Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 25/PJ/2017

PELAKSANAAN PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN DAN TATA CARA PELAPORAN UTANG SWASTA LUAR NEGERI

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 25/PJ/2017

TENTANG

PELAKSANAAN PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL
PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK
PENGHASILAN DAN TATA CARA PELAPORAN UTANG SWASTA LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Menimbang :

dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015
tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal
Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan
Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk
Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pelaporan Utang
Swasta Luar Negeri;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015
tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal
Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1351);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN PENENTUAN
BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN
PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN DAN TATA CARA PELAPORAN UTANG SWASTA
LUAR NEGERI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

  1. Undang-undang PPh adalah Undang-undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
    Nomor 36 Tahun 2008.
  2. Perbandingan Antara Utang dan Modal adalah perbandingan
    antara utang dan modal perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015.
  3. Hubungan Istimewa adalah hubungan istimewa sebagaimana
    diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang PPh.
  4. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip
    kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
    (3) Undang-undang PPh.
Pasal 2

(1) Untuk
keperluan penghitungan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan
yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya
terbagi atas saham-saham, besarnya biaya pinjaman yang ditanggung Wajib
Pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung
penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan Perbandingan Antara Utang
dan Modal.
(2) Biaya
pinjaman yang ditanggung Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:

  1. bunga pinjaman;
  2. diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;
  3. biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan
    perolehan pinjaman (arrangement of borrowings);
  4. beban keuangan dalam sewa pembiayaan;
  5. biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang; dan
  6. selisih
    kurs yang berasal dari penyesuaian terhadap biaya pinjaman sebagaimana
    dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dalam
    hal biaya pinjaman tersebut dalam mata uang asing.
(3) Perbandingan
Antara Utang dan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi
sebesar empat dibanding satu (4:1).
(4) Dalam
hal besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Wajib Pajak
melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan
kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan Perbandingan
Antara Utang dan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Besarnya
biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung
penghasilan kena pajak sesuai dengan Perbandingan Antara Utang dan
Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga wajib memperhatikan
ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-undang PPh.
(6) Dalam
hal Wajib Pajak mempunyai utang kepada pihak yang mempunyai
Hubungan Istimewa, maka besarnya biaya pinjaman yang dapat
diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak, selain harus
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga harus
memenuhi tingkat biaya pinjaman sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman
Usaha.
(7) Biaya
pinjaman yang tidak memenuhi ketentuan sebagai dimaksud pada ayat
(6), dianggap sebagai dividen bagi pihak yang menerima atau
memperolehnya dan dikenakan pajak pada saat biaya pinjaman tersebut
dibayarkan atau jatuh tempo pembayarannya.
Pasal 3

(1) Biaya
pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang tidak
dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak meliputi:

  1. selisih
    antara biaya pinjaman yang ditangggung oleh Wajib Pajak sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan biaya pinjaman yang dapat
    diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);
  2. selisih antara biaya pinjaman atas
    utang kepada pihak yang memiliki Hubungan Istimewa yang dapat
    diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dengan biaya pinjaman yang memenuhi
    Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    2 ayat (6);
  3. biaya pinjaman atas utang yang digunakan untuk
    mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan
    objek pajak; dan
  4. biaya pinjaman atas utang yang digunakan untuk
    mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenai pajak
    bersifat final.
(2) Dalam
hal biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikapitalisasi sebagai harga perolehan harta, penyusutan atas bagian
harta yang merupakan kapitalisasi biaya pinjaman dimaksud tidak dapat
diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak.
Pasal 4

Contoh penentuan Perbandingan Antara Utang dan Modal, penghitungan
besarnya biaya pinjaman yang dapat dikurangkan, dan penghitungan
besarnya biaya pinjaman yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 3 adalah sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 5

(1) Utang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak termasuk:

  1. utang yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya; atau
  2. utang yang digunakan untuk mendapatkan penghasilan
    yang bukan merupakan objek pajak atau yang dikenai pajak yang bersifat
    final.
(2) Nilai
utang dalam rangka penghitungan besarnya Perbandingan Antara
Utang dan Modal dihitung berdasarkan saldo rata-rata utang pada satu
Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
(3) Saldo
rata-rata utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung
berdasarkan rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada satu Tahun
Pajak atau Bagian Tahun Pajak menurut pembukuan yang diselenggarakan
oleh Wajib Pajak.
(4) Dalam
hal rata-rata saldo utang tiap akhir bulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak dapat diketahui berdasarkan pembukuan yang
diselenggarakan oleh Wajib Pajak, rata-rata saldo utang tersebut
dihitung menurut dokumen yang dapat menunjukkan posisi utang pada tiap
akhir bulan.
Pasal 6

(1) Nilai
modal dalam rangka penghitungan besarnya Perbandingan Antara
Utang dan Modal dihitung berdasarkan saldo rata-rata modal pada satu
Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
(2) Saldo
rata-rata modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada satu Tahun
Pajak atau Bagian Tahun Pajak menurut pembukuan yang diselenggarakan
oleh Wajib Pajak.
(3) Dalam
hal rata-rata saldo modal tiap akhir bulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat diketahui berdasarkan pembukuan yang
diselenggarakan oleh Wajib Pajak, rata-rata saldo modal tersebut
dihitung menurut dokumen yang dapat menunjukkan posisi modal pada tiap
akhir bulan.
(4) Modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. ekuitas yang dicatat pada neraca perusahaan sesuai
    dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia; dan
  2. pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki
    Hubungan Istimewa.

 

Pasal 7

(1) Wajib
Pajak Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
yang modalnya terbagi atas saham-saham yang memiliki utang dan
mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak
wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara
Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Badan.
(2) Dalam
hal Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
utang swasta luar negeri, Wajib Pajak juga wajib menyampaikan laporan
utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Badan.
(3) Utang
swasta luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk
utang dagang yang tidak dibebani bunga.
(4) Format
laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan
Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta petunjuk pengisiannya
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Format
laporan utang swasta luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) serta petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
(6) Dalam hal Wajib
Pajak tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak
menggunakan format
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), SPT Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Badan yang disampaikan dinyatakan tidak lengkap
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(7) Dalam hal Wajib
Pajak tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tidak
menggunakan format
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), SPT Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Badan yang disampaikan dinyatakan tidak lengkap
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan dan biaya pinjaman yang terutang dari utang swasta luar
negeri tersebut
tidak dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto dalam
menghitung penghasilan kena pajak.

     

Pasal 8

(1) Kewajiban
penerapan ketentuan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal mulai
berlaku sejak Tahun Pajak 2016.
(2) Kewajiban
penyampaian laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara
Utang dan Modal dan laporan utang swasta luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku sejak Tahun
Pajak 2017.
Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI

error: Content is protected