Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai
No. PER - 22/BC/2011

PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN REGISTRASI KEPABEANAN DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : PER – 22/BC/2011

TENTANG

PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN REGISTRASI KEPABEANAN
DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 63/PMK.04/2011
tentang Registrasi Kepabeanan, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4661);
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan
    Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan
    Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah
    Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4970);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009
    tentang Tata Cara
    Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan Dari Kawasan yang telah
    ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)
    sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    242/PMK.04/2009;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011
    tentang Registrasi Kepabeanan;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEDOMAN TEKNIS
PELAKSANAAN REGISTRASI KEPABEANAN DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN
PELABUHAN BEBAS.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995
    tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor
    17 Tahun 2006.
  2. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang
    selanjutnya
    disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah
    hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah
    Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan
    Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
  3. Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang
    dilakukan
    oleh Pengguna Jasa yang melakukan kegiatan di Kawasan bebas ke Kantor
    Pabean Setempat untuk mendapatkan nomor identitas dalam rangka akses
    kepabeanan.
  4. Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya di sebut NIK
    adalah
    Nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh Direktorat
    Jenderal bea dan Cukai kepada pengguna jasa yang telah melakukan
    registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan
    yang menggunakan tekhnologi informasi maupun secara manual.
  5. Tanda Terima Permohonan Registrasi Kepabeanan yang
    selanjutnya
    disebut TTP-RK adalah tanda yang diberikan kepada penguna jasa yang
    menerangkan bahwa dokumen dan/atau data pendukung registrasi telah
    diterima Direktur Jenderal secara lengkap dan jelas.
  6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  7. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor pada Kantor pelayanan
    Utama
    Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang di
    wilayah kerjanya terdapat Kawasan Bebas.
  8. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
    Bea dan
    Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas
    tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  9. Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal
    Bea
    dan Cukai yang melakukan kegiatan pengawasan baik secara fisik maupun
    secara administrasi.
  10. Kantor Pabean Setempat adalah Kantor Pelayanan Utama Bea
    dan
    Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang wilayah
    kerjanya mencakup Kawasan Bebas.
BAB II
PERMOHONAN REGISTRASI

Pasal 2

(1) Untuk
dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean di Kawasan Bebas, pengguna
jasa wajib melakukan Registrasi Kepabeanan.
(2) Registrasi
Kepabeanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan di:

  1. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
  2. Kantor Pabean Setempat.
Pasal 3

(1) Pengguna
jasa di Kawasan Bebas yang wajib melakukan Registrasi
Kepabeanan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah:

  1. pengusaha yang melakukan kegiatan kepabeanan
    mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain
    Dalam Daerah Pabean;
  2. pengangkut
    yang melakukan kegiatan mengangkut barang dan/atau orang dari Kawasan
    Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean; dan/atau
  3. PPJK yang melakukan kegiatan pengurusan jasa
    kepabeanan di Kawasan Bebas.
(2) Pengangkut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan dari
kewajiban registrasi ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
dalam hal pengangkut yang hanya memiliki sarana pengangkut khusus
mengangkut penumpang, memiliki trayek yang tetap dan terjadwal.
(3) Registrasi
Kepabeanan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal tersendiri.
(4) Pengguna
jasa di Kawasan Bebas yang telah memiliki NIK yang diterbitkan
Direktur Jenderal tidak perlu melakukan registrasi ke Kantor Pabean
Setempat.
Pasal 4

(1) Permohonan
registrasi ke Kantor Pabean Setempat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat dilakukan oleh pengusaha yang
melakukan kegiatan:

  1. memasukkan barang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah
    Pabean atau dari Kawasan Bebas lainnya; dan/atau
  2. mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah
    Pabean atau Kawasan Bebas lainnya.
(2) Permohonan
registrasi ke Kantor Pabean Setempat berlaku juga bagi pengangkut yang:

  1. mengangkut
    barang dan/atau orang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean, Tempat
    Lain Dalam Daerah Pabean atau Kawasan Bebas lainnya;
  2. mengangkut barang dan/atau orang dari Kawasan Bebas
    ke Luar Daerah Pabean atau Kawasan Bebas lainnya; dan/atau
  3. mengangkut
    orang dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dengan
    menggunakan sarana pengangkut khusus mengangkut penumpang, memiliki
    trayek yang tetap dan terjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
    (2).
(3) Kegiatan
memasukkan barang, mengeluarkan barang dan/atau mengangkut barang:

  1. dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi
    Khusus ke Kawasan Bebas; atau
  2. ke Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi
    Khusus dari Kawasan Bebas

disamakan
dengan memasukkan barang, mengeluarkan barang dan/atau mengangkut
barang dari dan ke Kawasan Bebas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dan ayat (2) huruf a dan huruf b.

Pasal 5

(1) Registrasi
Kepabeanan di Kantor Pabean Setempat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengajukan permohonan
registrasi secara elektronik melalui laman (website) Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai di http://www.beacukai.go.id.
(2) Dalam
hal pengusaha yang mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas ke Luar
Daerah Pabean tidak dapat mengajukan permohonan melalui media
elektronik, pengusaha dapat mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan
secara manual ke Kantor Pabean Setempat.
Pasal 6

(1) Permohonan
Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir isian Registrasi Kepabeanan
sesuai kegiatan usaha yang dilakukan dan mengirimkan formulir tersebut
ke Kantor Pabean Setempat melalui Sistem Aplikasi Registrasi
Kepabeanan.
(2) Pengguna
jasa kepabeanan dapat mengajukan 1 (satu) permohonan
Registrasi Kepabeanan untuk lebih dari 1 (satu) jenis kegiatan
kepabeanan.
(3) Formulir
isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 7

(1) Sebelum
mengisi formulir Isian Registrasi Kepabeanan, pengguna jasa
harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran User untuk mendapatkan User
ID dan Password.
(2) User
ID dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikirim ke
Pengguna Jasa melalui surat elektronik (e-mail) yang dicantumkan pada
saat pendaftaran User.
(3) User
ID dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk
log masuk (log in) ke Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
Pasal 8

(1) Pengguna
jasa kepabeanan yang telah mengisi dan mengirimkan formulir
isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
akan menerima bukti pengiriman isian Registrasi Kepabeanan melalui
Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
(2) Bukti
pengiriman isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 9

(1) Dalam
hal permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) dilakukan oleh pengusaha yang:

  1. memasukkan barang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah
    Pabean atau dari Kawasan Bebas lainnya;
  2. mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan
    Bebas lainnya; dan/atau
  3. mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah
    Pabean,

permohonan
registrasi harus disertai dengan penyerahan salinan izin usaha yang
diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan di tempat pemenuhan
kewajiban kepabeanan.

(2) Dalam
hal ketentuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
diberlakukan, permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan huruf c, harus disertai dengan penyerahan
salinan dokumen:

  1. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan; dan
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar
    Perusahaan (TDP).
(3) Dalam
hal permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2), permohonan registrasi harus disertai dengan
penyerahan salinan dokumen:

  1. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan; dan
  3. Surat Izin terkait kegiatan usaha pengangkutan darat
    atau laut atau udara.
Pasal 10

(1) Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus diterima Pejabat Bea
dan Cukai paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal bukti
pengiriman formulir isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Penyerahan
salinan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat
disampaikan dengan menyampaikan secara langsung atau melalui surat
elektronik (e-mail) atau faksimili.
Pasal 11

(1) Atas
permohonan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),
Kepala Kantor Pabean Setempat menerbitkan TTP-RK dalam hal dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 telah diterima secara lengkap dan
jelas dalam jangka waktu sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 10
ayat (1).
(2) Dalam
hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 telah diterima
lengkap dan jelas sebelum pengiriman formulir isian Registrasi
Kepabeanan, Direktur menerbitkan TTP-RK setelah menerima formulir isian
Registrasi Kepabeanan
(3) TTP-RK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengguna jasa
melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
(4) TTP-RK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran III
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 12

(1) Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1), dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak diterima secara
lengkap dan jelas, permohonan Registrasi Kepabeanan tidak dapat
diproses dan pengguna jasa akan menerima tanda pengembalian permohonan
Registrasi Kepabeanan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
(2) Tanda
pengembalian permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 13

Terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang tidak dapat diproses
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), pengguna jasa dapat
mengajukan permohonan kembali dengan mengirimkan formulir isian
Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)

BAB III
REGISTRASI KEPABEANAN SECARA MANUAL

Pasal 14

(1) Permohonan
registrasi yang diajukan secara manual sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat 2, dilakukan dengan cara mengisi dan menyerahkan
formulir isian Registrasi Kepabeanan beserta dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ke Kantor Pabean Setempat.
(2) Kepala
Kantor Pabean Setempat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
menerima permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan menerbitkan tanda terima berkas Registrasi Kepabeanan.
(3) Kepala
Kantor Pabean Setempat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
menerbitkan TTP-RK sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal tanda terima
berkas Registrasi Kepabeanan.
(4) Kepala
Kantor Pabean menyampaikan hasil cetak TTP-RK dari Sistem
Aplikasi Registrasi Kepabeanan kepada pengguna jasa yang mengajukan
permohonan registrasi secara manual.
(5) Tanda
terima berkas Registrasi Kepabeanan sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Tata
kerja Registrasi Kepabeanan secara manual ditetapkan dalam
Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.
BAB IV
PENELITIAN ADMINISTRASI
DAN PENILAIAN DATA REGISTRASI

Pasal 15

(1) Pejabat
Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi atas permohonan
Registrasi Kepabeanan yang diajukan pengguna jasa.
(2) Penelitian
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
meneliti kesesuaian data yang berkaitan dengan:

  1. eksistensi pengguna jasa;
  2. identitas pengurus dan penanggung jawab; dan
  3. data keuangan perusahaan.
(3) Terhadap
Registrasi Kepabeanan yang diajukan pengangkut, selain
penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan
juga penelitian terhadap data khusus pengangkut yang diberitahukan.
Pasal 16

Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan
dengan menganalisis dan membandingkan data formulir isian Registrasi
Kepabeanan dengan:

  1. data referensi yang diterbitkan instansi terkait; dan/atau
  2. dokumen dan/atau data pendukung yang diserahkan pengguna
    jasa.
Pasal 17

(1) Untuk
keperluan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta dokumen dan/atau data
tambahan kepada pengguna jasa.
(2) Permintaan
dokumen tambahan dilakukan melalui permintaan data tambahan
Registrasi Kepabeanan yang dikirim kepada pengguna jasa melalui Sistem
Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
(3) Dokumen
tambahan harus diterima Kantor Pabean Setempat paling lama 5
(lima) hari kerja sejak tanggal permintaan data tambahan Registrasi
Kepabeanan.
(4) Dalam
hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterima
dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, Kepala Kantor Pabean Setempat
atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memutuskan permohonan
Registrasi Kepabeanan berdasarkan data yang ada.
(5) Permintaan
data tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan
format yang ditetapkan dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 18

(1) Terhadap
formulir isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (I), diberikan penilaian sesuai dengan standar
penilaian yang ditetapkan sesuai Lampiran VIII yang tidak terpisahkan
Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Hasil
penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar
untuk penyusunan profil pengguna jasa.
Pasal 19

Tata kerja Registrasi Kepabeanan secara dalam jaringan (online)
ditetapkan dalam Lampiran IX yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

BAB V
KEPUTUSAN REGISTRASI

Pasal 20

Kepala Kantor Pabean Setempat atas nama Direktur Jenderal menerima atau
menolak permohonan Registrasi Kepabeanan yang diajukan pengguna jasa
dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal TTP-RK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (3).

Pasal 21

(1) Dalam
hal permohonan Registrasi Kepabeanan yang diajukan pengguna jasa
diterima, Kepala Kantor Pabean Setempat atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk atas nama Direktur Jenderal menerbitkan NIK.
(2) NIK
disampaikan kepada pengguna jasa melalui Sistem Aplikasi Registrasi
Kepabeanan dan/atau kiriman pos.
(3) Dalam
hal pengguna jasa mengajukan permohonan registrasi lebih dari
satu jenis kegiatan kepabeanan, Kepala Kantor Pabean Setempat atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan satu NIK untuk kegiatan
kepabeanan yang disetujui.
(4) Dalam
hal pengguna jasa memiliki NIK yang diterbitkan oleh Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, NIK yang diterbitkan Kepala Kantor
Pabean Setempat untuk jenis kegiatan kepabeanan lain masih tetap
berlaku.
(5) NIK
yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pabean Setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku juga di Kantor Pabean yang mengawasi
Kawasan Bebas lainnya.
(6) Bentuk
dan format NIK sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 22

(1) Dalam
hal permohonan Registrasi Kepabeanan yang diajukan pengguna jasa
ditolak, Kepala Kantor Pabean Setempat atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk memberitahukan penolakan dengan disertai alasan penolakan
melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
(2) Terhadap
permohonan Registrasi Kepabeanan yang ditolak, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pengguna jasa dapat mengajukan permohonan
kembali dengan mengisi dan mengirimkan formulir isian Registrasi
Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Pasal 23

(1) Dalam
hal permohonan Registrasi Kepabeanan yang diajukan pengusaha
secara manual sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) ditolak,
Kepala Kantor Pabean Setempat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
menyampaikan penolakan tersebut dengan surat penolakan yang disertai
alasan penolakan.
(2) Surat
penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui
kiriman pos atau disampaikan langsung kepada pengusaha.
(3) Terhadap
permohonan Registrasi Kepabeanan yang ditolak, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pengusaha dapat mengajukan permohonan kembali.
(4) Bentuk
dan format surat penolakan permohonan Registrasi kepabeanan
ditetapkan dalam Lampiran XI yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
Pasal 24

(1) NIK
sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) digunakan sebagai
identitas dalam rangka akses kepabeanan di Kawasan Bebas.
(2) Penyalahgunaan
NIK oleh pihak lain merupakan tanggung jawab pengguna jasa yang
memiliki NIK.
BAB VI
PERUBAHAN DATA REGISTRASI

Pasal 25

(1) Setiap
perubahan data Registrasi Kepabeanan yang terkait dengan:

  1. eksistensi pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam
    pasal 15 ayat (2) huruf a; dan/atau
  2. identitas pengurus dan penanggung jawab sebagaimana
    dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) huruf b,

wajib
diberitahukan oleh pengguna jasa yang telah mendapat NIK kepada Kepala
Kantor Pabean Setempat melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.

(2) Selain kewajiban
memberitahukan perubahan data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat perubahan data mengenai
sarana pengangkut, pengangkut wajib memberitahukan perubahan data
terkait sarana pengangkut kepada Kepala Kantor Pabean Setempat.
(3) Pengguna
jasa yang telah mendapat NIK dapat memberitahukan perubahan
data registrasi selain yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 26

(1) Terhadap
pemberitahuan perubahan data yang disampaikan, pengguna jasa
harus menyerahkan data dan/atau dokumen terkait data registrasi yang
berubah sesuai dengan bukti pengiriman isian Registrasi Kepabeanan.
(2) Dokumen
dan/atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
diterima Kepala Kantor Pabean Setempat atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan perubahan
data.

 

Pasal 27

(1) Pejabat
Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi atas pemberitahuan
perubahan data yang diajukan pengguna jasa.
(2) Penelitian
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menganalisis dan membandingkan data formulir isian registrasi
dengan dokumen dan/atau data yang diserahkan pengguna jasa.
Pasal 28

Terhadap pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 Kepala Kantor Pabean Setempat atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk, atas nama Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau
penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
terhitung sejak diterimanya permohonan perubahan data secara lengkap
dan jelas.

Pasal 29

(1) Dalam
hal pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 disetujui, Kepala Kantor Pabean Setempat atau Pejabat Bea dan Cukai
yang ditunjuk, atas nama Direktur Jenderal menerbitkan:

  1. NIK yang baru apabila perubahan data yang disetujui
    terkait data registrasi yang tercantum di NIK; atau
  2. pemberitahuan
    perubahan data Registrasi Kepabeanan apabila perubahan data yang
    disetujui tidak terkait data registrasi yang tercantum di NIK.
(2) NIK
yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau
pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
disampaikan kepada pengguna jasa melalui Sistem Aplikasi Registrasi
Kepabeanan dan/atau kiriman pos.
(3) Surat
pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b ditetapkan dalam Lampiran XII yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 30

(1) Dalam
hal pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam pasal
25 ditolak, Kepala Kantor Pabean Setempat atau Pejabat Bea dan Cukai
yang ditunjuk, atas nama Direktur Jenderal memberitahukan penolakan
melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan/atau kiriman pos.
(2) Dalam
hal pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (1) dan ayat (2) ditolak, pengguna jasa wajib mengajukan
kembali pemberitahuan perubahan data paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak pemberitahuan perubahan data ditolak.
(3) Pengguna
jasa yang tidak mengajukan kembali pemberitahuan perubahan
data ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak
memberitahukan perubahan data.
Pasal 31

(1) Pejabat
Bea dan Cukai dapat melakukan perubahan data Registrasi
Kepabeanan tanpa melalui permohonan pemilik NIK selain data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Perubahan
data yang dilakukan tanpa melalui permohonan pemilik NIK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan data yang
bersumber dari unit internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atau dari instansi terkait lainnya.
(3) Hasil
perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberitahukan kepada pengguna jasa melalui Sistem Aplikasi
Registrasi Kepabeanan dan kiriman pos.
Pasal 32

Tata kerja perubahan data Registrasi Kepabeanan ditetapkan dalam
Lampiran XIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

Pasal 33

(1) Terhadap
pengusaha yang melakukan kegiatan kepabeanan mengeluarkan
barang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean dan tidak dapat
mengajukan pemberitahuan perubahan data secara elektronik dapat
mengajukan pemberitahuan perubahan data secara manual.
(2) Pemberitahuan
perubahan data Registrasi Kepabeanan secara manual
mengikuti tata kerja permohonan Registrasi Kepabeanan secara manual
sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

BAB VII
PEMBLOKIRAN DAN PENCABUTAN NIK

Pasal 34

NIK yang dimiliki oleh pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (1) diblokir oleh Kepala Kantor Pabean Setempat atas nama
Direktur Jenderal dalam hal:

a. pengguna
jasa tidak melakukan kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan berturut-turut;
b. pengguna
jasa tidak memberitahukan perubahan data registrasi terkait dengan
perubahan:

1) eksistensi
Pengguna Jasa dan Identitas pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (1); dan/atau
2) data
mengenai sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2);
c. pengguna
jasa sedang menjalani proses penyidikan atas suatu dugaan pelanggaran
tindak pidana di bidang kepabeanan;
d. izin
usaha yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan telah habis masa
berlakunya; dan
e. Surat
Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut atau surat izin usaha lain sebagai
Pengangkut telah habis masa berlakunya.
Pasal 35

(1) Pembukaan
NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean Setempat atas nama Direktur
Jenderal dalam hal:

  1. pengguna jasa dapat membuktikan telah melakukan
    kegiatan kepabeanan
    dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a;
  2. pengguna jasa telah menyampaikan perubahan data
    Registrasi Kepabeanan
    dan atas perubahan data tersebut telah disetujui oleh Kepala Kantor
    Pabean Setempat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk;
  3. pengguna jasa telah selesai menjalani proses
    penyidikan atas suatu
    dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan yang berkaitan
    dengan kegiatan kepabeanan yang dilakukannya dan telah dinyatakan
    terbukti tidak bersalah;
  4. izin usaha yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan
    Kawasan telah diperpanjang; dan
  5. surat izin usaha perusahaan angkutan laut atau surat
    izin usaha lain sebagai Pengangkut telah diperpanjang masa berlakunya.
(2) Untuk
membuka NIK yang diblokir, pengguna jasa wajib mengajukan
permohonan pembukaan NIK yang diblokir kepada Kepala Kantor Pabean
Setempat.
(3) Terhadap
NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
huruf b, huruf d, dan/atau huruf e, pembukaan NIK yang diblokir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pemblokiran.
Pasal 36

(1) Pemblokiran
NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, huruf
b angka 2, huruf d, dan huruf e, untuk satu jenis kegiatan kepabeanan
tidak serta merta berlaku untuk jenis kegiatan kepabeanan yang lain.
(2) Pemblokiran
NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b angka 1
dan huruf c, berlaku untuk seluruh jenis kegiatan kepabeanan.
Pasal 37

(1) NIK
yang dimiliki pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) dicabut dalam hal:

  1. pengguna jasa terbukti melakukan pelanggaran tindak
    pidana menurut
    peraturan perundang-undangan tentang kepabeanan, cukai dan/atau
    perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
    hukum tetap;
  2. dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak
    diterbitkannya surat
    pemblokiran berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
    huruf b, huruf d, dan/atau huruf e, pengguna jasa tidak mengajukan
    permohonan pembukaan NIK yang diblokir;
  3. izin usaha yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan
    Kawasan dicabut dan tidak diterbitkan yang baru;
  4. surat izin usaha perusahaan angkutan laut atau surat
    izin usaha lain sebagai Pengangkut telah dicabut;
  5. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang
    telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau
  6. pengguna jasa mengajukan permohonan pencabutan.
(2) Tindakan
pencabutan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberitahukan kepada Pengguna Jasa melalui Surat Pencabutan NIK
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 38

(1) Pencabutan
NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf
b, huruf c, dan huruf d, untuk satu jenis kegiatan kepabeanan tidak
serta merta berlaku untuk jenis kegiatan kepabeanan yang lain.
(2) Pencabutan
NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a
dan huruf e, berlaku untuk seluruh jenis kegiatan kepabeanan.
(3) Dalam
hal pencabutan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penyesuaian penomoran NIK.
BAB VIII
PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN REGISTRASI

Pasal 39

Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi Kepabeanan bagi
pengusaha yang memasukkan barang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah
Pabean atau dari Kawasan Bebas lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf a, dikecualikan dalam hal pengusaha tersebut melakukan
pemenuhan kewajiban pabean yang berkaitan dengan:

  1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang
    bertugas di Indonesia;
  2. barang untuk keperluan badan internasional beserta
    pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
  3. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas
    batas dan barang kiriman;
  4. barang pindahan;
  5. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah
    umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan
    penanggulangan bencana alam;
  6. barang untuk keperluan pemerintah pusat atau pemerintah
    daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
  7. barang-barang yang mendapat persetujuan impor tanpa Angka
    Pengenal Impor; dan/atau
  8. barang-barang yang berdasarkan ketentuan dapat dimasukkan
    atau
    dikeluarkan ke dan dari Kawasan Bebas tanpa izin usaha dari Badan
    Pengusahaan Kawasan.
Pasal 40

Pengusaha yang memasukan barang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah
Pabean atau dari Kawasan Bebas lainnya yang telah memperoleh izin usaha
dari Badan Pengusahaan Kawasan dan belum mendapat NIK, dapat dilayani
pemenuhan kewajiban pabeannya hanya untuk 1 (satu) kali Pemberitahuan
Pabean setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean Setempat
atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

Pasal 41

(1) Ketentuan
mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi Kepabeanan
bagi pengusaha yang akan mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas ke Luar
Daerah Pabean, dikecualikan dalam hal pengusaha tersebut melakukan
pemenuhan kewajiban pabean yang berkaitan dengan:

  1. barang kiriman;
  2. barang pindahan;
  3. barang perwakilan negara asing atau badan
    internasional;
  4. barang untuk keperluan ibadah untuk umum,
    sosial, pendidikan, kebudayaan, atau olahraga;
  5. barang cindera mata;
  6. barang contoh;
  7. barang keperluan penelitian; dan/atau
  8. barang yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Luar
    Daerah Pabean oleh orang perseorangan.
(2) Terhadap
pengusaha yang akan mengeluarkan kembali barang dari
Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean, tidak wajib melakukan registrasi
apabila:

  1. pengusaha telah memiliki NIK pada saat memasukkan
    barang ke Kawasan
    Bebas dari Luar Daerah Pabean atau dari Kawasan Bebas lain; atau
  2. pada saat pemasukan barang dari Luar Daerah Pabean ke
    Kawasan Bebas dikecualikan dari kewajiban memiliki NIK.
Pasal 42

Pengguna jasa yang:

  1. mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah
    Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf b;
  2. mengangkut barang dan/atau orang ke Kawasan Bebas dari Luar
    Daerah
    Pabean, Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau Kawasan Bebas lain
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a;
  3. mengangkut barang dan/atau orang dari Kawasan Bebas ke
    Kawasan Bebas
    lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b; dan
  4. mengangkut orang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 huruf (b);

yang belum mendapat NIK, dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya
selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal TTP-RK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau pasal 14 ayat (3).

BAB IX
PENELITIAN TERHADAP PENGGUNA JASA YANG TELAH
MEMILIKI NIK

Pasal 43

(1) Untuk
kepentingan pengawasan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan
penelitian terhadap pengguna jasa yang telah memiliki NIK terkait
dengan data registrasi yang dimiliki.
(2) Untuk
keperluan penelitian data registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan penelitian lapangan.
Pasal 44

(1) Penelitian
lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dapat dilakukan
dalam hal:

  1. terdapat data registrasi yang tidak sesuai dan
    berdasarkan penelitian awal diperlukan penelitian lapangan; dan/atau
  2. berdasarkan informasi yang diterima bahwa telah
    terjadi perubahan data
    registrasi dan pengguna jasa tidak memberitahukan perubahan data ke
    Kepala Kantor Pabean Setempat.
(2) Penelitian
lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilakukan oleh
Kepala Kantor Pabean Setempat.
(3) Untuk
pelaksanaan penelitian lapangan, Kepala Kantor Pabean
Setempat menunjuk pejabat/pegawai pada Bidang Penindakan dan
Penyidikan atau Seksi Penindakan dan Penyidikan dan dapat dibantu
pejabat/pegawai dari bagian/bidang atau Seksi lain.
Pasal 45

(1) Hasil
penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(2), direkam ke Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penunjukkan
pegawai.
(2) Pejabat
Bea dan Cukai di Kantor Pabean Setempat melakukan analisis
terhadap hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam
hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdapat perubahan terkait data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (1) dan (2), Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan pengguna jasa
untuk melakukan perubahan data.
(4) Pengguna
jasa yang menerima pemberitahuan untuk mengajukan
permohonan perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) wajib memberitahukan perubahan data dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan.
(5) Pengguna
jasa yang tidak memberitahukan perubahan data dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud ayat (4) dianggap tidak memberitahukan
perubahan data dan dapat ditindaklanjuti dengan pemblokiran sesuai
ketentuan Pasal 34 huruf b.
(6) Dalam
hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdapat perubahan selain data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (1) dan (2), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan perubahan data.
Pasal 46

(1) Pemberitahuan
untuk mengajukan permohonan perubahan data Registrasi
Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Lampiran
XV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Petunjuk
pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran XVI yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB X
PENUTUP

Pasal 47

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli
2011.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2011
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

AGUNG KUSWANDONO
NIP 196703291991031001  

error: Content is protected