27 Agustus 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 80/PJ/2009
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 80/PJ/2009
TENTANG
PELAKSANAAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL ATAS PENGHASILAN
DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG DITERIMA ATAU
DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG USAHA POKOKNYA MELAKUKAN PENGALIHAN HAK
ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan
banyaknya pertanyaan mengenai pelaksanaan Pajak Penghasilan yang
bersifat final (PPh Final) atas penghasilan dari pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha
pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (WP real
estat), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
banyaknya pertanyaan mengenai pelaksanaan Pajak Penghasilan yang
bersifat final (PPh Final) atas penghasilan dari pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha
pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (WP real
estat), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pembayaran PPh Final atas pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan oleh WP real estat dilakukan : - paling lama 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya
pembayaran, dalam hal pembayaran atas pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan dilakukan dengan cara angsuran; - sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau
risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dalam hal jumlah seluruh
pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a kurang dari jumlah bruto
nilai pengalihan hak. - Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam butir 1
huruf b adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta
Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan
yang bersangkutan pada saat ditandatangani akta, keputusan, perjanjian,
kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan oleh pejabat yang berwenang. - Dalam hal pembayaran atau angsuran atas pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan dilakukan sebelum 1 Januari 2009 dan penjualan
atas pengalihan tersebut belum diakui sebagai penghasilan Wajib Pajak
yang melakukan pengalihan tersebut sampai dengan 31 Desember 2008 maka
PPh Final atas pembayaran atau angsuran tersebut harus dibayar sebelum
akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat
yang berwenang. - Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
dilakukan di cabang maka pembayaran PPh dan penyampaian SPT Masa PPh
Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan tersebut dapat dilakukan oleh cabang. Namun seluruh
pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan yang dilakukan dicabang harus dikonsolidasi oleh pusat dan
dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. - Dalam hal terdapat dua atau lebih Wajib Pajak bekerja sama
membentuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Joint Operation (JO) melakukan
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maka PPh Final atas
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dibayar oleh masing-masing
anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima
masing-masing anggota KSO. - Dalam hal PPh Final sebagaimana dimaksud dalam butir 5
telah dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama
KSO atau salah satu anggota KSO maka SSP tersebut dipindahbukukan ke
masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang
diterima masing-masing anggota KSO. - Atas pelaksanaan aturan peralihan Pasal II Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2008 sebagaimana diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2009
tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditegaskan
hal-hal sebagai berikut : - Surat Keterangan Bebas (SKB) pembayaran Pajak Penghasilan
yang bersifat final dapat diterbitkan kepada Wajib Pajak Badan yang
usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan (WP Badan real estat) apabila memenuhi persyaratan sebagai
berikut :1) pengalihan
hak (penjualan) atas tanah dan/atau bangunan dilakukan sebelum tanggal
1 Januari 2009;2) penghasilan
atas pengalihan hak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan dan Pajak
Penghasilan atas penghasilan tersebut telah dilunasi;3) permohonan
diajukan oleh WP Badan real estat yang melakukan pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan disertai lampiran berupa daftar tanah dan/atau
bangunan sesuai format yang ditetapkan yang diisi dengan lengkap
meliputi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli tanah dan/atau
bangunan. - Sehubungan dengan nama dan NPWP pembeli yang tercantum
dalam SKB sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditegaskan bahwa :1) NPWP
pembeli wajib dicantumkan dalam permohonan SKB, kecuali berdasarkan
ketentuan perpajakan pembeli tersebut tidak wajib memiliki NPWP;2) nama
pembeli yang tercantum dalam permohonan SKB adalah pembeli yang
tercantum dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB);3) dalam
hal terjadi perubahan PPJB sehingga WP Badan real estat menerima atau
memperoleh penghasilan dari perubahan PPJB tersebut, maka SKB hanya
dapat diterbitkan apabila WP Badan real estat dapat membuktikan bahwa
penghasilan dari perubahan PPJB tersebut telah dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan
dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut telah dilunasi.
Demikian untuk menjadi
perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Agustus 2009
Direktur Jenderal,
Pada tanggal 27 Agustus 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
tembusan :
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak.