Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER-27/PJ/2013

PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-27/PJ/2013

TENTANG

PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS
DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang     :   
 

  1. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    133b/KMK.04/2000
    tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara
    Lain;
  2. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum kepada Wajib
    Pajak
    dalam melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi
    percetakan;
  3. bahwa untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap
    pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi
    percetakan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak tentang Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas
    dengan Teknologi Percetakan;

      
     
   
       
     
     
Mengingat     :   
 

  1. Undang-Undang
    Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3313);
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif
    Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan
    Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3950);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000
    tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain;

      
     
     
   
       
     

MEMUTUSKAN:

      
     
   
       
     
     
Menetapkan     :   
 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA
BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN.
         
        
     
     
     

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:

1. Pelaksana
Pembubuhan adalah perusahaan percetakan yang mendapat:

  1. izin operasional di bidang pencetakan dokumen
    sekuriti dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal); dan
  2. penetapan sebagai perusahaan percetakan warkat debet
    dan dokumen kliring dari Bank Indonesia;

untuk mencetak cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk
apapun.

2. Kantor
Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan adalah Kantor Pelayanan
Pajak yang di wilayahnya Pelaksana Pembubuhan terdaftar sebagai Wajib
Pajak.
3. Izin
Pembubuhan adalah izin yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Pelaksana Pembubuhan kepada Pelaksana Pembubuhan dalam rangka
pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan.
4. Izin
Operasional adalah izin di bidang pencetakan dokumen sekuriti yang
diterbitkan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal).

      
     
   
       
     
     

Pasal 2

Pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan
dilaksanakan oleh Pelaksana Pembubuhan.
   
        
     
     
     
   
 

Pasal 3

(1) Untuk
dapat melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan
teknologi percetakan, Pelaksana Pembubuhan harus mengajukan permohonan
izin tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan, dengan menggunakan formulir
sebagaimana diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan melampirkan:

  1. Bentuk tanda Bea Meterai Lunas yang akan dibubuhkan;
  2. Fotokopi
    Keputusan Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia
    tentang Penetapan Sebagai Perusahaan Percetakan Warkat Debet dan
    Dokumen Kliring yang masih berlaku dan sesuai dengan aslinya; dan
  3. Fotokopi
    Petikan Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara Selaku Ketua Badan
    Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu tentang Izin Operasional di bidang
    Pencetakan Dokumen Sekuriti yang telah dilegalisasi oleh pihak yang
    mengeluarkan izin.
(2) Bentuk
tanda Bea Meterai Lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus terdiri dari:

  1. frasa “Bea Meterai Lunas”;
  2. logo Kementerian Keuangan;
  3. tarif Bea Meterai; dan
  4. nama Pelaksana Pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas.
(3) Berdasarkan
permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor
Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan meneliti surat permohonan izin dan
lampiran-lampirannya dengan tujuan untuk memastikan hal-hal sebagai
berikut:

a. Bentuk
tanda Bea Meterai Lunas yang akan dibubuhkan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
b. Fotokopi
Keputusan Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Bank
Indonesia tentang Penetapan Sebagai Perusahaan Percetakan Warkat Debet
dan Dokumen Kliring masih berlaku dan sesuai dengan aslinya;
c. Petikan
Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara Selaku Ketua Badan
Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu tentang Izin Operasional dibidang
Pencetakan Dokumen Sekuriti:

1) telah
dilegalisasi sesuai dengan aslinya;
2) menetapkan
nama dan alamat perusahaan percetakan sesuai dengan surat permohonan
Izin/Perpanjangan Izin Pembubuhan; dan
3) menetapkan
masa Izin Operasional yang masih berlaku.
(4) Masa
berlakunya surat Izin Pembubuhan adalah sesuai dengan masa
berlakunya surat Izin Operasional yang diberikan oleh Badan Koordinasi
Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal).
(5) Dalam
hal permohonan izin diajukan setelah berlakunya Izin Operasional,
maka masa berlakunya Izin Pembubuhan adalah sejak Izin Pembubuhan
berlaku dan berakhir sesuai dengan masa berakhirnya Izin Operasional.

      
     
   
       
     
     

Pasal 4

(1) Pelaksana
Pembubuhan dapat melakukan perpanjangan surat Izin Pembubuhan
sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
(2) Kantor
Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan meneliti surat permohonan
perpanjangan Izin Pembubuhan dan lampiran-lampirannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(3) Masa
berlakunya surat perpanjangan Izin Pembubuhan sama dengan masa
berlakunya perpanjangan Izin Operasional yang diberikan oleh Badan
Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal).

      
     
   
       
     
     

Pasal 5

(1) Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan wajib menerbitkan
surat Izin Pembubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau surat
perpanjangan Izin Pembubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan dari Pelaksana
Pembubuhan diterima lengkap, dengan menggunakan formulir sebagaimana
diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Apabila
setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permohonan Izin
Pembubuhan atau perpanjangan Izin Pembubuhan diterima oleh Kantor
Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan, Pelaksana Pembubuhan belum
melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),
maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan menerbitkan
surat penolakan permohonan Izin Pembubuhan atau perpanjangan Izin
Pembubuhan, dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Dalam
hal permohonan Izin Pembubuhan atau perpanjangan Izin Pembubuhan
diterbitkan surat Penolakan Izin Pembubuhan atau perpanjangan Izin
Pembubuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaksana Pembubuhan
dapat mengajukan kembali surat permohonan izin sesuai ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

   
      
     
   
       
     
     

Pasal 6

Pelaksana Pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan
teknologi percetakan wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan paling lambat tanggal 10
(sepuluh) setiap bulan, dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
   
        
     
     
     
   
 

Pasal 7

Pelaksana Pembubuhan dikenai:

  1. sanksi pidana berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang
    Nomor 13 Tahun
    1985 tentang Bea Meterai, dalam hal melakukan pembubuhan
    tanda Bea
    Meterai Lunas tanpa surat Izin Pembubuhan dari Kepala Kantor Pelayanan
    Pajak Pelaksana Pembubuhan.
  2. sanksi pencabutan izin sebagai pelaksana pembubuhan tanda
    Bea
    Meterai Lunas dengan teknologi percetakan, dalam hal menyampaikan
    laporan bulanan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi
    percetakan kepada Direktur Jenderal Pajak melewati batas waktu yang
    telah ditentukan.

      
      
     
     
     
   
 

Pasal 8

Surat izin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan
teknologi percetakan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-152/PJ./2000 tentang Pelaksana Pembubuhan
Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan, tetap dapat
digunakan sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam
Surat Izin Pembubuhan tersebut.
      
      
     
     
     
   
 

Pasal 9

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-152/PJ./2000 tentang Pelaksana
Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
      
     
      
     
     
     

Pasal 10

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
      
     
     
     

     
     
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
      
     
   
       
     
     
ttd
      
     
   
       
     
     
A. FUAD RAHMANY

error: Content is protected