Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 192/PMK.03/2018

PELAKSANAAN PENGKREDITAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 192/PMK.03/2018

TENTANG

PELAKSANAAN PENGKREDITAN PAJAK ATAS
PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka penyederhanaan dan kemudahan
    administrasi,
    serta memberikan kepastian hukum dan menghindari pembebanan pajak ganda
    yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang
    diterima atau diperoleh dari luar negeri, perlu pengaturan kembali
    mengenai pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar
    negeri;
  2. bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002
    tentang Kredit Pajak Luar Negeri masih terdapat kekurangan dan belum
    dapat menampung kebutuhan Wajib Pajak dalam negeri dalam melakukan
    pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri sehingga perlu
    diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (6)
    Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
    telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36
    Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun
    1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan
    Menteri
    Keuangan tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari
    Luar Negeri;

Mengingat :

Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PENGKREDITAN PAJAK ATAS
PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pajak Penghasilan Luar Negeri yang selanjutnya disebut PPh
    Luar
    Negeri adalah pajak penghasilan yang terutang, dibayar, atau dipotong
    di luar negeri.
  2. Penghasilan Kena Pajak adalah dasar penghitungan untuk
    menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang.
  3. Wajib Pajak Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat WPDN
    adalah
    subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh,
    yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif sesuai dengan
    ketentuan Undang-Undang PPh.
  4. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
    kecuali
    bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun
    kalender.
  5. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang
    selanjutnya
    disebut SPT Tahunan PPh adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan
    untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
  6. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut
    Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
    Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
    Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
    Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  7. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya
    disingkat P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan
    pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya
    pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
  8. Trust adalah skema, pengaturan, atau hubungan berdasarkan
    perjanjian tertulis antara orang atau badan yang bertindak selaku
    pendiri dan orang atau badan yang bertindak selaku pemegang kepemilikan
    atas suatu harta dengan kewajiban untuk mengelola harta tersebut untuk
    kepentingan penerima manfaat.
Pasal 2

(1) WPDN
dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh dalam suatu Tahun Pajak, termasuk penghasilan yang diterima
atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri.
(2) Dalam
hal WPDN dikenai PPh Luar Negeri atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PPh Luar Negeri tersebut dapat dikreditkan
terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia.
(3) Tidak
termasuk PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan berdasarkan
Peraturan Menteri ini yaitu PPh Luar Negeri atas penghasilan berupa
dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang PPh.
(4) Tata
cara pengkreditan PPh Luar Negeri atas penghasilan berupa dividen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar
penghitungannya oleh WPDN atas penyertaan modal pada badan usaha di
luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.
Pasal 3

(1) Penentuan
sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

  1. penghasilan
    dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham
    dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham
    atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan;
  2. penghasilan
    berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta
    gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga,
    royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;
  3. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan
    harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak;
  4. penghasilan
    berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah
    negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan
    tersebut
    bertempat kedudukan atau berada;
  5. penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat
    bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;
  6. penghasilan
    dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut
    serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan
    adalah negara tempat lokasi penambangan berada;
  7. keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah
    negara tempat harta tetap berada; dan
  8. keuntungan
    karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha
    tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.
(2) Bentuk
usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan
huruf h merupakan cabang perusahaan, kantor perwakilan, dan bentuk
usaha lainnya yang dipergunakan oleh WPDN untuk menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan di luar negeri.
(3) Penentuan
sumber penghasilan di luar negeri selain penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan prinsip penentuan
sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Selain
penentuan sumber penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di
luar negeri dapat berasal dari Trust yang penentuan sumber
penghasilannya adalah negara tempat Trust tersebut dibentuk atau
didirikan yang penentuannya menggunakan prinsip yang sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4

(1) Dalam
menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN wajib melakukan
penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber
penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan
di Indonesia.
(2) Besarnya
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber
penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan sebagai berikut:

  1. penghasilan usaha termasuk penghasilan dari cabang
    atau perwakilan WPDN di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto;
  2. penghasilan
    yang berasal dari Trust di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto
    atau bagian penghasilan neto yang diterima atau diperoleh WPDN; dan
  3. penghasilan lainnya adalah sebesar penghasilan neto.
(3) Dalam
menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
WPDN tidak dapat memperhitungkan:

  1. kerugian
    usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian
    usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah
    memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang
    memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan WPDN di luar
    negeri; dan
  2. kerugian lain yang diderita di luar negeri.

 

Pasal 5

(1) Penggabungan
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber
penghasilan di luar negeri dengan penghasilan yang diterima atau
diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan pada Tahun Pajak diterimanya atau
diperolehnya penghasilan dari sumber penghasilan di luar negeri
tersebut.
(2) Tahun
Pajak diterimanya atau diperolehnya penghasilan dari sumber
penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan sebagai berikut:

  1. untuk penghasilan usaha sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan Tahun Pajak
    diperolehnya penghasilan tersebut;
  2. untuk penghasilan yang berasal
    dari Trust di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
    huruf b ditentukan sebagai berikut:
    1. dalam hal Trust di luar negeri
      dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust merupakan Tahun Pajak
      diperolehnya penghasilan tersebut; dan
    2. dalam hal Trust di luar
      negeri tidak dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust merupakan Tahun
      Pajak diperolehnya atau diterimanya penghasilan tersebut, tergantung
      peristiwa yang terjadi terlebih dahulu; dan
  3. untuk penghasilan
    lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c merupakan
    Tahun Pajak diterimanya penghasilan tersebut.
Pasal 6

(1) PPh
Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat
dikreditkan pada Tahun Pajak dilakukannya penggabungan penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Penghitungan
PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan per jenis penghasilan untuk tiap
negara atau yurisdiksi.
(3) Dalam
menghitung besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan per
jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), penentuan negara atau yurisdiksi yang menjadi
sumber penghasilan di luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4).
(4) Besarnya
PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di
antara:

  1. jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang,
    dibayar,
    atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B,
    dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;
  2. jumlah PPh Luar Negeri; dan
  3. jumlah
    tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang
    diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap
    Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang
    atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan
    yang terutang tersebut.
(5) Dalam
hal suami-istri sebagai WPDN menghendaki secara tertulis
perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau istri memilih untuk
menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri berdasarkan
kehendak sendiri, besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh masing-masing suami atau istri
ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:

  1. jumlah
    pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di
    luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber
    penghasilan di luar negeri untuk masing-masing suami atau istri dengan
    memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah
    berlaku efektif;
  2. jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan yang
    diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri untuk
    masing-masing suami atau istri; dan
  3. jumlah tertentu yang dihitung
    menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh
    dari sumber penghasilan di luar negeri oleh masing-masing suami atau
    istri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak
    Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi
    sebesar Pajak Penghasilan yang terutang yang ditanggung masing-masing
    suami atau istri.
(6) Dalam
hal penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber
penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
berasal dari Trust, besarnya PPh Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b ditentukan sebagai berikut:

  1. sebesar
    pajak penghasilan atau bagian pajak penghasilan atas penghasilan yang
    diperoleh WPDN, dalam hal Trust di luar negeri dikenai pajak
    penghasilan
    di tingkat Trust; dan
  2. sebesar pajak penghasilan atas penghasilan yang
    diterima WPDN, dalam hal Trust di luar negeri tidak dikenai pajak
    penghasilan di tingkat Trust.
(7) Dalam
hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dibanding jumlah seluruh
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, besarnya PPh
Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling tinggi sebesar jumlah Pajak Penghasilan yang terutang atas
Penghasilan Kena Pajak.
(8) Dalam
hal berdasarkan ketentuan dalam P3B sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a atau ayat (5) huruf a mengatur bahwa suatu
jenis
penghasilan hanya dapat dikenai pajak di Indonesia, PPh Luar Negeri
atas penghasilan tersebut tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak
Penghasilan yang terutang di Indonesia.
(9) Penghasilan
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, ayat
(5) huruf c, dan ayat (7) tidak termasuk penghasilan yang dikenai:

  1. Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh;
  2. Pajak
    Penghasilan yang bersifat final berdasarkan norma penghitungan khusus
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang PPh; dan
  3. Pajak Penghasilan tersendiri sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang PPh.

   
     

Pasal 7

Dalam hal jumlah PPh Luar Negeri melebihi besarnya PPh Luar Negeri yang
dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), ayat
(5), atau ayat (7), kelebihan tersebut:

  1. tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang
    terutang;
  2. tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang
    penghasilan; dan
  3. tidak dapat dimintakan restitusi.
Pasal 8

(1) Bukti
pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri bagi WPDN yang mengkreditkan
PPh Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat
berupa:

  1. salinan bukti pembayaran atau bukti pemotongan PPh
    Luar Negeri; atau
  2. salinan bukti lainnya yang dapat menunjukkan adanya
    pembayaran atau pemotongan PPh Luar Negeri.
(2) Bukti
pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sekurang-kurangnya memuat data atau informasi sebagai berikut:

  1. nama WPDN; dan
  2. jumlah PPh Luar Negeri.
(3) Dalam
hal WPDN memperoleh penghasilan usaha dan/atau penghasilan dari
Trust di luar negeri yang dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust,
bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat digantikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan yang disampaikan di luar negeri oleh cabang atau perwakilan
WPDN
di luar negeri dan/atau surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan
atau bukti pembayaran PPh Luar Negeri yang dilakukan oleh Trust.
Pasal 9

Dalam hal PPh Luar Negeri yang telah dikreditkan ternyata kemudian
dikurangkan atau dikembalikan, Pajak Penghasilan yang terutang
berdasarkan Undang-Undang PPh ditambah dengan jumlah yang dikurangkan
atau dikembalikan tersebut pada Tahun Pajak dilakukannya pengurangan
atau pengembalian.

Pasal 10

(1) Dalam
menghitung besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), ayat (5), atau ayat (7),
nilai PPh Luar Negeri dalam satuan mata uang asing harus dikonversi
menjadi satuan mata uang Rupiah.
(2) Konversi
menjadi satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Dalam
hal WPDN telah:

  1. mendapatkan izin dari Menteri Keuangan; atau
  2. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
    Menteri Keuangan,

untuk
menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar
Amerika Serikat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur
mengenai penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan
satuan mata uang selain rupiah, nilai PPh Luar Negeri dalam satuan mata
uang selain Dollar Amerika Serikat harus dikonversi menjadi satuan mata
uang Dollar Amerika Serikat.

(4) Konversi
menjadi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) menggunakan:

  1. kurs tengah Bank Indonesia; atau
  2. kurs
    spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional
    terhadap Dollar Amerika Serikat dalam hal tidak tersedia pada kurs
    tengah Bank Indonesia.
(5) Konversi
menjadi satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan konversi menjadi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat PPh Luar Negeri
tersebut terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri.
Pasal 11

Penggabungan penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan penghitungan
besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (4), ayat (5), atau ayat (7) dilakukan sesuai dengan
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri di
Tahun Pajak 2018 berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002
tentang Kredit Pajak Luar Negeri,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1837
error: Content is protected