Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 03/PJ/2013

PEDOMAN PENYULUHAN PERPAJAKAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 03/PJ/2013

TENTANG

PEDOMAN PENYULUHAN PERPAJAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang     :   
 

  1. bahwa salah satu tugas administrasi perpajakan adalah
    pembinaan kepada masyarakat Wajib Pajak diantaranya melaIui penyuIuhan
    perpajakan;
  2. bahwa penyuluhan perpajakan perlu diIaksanakan secara
    terstruktur, terarah, terukur, dan berkelanjutan untuk mendorong
    terciptanya penyuluhan perpajakan yang efektif;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan;

Mengingat     :   
 

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat JenderaI
    Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1554/KM.1/2011 tentang
    Uraian Jabatan Struktural di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat
    Jenderal Pajak;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1555/KM.1/2011 tentang
    Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis
    di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

    
       
     

MEMUTUSKAN:

Menetapkan     :   
 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN PENYULUHAN PERPAJAKAN.
      
     
     
     
     

Pasal 1

      
     
     
     
     
     
     
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Penyuluhan Perpajakan adalah suatu upaya dan proses
    memberikan informasi perpajakan kepada masyarakat, dunia usaha, dan
    lembaga pemerintah maupun non-pemerintah.
  2. Penyuluhan Perpajakan Bagi Calon Wajib Pajak adalah
    Penyuluhan Perpajakan bagi Orang Pribadi yang bertempat tinggal di
    Indonesia dan/ atau Badan yang bertempat kedudukan di Indonesia yang
    memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagaimana dimaksud
    dalam peraturan perundang-undang perpajakan dan belum memiliki Nomor
    Pokok Wajib Pajak.
  3. Penyuluhan Perpajakan Bagi Wajib Pajak Baru adalah
    Penyuluhan Perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan
    yang telah terdaftar namun belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
    dan belum melakukan pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan (PPh)
    atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pertama kali dengan Surat Setoran
    Pajak (SSP) sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  4. Penyuluhan Perpajakan Bagi Wajib Pajak Terdaftar adalah
    Penyuluhan Perpajakan bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar selain
    Penyuluhan Perpajakan bagi Calon Wajib Pajak dan Penyuluhan Perpajakan
    bagi Wajib Pajak Baru.

      
     
     
     
     

Pasal 2

      
     
     
     
       
        
 
Penyuluhan Perpajakan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan perpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat Wajib Pajak
agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan
memenuhi kewajiban perpajakannya.
      
     
     
     
     

Pasal 3

(1) Untuk
mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyuluhan
Perpajakan harus dilaksanakan dengan memperhatikan Metode Penyuluhan,
Teknik Penyuluhan, Materi Penyuluhan, Penyuluh, dan Sarana Pendukung
Penyuluhan.
(2) Pengertian
Metode Penyuluhan, Teknik Penyuluhan, Materi Penyuluhan,
Penyuluh, dan Sarana Pendukung Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebagai berikut:

  1. Metode Penyuluhan adalah cara kerja
    teratur dan sistematis yang digunakan untuk memudahkan pelaksanaan
    suatu kegiatan penyuluhan agar sesuai dengan tujuan yang telah
    ditetapkan.
  2. Teknik Penyuluhan adalah keahlian untuk membuat atau
    melakukan sesuatu untuk melaksanakan penyuluhan yang efektif,
    diantaranya teknik komunikasi massa, pembuatan Materi Penyuluhan, dan
    presentasi yang baik.
  3. Materi Penyuluhan adalah bahan penyuluhan yang
    disampaikan oleh Penyuluh kepada peserta/penerima penyuluhan.
  4. Penyuluh
    adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak atau bukan pegawai Direktorat
    Jenderal Pajak yang ditugaskan secara resmi oleh unit kerja di
    lingkungan Direktorat ,Jenderal Pajak untuk menyampaikan Materi
    Penyuluhan kepada peserta/penerima penyuluhan.
  5. Sarana Pendukung Penyuluhan adalah sarana yang dapat
    digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penyuluhan.
(3) Penyuluhan
Perpajakan dilaksanakan berdasarkan Manajemen Penyuluhan Perpajakan
yang meliputi:

  1. perencanaan;
  2. pengorganisasian;
  3. pelaksanaan; dan
  4. pemantauan (monitoring), evaluasi, dan pelaporan.
(4) Penyuluhan
Perpajakan dilakukan secara berkelanjutan untuk mendorong terciptanya
Penyuluhan Perpajakan yang efektif.

      

Pasal 4

(1) Fokus
Penyuluhan Perpajakan dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Penyuluhan Perpajakan bagi Calon Wajib Pajak;
  2. Penyuluhan Perpajakan bagi Wajib Pajak Baru; dan
  3. Penyuluhan Perpajakan bagi Wajib Pajak Terdaftar.
(2) Pengelompokan
fokus Penyuluhan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan kesesuaian dan ketajaman Metode
Penyuluhan, Teknik Penyuluhan, Materi Penyuluhan, Penyuluh, dan Sarana
Pendukung Penyuluhan.

       

Pasal 5

(1) Pimpinan
unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat
membentuk Tim Penyuluhan Perpajakan untuk memastikan pelaksanaan
Penyuluhan Perpajakan dapat berjalan dengan efektif.
(2) Tim
Penyuluhan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
satuan tugas yang dibentuk berdasarkan keputusan pimpinan unit kerja di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan mempunyai tugas serta tanggung
jawab melaksanakan kegiatan Penyuluhan Perpajakan.
(3) Tim
Penyuluhan Perpajakan untuk tingkat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak terdiri dari:

  1. Penanggung Jawab;
  2. Ketua;
  3. Wakil Ketua;
  4. Sekretaris;
  5. Ketua Subtim Materi;
  6. Ketua Subtim Sarana dan Prasarana; dan
  7. Kelompok Tenaga Penyuluh Perpajakan.
(4) Tim
Penyuluhan Perpajakan untuk tingkat Kantor Pelayanan Pajak terdiri dari:

  1. Penanggung Jawab;
  2. Ketua;
  3. Sekretaris;
  4. Ketua Subtim Materi;
  5. Ketua Subtim Sarana dan Prasarana; dan
  6. Kelompok Tenaga Penyuluh Perpajakan.
(5) Tenaga
Penyuluh Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g
dan ayat (4) huruf f adalah pejabat/pelaksana di lingkungan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak yang
berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditetapkan sebagai anggota Tim
Penyuluhan Perpajakan.
(6) Tenaga
Penyuluh Perpajakan pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan adalah semua pejabat dan pelaksana di Kantor
Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.

    

Pasal 6

(1) Direktorat
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat memiliki
tugas menyiapkan dan menyusun kebijakan serta memantau, mengendalikan
dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyiapkan
kebijakan terkait penyediaan materi, pengembangan tenaga penyuluh,
penyusunan metode, teknik, dan sarana penyuluhan serta melakukan
pemantauan (monitoring) dan evaluasi penyuluhan secara nasional.

      
     
     
     
     
      
     

Pasal 7

(1) Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak memiliki tugas melaksanakan
penyuluhan dan bimbingan penyuluhan.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak merencanakan, mengorganisasikan,
melaksanakan, serta melakukan pemantauan (monitoring), evaluasi, dan
melaporkan pelaksanaan penyuluhan perpajakan kepada Direktorat
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

      
     
     
     
     
      
     

Pasal 8

(1) Kantor
Pelayanan Pajak memiliki tugas melaksanakan penyuluhan perpajakan.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor
Pelayanan Pajak merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, serta
melakukan pemantauan (monitoring), evaluasi, dan melaporkan pelaksanaan
penyuluhan perpajakan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

      
     
     
     
     
      
       
     

Pasal 9

(1) Kantor
Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan memiliki tugas
melaksanakan penyuluhan perpajakan.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor
Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan merencanakan,
mengorganisasikan, melaksanakan, serta melakukan monitoring, evaluasi,
dan melaporkan pelaksanaan penyuluhan perpajakan kepada Kantor
Pelayanan Pajak.

        

Pasal 10

(1) Dalam
kondisi tertentu, Penyuluhan Perpajakan dapat dilakukan secara
bersama-sama oleh beberapa unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak danlatau bersifat lintas wilayah kerja.
(2) Kondisi
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:

  1. kegiatan Penyuluhan Perpajakan yang merupakan
    prioritas nasional;
  2. kegiatan
    Penyuluhan Perpajakan yang lebih efektif apabila dilakukan bersama unit
    kerja lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau dilakukan di
    wilayah kerja unit kerja lain; atau
  3. kondisi lain yang ditetapkan oleh Kantor Pusat
    Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Pelaksanaan
kegiatan Penyuluhan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan melakukan koordinasi antar unit kerja.

         
      
     
     
     
     

Pasal 11

(1) Untuk
melaksanakan Penyuluhan Perpajakan yang efektif, setiap unit
kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan Materi
Penyuluhan yang sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
(2) Materi
Penyuluhan dapat diperoleh melalui portal Direktorat Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dengan alamat
http://p2humas.intranet.pajak.go.id, Portal Dokumentasi Peraturan dan
Perpustakaan Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat
http://10.254.145.215, dan Portal Direktorat Jenderal Pajak dengan
alamat http:// portaldjp atau saluran lain yang ditetapkan oleh
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
(3) Materi
Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat sebagai
referensi, sehingga dapat dilakukan penyesuaian atau penyempurnaan.

      
     
     
     
     
      
   

Pasal 12

(1) Untuk
mendukung terlaksananya kegiatan Penyuluhan Perpajakan yang
efektif, setiap unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
menyiapkan anggaran dalam DIPA Bagian Anggaran masing-masing setiap
tahun.
(2) Penggunaan
anggaran Penyuluhan Perpajakan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan terkait di bidang penggunaan anggaran.

 
      
     

Pasal 13

        
       
     
     
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:

  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-94/PJ/2010
    tanggal 14 September 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan,
    Edukasi, dan Pelayanan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Baru;
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-98/PJ/2011
    tanggal 29 Desember 2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan
    Laporan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan Unit Vertikal di Lingkungan
    Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-99/PJ/2011
    tanggal 29 Desember 2011 tentang Pedoman Pembentukan Tim Penyuluhan
    Perpajakan unit Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
      
     
     
     
     

Pasal 14

      
     
     
     
     
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
      
     
     
      

      
     
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD RAHMANY
NIP195411111981121001

error: Content is protected