Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 49/PJ/2008

PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 35/PJ/2008 TENTANG KEWAJIBAN PEMILIKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

 

09 September 2008

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 49/PJ/2008

TENTANG

PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 35/PJ/2008
TENTANG KEWAJIBAN PEMILIKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA
PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

        
 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelaksanaan
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor 35/PJ/2008
tentang Kewajiban Pemilikan
Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Terhadap pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
    Bangunan
    (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan
    harta berupa tanah dan atau bangunan dalam hal transaksi jual-beli dan
    lelang, Wajib Pajak wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    dalam formulir Surat Setoran BPHTB (SSB) ataupun Surat Setoran Pajak
    (SSP);
  2. Batasan NJOP dan NPOP yang dikecualikan dari kewajiban
    pencantuman NPWP dalam SSB oleh Wajib Pajak Orang pribadi adalah
    sebesar kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
  3. Batasan PPh terutang yang dikecualikan dari kewajiban
    pencantuman
    NPWP dalam SSP oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk pembayaran PPh atas
    pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar kurang dari
    Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
  4. Berkenaan dengan hal diatas, diminta agar Saudara melakukan
    sosialisasi secara intensif kepada pihak-pihak yang terkait dengan
    pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud, antara lain
    kepada Masyarakat Wajib Pajak, Notaris/PPAT, Badan Pertanahan Nasional,
    Bank Persepsi, Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya;
  5. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor 35/PJ/2008
    ini, agar Saudara memberikan pelayanan
    pendaftaran NPWP kepada Wajib Pajak sebaik-baiknya dengan memperhatikan
    jangka waktu penyelesaian.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 09 September 2008
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat
    Jenderal;
  2. Para Direktur dan
    Tenaga Pengkaji dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Kepala Kanwil DJP
    di seluruh Indonesia.
error: Content is protected