07 Juli 2015
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 53/PJ/2015
NOMOR SE – 53/PJ/2015
TENTANG
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN TAHUN 2015
DALAM RANGKA MENDUKUNG TAHUN PEMBINAAN WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| A. | Umum Sehubungan dengan telah dicanangkannya tahun 2015 sebagai tahun pembinaan Wajib Pajak yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak dan dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak agar mendapatkan haknya untuk menyampaikan atau membetulkan Surat Pemberitahuan, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Pemeriksaan yang dapat mendukung suksesnya pelaksanaan kebijakan tahun pembinaan Wajib Pajak tersebut. |
||||||||||||||||||||||||
| B. | Maksud dan Tujuan
|
||||||||||||||||||||||||
| C. | Ruang Lingkup Surat Edaran ini mencakup kebijakan atas beberapa hal sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||
| D. | Dasar
|
||||||||||||||||||||||||
| E. | Materi
|
||||||||||||||||||||||||
| F. | Ketentuan Penutup
|
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 07 Juli 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
