Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 28/PJ/2009

PELAKSANAAN KETENTUAN PERALIHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 28/PJ/2009

TENTANG

PELAKSANAAN KETENTUAN PERALIHAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 71 TAHUN 2008
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 48 TAHUN 1994
TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak
mengenai pelaksanaan ketentuan peralihan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 1994
tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2009 Nomor 62);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    36 Tahun 2008
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak
    Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau
    Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 77,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3580) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
    Nomor 71 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2008 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4914);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994
    tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
    Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN KETENTUAN
PERALIHAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 48 TAHUN 1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN.

Pasal 1

(1) Wajib
Pajak badan, termasuk koperasi, yang usaha pokoknya melakukan transaksi
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang:

  1. melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
    sebelum tanggal 1 Januari 2009 dan atas pengalihan hak tersebut belum
    dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang
    oleh pejabat yang berwenang; dan
  2. penghasilan atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud
    pada huruf a telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
    Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas
    penghasilan tersebut telah dilunasi, 

pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

(2) Atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai
Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas pembayaran Pajak
Penghasilan yang bersifat final.
Pasal 2

(1) Permohonan
untuk memperoleh surat keterangan bebas pembayaran Pajak Penghasilan
yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
diajukan secara tertulis oleh Wajib Pajak badan yang melakukan
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak badan yang bersangkutan terdaftar dengan format
sesuai Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
(2) Permohonan
untuk memperoleh surat keterangan bebas pembayaran Pajak Penghasilan
yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri
dengan daftar tanah dan/atau bangunan yang penghasilan atas
pengalihannya telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan dengan format sesuai Lampiran II yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 3

(1) Atas
permohonan surat
keterangan bebas pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan
Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat permohonan surat keterangan
bebas pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final diterima secara
lengkap.
(2) Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tidak memberikan
keputusan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap
dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat
keterangan bebas pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final
paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Pasal 4

(1) Dalam
hal permohonan surat keterangan bebas pembayaran Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
diterima, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan
surat
keterangan bebas pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final
dengan format sesuai lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Dalam
hal permohonan
surat keterangan bebas pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditolak, Kepala
Kantor
Pelayanan Pajak harus menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Wajib
Pajak dengan format sesuai lampiran IV yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 5

Dalam hal ditemukan data atau keterangan lain yang menunjukkan
ketidakbenaran data yang disampaikan oleh Wajib Pajak, surat keterangan
bebas pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final yang telah
diterbitkan dinyatakan tidak berlaku dan Pajak Penghasilan ditagih
kembali berikut sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009.

Pasal 6

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098  

error: Content is protected