Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 64/PJ/2009

PEKERJA YANG MEMPEROLEH PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH

 

07 Juli 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 64/PJ/2009

TENTANG

PEKERJA YANG MEMPEROLEH PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DITANGGUNG PEMERINTAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan hasil evaluasi atas penggunaan dana stimulus Pajak
Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah oleh pemberi kerja yang
berusaha pada kategori usaha tertentu dan banyaknya pertanyaan mengenai
kriteria pekerja yang memperoleh PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009
tentang
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan
Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009,
dengan ini disampaikan
hal hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009
    tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas
    Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah
    diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009,
    diatur
    antara lain:
    1. Pasal 2, Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
      diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha
      pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas
      Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima
      juta rupiah) dalam satu bulan.
    2. Pasal 2A ayat (1), Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
      Pemerintah diberikan kepada pekeria yang memenuhi persyaratan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Masa Pajak Juni 2009,
      sedangkan mulai Masa Pajak Juli 2009 hanya diberikan kepada pekerja
      yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan telah
      memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
    3. Pasal 3, Kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 2 adalah:

      1) kategori
      usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan
      kehutanan;
      2) kategori
      usaha perikanan; dan
      3) kategori
      usaha industri pengolahan,
      yang
      rinciannya sebagaimana
      tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan
      bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
  2. Termasuk dalam pengertian pekerja sebagaimana dimaksud
    dalam butir 1 huruf a, adalah:
    1. pekerja di cabang perusahaan yang kantor pusatnya
      memenuhi kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam butir 1
      huruf c.
    2. pekerja pada perusahaan penyedia tenaga kerja
      (outsourcing)
      yang ditempatkan pada perusahaan pemberi kerja yang berusaha pada
      kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud daiam butir 1 huruf c; dan
    3. pekerja pada pemberi kerja yang melakukan pekerjaan
      pengolahan
      barang berdasarkan pesanan (maklon) yang pekerjaan pengolahannya
      memenuhi kategori usaha industri pengolahan sebagaimana di maksud dalam
      butir 1 huruf c angka 3).
  3. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2 memperoleh Pajak
    Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah melalui:
    1. cabang perusahaan untuk pekerja sebagaimana dimaksud
      dalam butir 2 huruf a;
    2. perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) untuk
      pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b; dan
    3. pemberi kerja untuk pekerja sebagaimana dimaksud dalam
      butir 2 huruf c.
  4. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan
    kepada
    pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b dengan cara
    perusahaan penyedia tenaga kerja menyampaikan surat pemberitahuan
    sesuai
    lampiran I Surat Edaran ini ke Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan
    penyedia tenaga kerja terdaftar dengan melampirkan surat pernyataan
    dari perusahaan tempat tenaga kerja tersebut ditempatkan sesuai
    lampiran 2 Surat Edaran ini.
  5. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan
    kepada
    pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dengan cara pemberi
    kerja menyampaikan surat pernyataan mengenai pekerjaan pengolahan
    barang berdasarkan pesanan sesuai lampiran 3 Surat Edaran ini kepada
    Kantor Pelayanan Pajak tempat pemberi kerja terdaftar.
  6. Surat pemberitahuan dan surat pernyataan sebagaimana
    dimaksud
    dalam butir 4 dan butir 5 disampaikan bersamaan dengan penyampaian
    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 saat
    pelaksanaan
    pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
  7. Kantor cabang, perusahaan penyedia tenaga kerja, dan
    pemberi kerja
    sebagaimana dimaksud dalam butir 3 dapat melaksanakan pemberian Pajak
    Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah mulai Masa Pajak Februari
    2009 melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
    Pasal 21.
  8. Mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan
    Pajak adalah:
    1. Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor cabang terdaftar
      melakukan
      penelitian atas kebenaran kategori usaha kantor pusat dari kantor
      cabang tersebut melalui database Direktorat Jenderal Pajak;
    2. Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan penyedia tenaga
      kerja
      terdaftar menyampaikan konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat
      rekanan perusahaan penyedia tenaga kerja terdaftar mengenai surat
      pernyataan berusaha pada kategori usaha tertentu dan pegawai yang
      ditempatkan yang telah disampaikan rekanan perusahaan penyedia tenaga
      kerja;
    3. Kantor Pelayanan Pajak tempat pemberi kerja sebagaimana
      dimaksud
      dalam butir 3 huruf c terdaftar melakukan penelitian atas kebenaran
      kegiatan pengolahan barang berdasarkan pesanan (maklon) dengan format
      hasil penelitian sebagaimana Lampiran 4 Surat Edaran ini. 
  9. Pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
    Pemerintah kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2, termasuk
    dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21
    kepada pekerja atau menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang
    atas penghasilan pekeria, dilaksanakan sesuai Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009
    tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak
    Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja
    Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    PER-26/PJ/2009.
  10. Para Kepala Kantor diminta melakukan sosialisasi kepada
    serikat
    pekerja, dinas tenaga kerja, maupun asosiasi perusahaan terkait dan
    para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan
    pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah tersebut.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 07 Juli 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak,
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak.
error: Content is protected