Â
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 64/PJ/2009
TENTANG
PEKERJA YANG MEMPEROLEH PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DITANGGUNG PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan hasil evaluasi atas penggunaan dana stimulus Pajak
Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah oleh pemberi kerja yang
berusaha pada kategori usaha tertentu dan banyaknya pertanyaan mengenai
kriteria pekerja yang memperoleh PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009
tentang
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan
Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009,
dengan ini disampaikan
hal hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009
tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas
Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009,
diatur
antara lain: - Pasal 2, Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha
pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas
Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah) dalam satu bulan. - Pasal 2A ayat (1), Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah diberikan kepada pekeria yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Masa Pajak Juni 2009,
sedangkan mulai Masa Pajak Juli 2009 hanya diberikan kepada pekerja
yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan telah
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. - Pasal 3, Kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 adalah:1) kategori
usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan
kehutanan;2) kategori
usaha perikanan; dan3) kategori
usaha industri pengolahan,yang
rinciannya sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. - Termasuk dalam pengertian pekerja sebagaimana dimaksud
dalam butir 1 huruf a, adalah: - pekerja di cabang perusahaan yang kantor pusatnya
memenuhi kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam butir 1
huruf c. - pekerja pada perusahaan penyedia tenaga kerja
(outsourcing)
yang ditempatkan pada perusahaan pemberi kerja yang berusaha pada
kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud daiam butir 1 huruf c; dan - pekerja pada pemberi kerja yang melakukan pekerjaan
pengolahan
barang berdasarkan pesanan (maklon) yang pekerjaan pengolahannya
memenuhi kategori usaha industri pengolahan sebagaimana di maksud dalam
butir 1 huruf c angka 3). - Pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2 memperoleh Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah melalui: - cabang perusahaan untuk pekerja sebagaimana dimaksud
dalam butir 2 huruf a; - perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) untuk
pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b; dan - pemberi kerja untuk pekerja sebagaimana dimaksud dalam
butir 2 huruf c. - Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan
kepada
pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b dengan cara
perusahaan penyedia tenaga kerja menyampaikan surat pemberitahuan
sesuai
lampiran I Surat Edaran ini ke Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan
penyedia tenaga kerja terdaftar dengan melampirkan surat pernyataan
dari perusahaan tempat tenaga kerja tersebut ditempatkan sesuai
lampiran 2 Surat Edaran ini. - Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan
kepada
pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dengan cara pemberi
kerja menyampaikan surat pernyataan mengenai pekerjaan pengolahan
barang berdasarkan pesanan sesuai lampiran 3 Surat Edaran ini kepada
Kantor Pelayanan Pajak tempat pemberi kerja terdaftar. - Surat pemberitahuan dan surat pernyataan sebagaimana
dimaksud
dalam butir 4 dan butir 5 disampaikan bersamaan dengan penyampaian
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 saat
pelaksanaan
pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah. - Kantor cabang, perusahaan penyedia tenaga kerja, dan
pemberi kerja
sebagaimana dimaksud dalam butir 3 dapat melaksanakan pemberian Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah mulai Masa Pajak Februari
2009 melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 21. - Mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan
Pajak adalah: - Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor cabang terdaftar
melakukan
penelitian atas kebenaran kategori usaha kantor pusat dari kantor
cabang tersebut melalui database Direktorat Jenderal Pajak; - Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan penyedia tenaga
kerja
terdaftar menyampaikan konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat
rekanan perusahaan penyedia tenaga kerja terdaftar mengenai surat
pernyataan berusaha pada kategori usaha tertentu dan pegawai yang
ditempatkan yang telah disampaikan rekanan perusahaan penyedia tenaga
kerja; - Kantor Pelayanan Pajak tempat pemberi kerja sebagaimana
dimaksud
dalam butir 3 huruf c terdaftar melakukan penelitian atas kebenaran
kegiatan pengolahan barang berdasarkan pesanan (maklon) dengan format
hasil penelitian sebagaimana Lampiran 4 Surat Edaran ini. - Pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2, termasuk
dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21
kepada pekerja atau menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang
atas penghasilan pekeria, dilaksanakan sesuai Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009
tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja
Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-26/PJ/2009. - Para Kepala Kantor diminta melakukan sosialisasi kepada
serikat
pekerja, dinas tenaga kerja, maupun asosiasi perusahaan terkait dan
para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan
pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah tersebut.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 07 Juli 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak,
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak.