09 September 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 49/PJ/2008
NOMOR SE – 49/PJ/2008
TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 35/PJ/2008
TENTANG KEWAJIBAN PEMILIKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA
PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pelaksanaan
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor 35/PJ/2008
tentang Kewajiban Pemilikan
Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor 35/PJ/2008
tentang Kewajiban Pemilikan
Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Terhadap pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan
(BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan
harta berupa tanah dan atau bangunan dalam hal transaksi jual-beli dan
lelang, Wajib Pajak wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
dalam formulir Surat Setoran BPHTB (SSB) ataupun Surat Setoran Pajak
(SSP); - Batasan NJOP dan NPOP yang dikecualikan dari kewajiban
pencantuman NPWP dalam SSB oleh Wajib Pajak Orang pribadi adalah
sebesar kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); - Batasan PPh terutang yang dikecualikan dari kewajiban
pencantuman
NPWP dalam SSP oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk pembayaran PPh atas
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar kurang dari
Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); - Berkenaan dengan hal diatas, diminta agar Saudara melakukan
sosialisasi secara intensif kepada pihak-pihak yang terkait dengan
pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud, antara lain
kepada Masyarakat Wajib Pajak, Notaris/PPAT, Badan Pertanahan Nasional,
Bank Persepsi, Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya; - Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 35/PJ/2008
ini, agar Saudara memberikan pelayanan
pendaftaran NPWP kepada Wajib Pajak sebaik-baiknya dengan memperhatikan
jangka waktu penyelesaian.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 09 September 2008
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat
Jenderal; - Para Direktur dan
Tenaga Pengkaji dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak; - Para Kepala Kanwil DJP
di seluruh Indonesia.