Follow Us :

TAX REGULATIONS

Instruksi Dirjen Pajak
No. INS - 15/PJ/2016

PELAKSANAAN KERJA LEMBUR PADA HARI MINGGU OLEH PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PENGAMPUNAN PAJAK PERIODE KEDUA

 

INSTRUKSI DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR INS – 15/PJ/2016

TENTANG

PELAKSANAAN KERJA LEMBUR PADA HARI MINGGU OLEH PEGAWAI DI
LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA
PELAKSANAAN PROGRAM PENGAMPUNAN PAJAK PERIODE KEDUA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka membuka kesempatan seluas-luasnya kepada Wajib Pajak untuk
memanfaatkan program Pengampunan Pajak periode kedua yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2016, dengan ini memberikan instruksi

Kepada : seluruh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Untuk :
  
KESATU :

Melakukan upaya peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak melalui
pelaksanaan kerja lembur pada hari Minggu.

KEDUA :

Kerja lembur pada hari Minggu dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. kerja lembur dilaksanakan oleh pegawai yang ditugaskan
    mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 berdasarkan penerbitan
    Surat Perintah Kerja Lembur oleh pejabat yang berwenang;
  2. kerja lembur pegawai pada Kantor Pusat dilaksanakan dalam
    rangka perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan
    supervisi atas pelaksanaan pelayanan penerimaan permohonan Pengampunan
    Pajak, dan/atau pelaksanaan tugas Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut
    Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak;
  3. kerja lembur pegawai pada Kantor Wilayah dilaksanakan dalam
    rangka koordinasi dan pemberian bimbingan teknis atas pelaksanaan
    pelayanan penerimaan permohonan Pengampunan Pajak dan/atau pelaksanaan
    tugas Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk
    Pengampunan Pajak;
  4. kerja lembur pegawai pada Unit Pelaksana Teknis
    dilaksanakan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan program
    Pengampunan Pajak;
  5. kerja lembur pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak
    dilaksanakan dalam rangka pelayanan penerimaan permohonan Pengampunan
    Pajak dan/atau pelaksanaan tugas Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat
    Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak;
  6. pegawai yang ditugaskan kerja lembur wajib mengisi daftar
    hadir dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik (finger print)
    sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk dan pulang kerja lembur; dan
  7. pegawai yang ditugaskan kerja lembur mendapatkan hak uang
    lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETIGA :

Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Kepala Kantor
Wilayah, para Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan para Kepala Kantor
Pelayanan Pajak agar mengatur jadwal penugasan kerja lembur hari Minggu
secara selektif kepada pegawai di unitnya masing-masing dan
mempertimbangkan ketersediaan anggaran untuk pembayaran uang lembur.

KEEMPAT :

Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur dan
Unit Kepatuhan Internal pada masing-masing unit kerja melakukan
pemantauan kepatuhan terhadap kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan
Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini.

KELIMA :

Setiap pimpinan unit kerja senantiasa memberikan teladan dan motivasi
kepada pegawai dalam rangka pelaksanaan Instruksi Direktur Jenderal
Pajak ini.

KEENAM :

Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya
dan penuh tanggung jawab .
        
 
Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
dikeluarkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
        
 
Salinan instruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan sebagai laporan;
  2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001

error: Content is protected