding.
6. Pajak
Penghasilan yang telah dan akan dibayar sebagaimana dimaksud
dalam butir 1 huruf c merupakan Pajak Penghasilan yang bersifat tidak
final yang telah dan akan dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak
berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta
pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri.
7. Syarat-syarat
pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan
Pajak Penghasilan:

  1. Permohonan
    diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
    tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan formulir yang telah
    ditetapkan.
  2. Satu permohonan diajukan untuk setiap jenis
    pemotongan
    dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22 Impor, Pasal 22 selain
    Impor, dan Pasal 23.
  3. Setiap permohonan dilampiri dengan
    penghitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk
    tahun pajak diajukannya permohonan, kecuali bagi Wajib Pajak
    sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf d. 
  4. Wajib Pajak telah
    menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sebelum
    tahun diajukan permohonan, kecuali bagi Wajib Pajak sebagaimana
    dimaksud dalam butir 1 huruf a angka 1).
8. Penghitungan
Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang
sebagaimana dimaksud dalam butir 7 huruf c paling sedikit harus memuat:

  1. peredaran usaha dan luar usaha tahun berjalan serta
    perkiraan peredaran usaha dan luar usaha dalam satu tahun pajak;
  2. biaya
    fiskal tahun berjalan dan perkiraan biaya fiskal dalam satu tahun
    pajak, kecuali bagi Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan
    penghasilan neto;
  3. perkiraan Pajak Penghasilan yang akan terutang dalam
    satu tahun pajak;
  4. Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut
    dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan; dan
  5. perkiraan Pajak Penghasilan yang akan
    dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan.
9. Dalam
hal SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
butir 7 huruf d belum disampaikan karena Wajib Pajak menyampaikan
pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan maka Wajib Pajak yang
bersangkutan dianggap telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam butir 7 huruf d.
10. Kepala
KPP harus memberikan keputusan atas permohonan pembebasan dari
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dengan menerbitkan:

  1. Surat Keterangan Bebas (SKB); atau
  2. surat penolakan permohonan SKB,

dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan
diterima secara lengkap.

11. Dalam
hal Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam butir 7 dan butir 8, Kepala KPP harus menerbitkan surat penolakan
permohonan SKB.
12. Wajib
Pajak yang telah mendapat surat penolakan permohonan SKB
sehubungan dengan tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam butir 7 dan butir 8, dapat mengajukan kembali permohonan
pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
13. Apabila
dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud
dalam butir 10 Kepala KPP belum memberikan keputusan, permohonan Wajib
Pajak dianggap diterima.
14. Dalam
hal permohonan Wajib Pajak dianggap diterima sebagaimana dimaksud
dalam butir 13, Kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam jangka waktu 2
(dua) hari kerja setelah jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana
dimaksud dalam butir 10 terlewati.
15. Dalam
hal Wajib Pajak yang telah mendapat SKB melakukan transaksi
dengan lebih dari satu pemotong dan/atau pemungut pajak maka Wajib
Pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP
yang menerbitkan SKB.
16. Tata
cara legalisasi atas fotokopi SKB dilakukan sebagai berikut:

  1. Wajib
    Pajak mengajukan permohonan legalisasi SKB secara tertulis kepada
    Kepala KPP yang menerbitkan SKB dengan mencantumkan nama dan NPWP
    pemotong dan/atau pemungut pajak.
  2. Kepala KPP harus melakukan legalisasi dalam jangka
    waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan legalisasi
    diterima.
17. SKB
berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal terakhir tahun
pajak yang bersangkutan.
18. Apabila
berdasarkan penelitian terhadap Wajib Pajak yang telah
mendapatkan SKB dapat dibuktikan bahwa Pajak Penghasilan yang akan
terutang lebih besar dari pada Pajak Penghasilan yang telah dan akan
dibayar dalam tahun berjalan maka Kepala KPP dapat melakukan
penyesuaian terhadap besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri
oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan sesuai ketentuan Pasal 25 ayat
(6) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008.
19. Prosedur
penyelesaian permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau
pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain adalah sebagaimana
dimaksud dalam lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
20. Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk melakukan
sosialisasi dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-1/PJ/2011
tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan
Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh
Pihak Lain oleh KPP yang berada di wilayah kerjanya.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Januari 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002

Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
error: Content is protected