Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 80/PJ/2009

PELAKSANAAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG USAHA POKOKNYA MELAKUKAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

 

27 Agustus 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 80/PJ/2009

TENTANG

PELAKSANAAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL ATAS PENGHASILAN
DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG DITERIMA ATAU
DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG USAHA POKOKNYA MELAKUKAN PENGALIHAN HAK
ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan
banyaknya pertanyaan mengenai pelaksanaan Pajak Penghasilan yang
bersifat final (PPh Final) atas penghasilan dari pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha
pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (WP real
estat), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pembayaran PPh Final atas pengalihan hak atas tanah
    dan/atau bangunan oleh WP real estat dilakukan :
    1. paling lama 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya
      pembayaran, dalam hal pembayaran atas pengalihan hak atas tanah
      dan/atau bangunan dilakukan dengan cara angsuran;
    2. sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau
      risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
      ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dalam hal jumlah seluruh
      pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a kurang dari jumlah bruto
      nilai pengalihan hak.
  2. Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam butir 1
    huruf b adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta
    Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan
    yang bersangkutan pada saat ditandatangani akta, keputusan, perjanjian,
    kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau
    bangunan oleh pejabat yang berwenang.
  3. Dalam hal pembayaran atau angsuran atas pengalihan hak atas
    tanah dan/atau bangunan dilakukan sebelum 1 Januari 2009 dan penjualan
    atas pengalihan tersebut belum diakui sebagai penghasilan Wajib Pajak
    yang melakukan pengalihan tersebut sampai dengan 31 Desember 2008 maka
    PPh Final atas pembayaran atau angsuran tersebut harus dibayar sebelum
    akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas
    pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat
    yang berwenang.
  4. Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
    dilakukan di cabang maka pembayaran PPh dan penyampaian SPT Masa PPh
    Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah
    dan/atau bangunan tersebut dapat dilakukan oleh cabang. Namun seluruh
    pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
    bangunan yang dilakukan dicabang harus dikonsolidasi oleh pusat dan
    dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
  5. Dalam hal terdapat dua atau lebih Wajib Pajak bekerja sama
    membentuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Joint Operation (JO) melakukan
    pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maka PPh Final atas
    pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dibayar oleh masing-masing
    anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima
    masing-masing anggota KSO.
  6. Dalam hal PPh Final sebagaimana dimaksud dalam butir 5
    telah dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama
    KSO atau salah satu anggota KSO maka SSP tersebut dipindahbukukan ke
    masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang
    diterima masing-masing anggota KSO.
  7. Atas pelaksanaan aturan peralihan Pasal II Peraturan Pemerintah
    Nomor 71 Tahun 2008 sebagaimana diatur dalam Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2009
    tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah
    Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah
    Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas
    Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditegaskan
    hal-hal sebagai berikut :
    1. Surat Keterangan Bebas (SKB) pembayaran Pajak Penghasilan
      yang bersifat final dapat diterbitkan kepada Wajib Pajak Badan yang
      usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau
      bangunan (WP Badan real estat) apabila memenuhi persyaratan sebagai
      berikut :

      1) pengalihan
      hak (penjualan) atas tanah dan/atau bangunan dilakukan sebelum tanggal
      1 Januari 2009;
      2) penghasilan
      atas pengalihan hak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
      Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan dan Pajak
      Penghasilan atas penghasilan tersebut telah dilunasi;
      3) permohonan
      diajukan oleh WP Badan real estat yang melakukan pengalihan hak atas
      tanah dan/atau bangunan disertai lampiran berupa daftar tanah dan/atau
      bangunan sesuai format yang ditetapkan yang diisi dengan lengkap
      meliputi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli tanah dan/atau
      bangunan.
    2. Sehubungan dengan nama dan NPWP pembeli yang tercantum
      dalam SKB sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditegaskan bahwa :

      1) NPWP
      pembeli wajib dicantumkan dalam permohonan SKB, kecuali berdasarkan
      ketentuan perpajakan pembeli tersebut tidak wajib memiliki NPWP;
      2) nama
      pembeli yang tercantum dalam permohonan SKB adalah pembeli yang
      tercantum dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB);
      3) dalam
      hal terjadi perubahan PPJB sehingga WP Badan real estat menerima atau
      memperoleh penghasilan dari perubahan PPJB tersebut, maka SKB hanya
      dapat diterbitkan apabila WP Badan real estat dapat membuktikan bahwa
      penghasilan dari perubahan PPJB tersebut telah dilaporkan dalam Surat
      Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan
      dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut telah dilunasi.
Demikian untuk menjadi
perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Agustus 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak.
error: Content is protected