KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 99/PMK.05/2008
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN DANA BERGULIR
PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan peran koperasi, usaha
mikro,
kecil, menengah, dan usaha lainnya dalam pengembangan usahanya,
Pemerintah memberikan stimulan dalam bentuk Dana Bergulir untuk bantuan
perkuatan modal
usaha;
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang
Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan mempunyai kewenangan
untuk menetapkan pedoman pengelolaan Dana Bergulir yang dilaksanakan
oleh Kementerian
Negara/Lembaga;
- bahwa Dana Bergulir yang dikelola oleh Kementerian
Negara/Lembaga
perlu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan
ketentuan pengelolaan keuangan
negara;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf
b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
pedoman pengelolaan Dana Bergulir Pada Kementerian
Negara/Lembaga;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
3502);
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha
Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3611);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4400);
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana
Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4405);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang
Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4406);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4503);
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang
Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
4418);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor
134/PMK.06/2005 tentang
Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
Memperhatikan
:
- Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan
Usaha
Menengah;
- Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan
Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil
dan
Menengah;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA BERGULIR
PADA KEMENTERIAN
NEGARA/LEMBAGA.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud
dengan:
- Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh
Kementerian
Negara/Lembaga/Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan
modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha
lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian
Negara/Lembaga.
- Usaha Mikro adalah usaha produktif milik keluarga atau
perorangan
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hasil penjualan secara
individu paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) per
tahun.
- Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala
kecil
dan memenuhi kriteria memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling
banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), milik WNI, berdiri sendiri
bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan
usaha menengah atau usaha
besar.
- Usaha Menengah adalah kegiatan ekonomi yang memiliki hasil
penjualan tahunan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar
rupiah), milik WNI, berdiri sendiri bukan merupakan anak perusahaan
atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik
langsung maupun tidak langsung dengan usaha
besar.
- Usaha Lainnya adalah usaha yang tidak termasuk dalam
koperasi,
usaha mikro, kecil, dan menengah, dikategorikan sebagai penerima Dana
Bergulir karena kegiatan/bidang usaha tersebut tidak diminati untuk
didanai oleh
perbankan.
- Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU adalah
instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan
kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan
produktivitas.
- Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian
dari
suatu organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu
atau beberapa kegiatan dari satu
program.
- Rencana Bisnis dan Anggaran, yang selanjutnya disingkat RBA
adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi
program, kegiatan target kinerja, dan anggaran suatu
BLU.
- Nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable
value)
adalah jumlah kas yang dikuasai dan/atau dimiliki Satker pengelola Dana
Bergulir ditambah jumlah yang diharapkan dapat
ditagih.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya mulai
tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun
berkenaan.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya
disingkat
DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara.
- Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas
untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum
negara.
- Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut Rekening
KUN
adalah rekening tempat menyimpan uang negara yang ditentukan oleh
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh
penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank
Sentral.
- Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat
yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada
Kementerian Negara/Lembaga yang
bersangkutan.
- Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA
adalah
pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk
menggunakan anggaran yang dikuasakan
kepadanya.
Tujuan
Pasal 2
Dana Bergulir bertujuan untuk membantu perkuatan modal usaha guna
pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya
dalam upaya penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan pengembangan
ekonomi
nasional.
Karakteristik Dana Bergulir
Pasal 3
(1) | Suatu dana dikategorikan sebagai Dana Bergulir jika memenuhi karakteristik sebagai berikut:
|
(2) | Keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara. |
(3) | Dicantumkan dalam APBN dan/atau laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai pengertian bahwa dana bergulir dimasukkan ke dalam siklus APBN yaitu dalam APBN/APBN Perubahan dan/atau Laporan Keuangan PA/KPA. |
(4) | Dimiliki, dikuasai, dan/atau dikendalikan oleh PA/KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai pengertian bahwa PA/KPA mempunyai hak kepemilikan Dana Bergulir, penguasaan Dana Bergulir, dan/atau kewenangan dalam melakukan pembinaan, monitoring, pengawasan atau kegiatan lain dalam rangka pemberdayaan Dana Bergulir. |
(5) | Ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai pengertian bahwa PA/KPA/pihak ketiga yang diberi kewenangan oleh PA/KPA dapat menarik/menagih Dana Bergulir dengan mengenakan bunga/bagi hasil selain pokok Dana Bergulir kepada penerima Dana Bergulir, atau PA/KPA/pihak ketiga yang diberi kewenangan oleh PA/KPA dapat menarik/menagih Dana Bergulir dengan tidak mengenakan bunga/bagi hasil dengan tujuan tertentu yang ditetapkan oleh Kementerian Negara/Lembaga. |
(6) | Perkuatan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempunyai pengertian bahwa dana tersebut digunakan untuk meningkatkan kemampuan operasional/bisnis penerima Dana Bergulir. |
(7) | Dapat ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mempunyai pengertian bahwa dana tersebut dapat ditarik secara fisik oleh PA/KPA/pihak ketiga yang diberi kewenangan oleh PA/KPA dari penerima Dana Bergulir untuk digulirkan kembali. |
PENGELOLA DANA BERGULIR
Pasal 4
Pengelola Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga dilakukan oleh
Satker yang menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU (Satker
BLU).
Penetapan Satker untuk menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU dilakukan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai Pengelolaan
Keuangan
BLU.
PENYALURAN DANA BERGULIR
Pasal 6
(1) | PA/KPA/pimpinan Satker BLU dapat menyalurkan Dana Bergulir kepada penerima Dana Bergulir dengan atau tanpa lembaga perantara. |
(2) | Lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank. |
(3) | Lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berfungsi sebagai penyalur dana (channeling) atau pelaksana pengguliran dana (executing). |
(4) | Lembaga perantara berfungsi sebagai penyalur dana (channeling) dalam hal lembaga tersebut hanya menyalurkan Dana Bergulir kepada penerima Dana Bergulir dan tidak bertanggungjawab menetapkan penerima Dana Bergulir. |
(5) | Lembaga perantara berfungsi sebagai pelaksana pengguliran dana (executing) dalam hal lembaga tersebut mempunyai tanggung jawab menyeleksi dan menetapkan penerima Dana Bergulir, menyalurkan dan menagih kembali Dana Bergulir, serta menanggung risiko terhadap ketidaktertagihan Dana Bergulir. |
(1) | Dalam hal penyaluran Dana Bergulir menggunakan lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PA/KPA/pimpinan Satker BLU dan lembaga perantara harus melakukan perikatan. |
(2) | Perikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk surat perjanjian atau dokumen lainnya yang berisikan hak dan kewajiban kedua belah pihak. |
PENERIMA DANA BERGULIR
Pasal 8
(1) | penerima Dana Bergulir terdiri dari:
|
(2) | Ketentuan mengenai kriteria penerima Dana Bergulir diatur lebih lanjut oleh Kementerian Negara/Lembaga. |
(1) | Penerima Dana Bergulir yang disalurkan tanpa melalui lembaga perantara ditetapkan oleh PA/KPA/pimpinan Satker BLU. |
(2) | Penerima Dana Bergulir yang disalurkan melalui lembaga perantara yang berfungsi sebagai penyalur dana (channeling), ditetapkan oleh PA/KPA/pimpinan Satker BLU. |
(3) | Penerima Dana Bergulir yang disalurkan melalui lembaga perantara yang berfungsi sebagai pelaksana pengguliran dana (executing), ditetapkan oleh pimpinan lembaga perantara dengan berpedoman pada perikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. |
(1) | Dalam rangka penyaluran Dana Bergulir, penerima Dana Bergulir yang telah ditetapkan oleh PA/ KPA/ pimpinan Satker BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), menandatangani perikatan dengan PA/KPA/ pimpinan Satker BLU. |
(2) | Dalam rangka penyaluran Dana Bergulir, penerima Dana Bergulir yang telah ditetapkan oleh lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), menandatangani perikatan dengan pimpinan lembaga perantara serta diketahui oleh PA/KPA/pimpinan Satker BLU. |
(3) | Perikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat dibuat dalam bentuk surat perjanjian atau dokumen lainnya. |
(4) | Perikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang mencantumkan:
|
SUMBER DAN ALOKASI DANA BERGULIR
Bagian Kesatu
Sumber Dana Bergulir
Pasal 11
Dana Bergulir dapat bersumber
dari:
- rupiah
murni;
- hibah;
- penarikan kembali pokok Dana
Bergulir;
- pendapatan dari Dana
Bergulir;
- saldo pokok pembiayaan yang diterima dari APBN;
dan/atau
- sumber
lainnya.
Alokasi Dana Bergulir
Pasal 12
(1) | Pengeluaran Dana Bergulir yang bersumber dari rupiah murni dialokasikan sebagai Pengeluaran Pembiayaan dalam APBN. |
(2) | Pengeluaran untuk Dana Bergulir dialokasikan pada Pembiayaan di DIPA Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan atau bagian anggaran lain yang dikuasai oleh Bendahara Umum Negara. |
(3) | Dalam rangka pelaksanaan Dana Bergulir, Bendahara Umum Negara dapat menunjuk KPA pada Kementerian Negara/Lembaga yang mempunyai program atau kegiatan Dana Bergulir. |
(4) | Jumlah dana yang tercantum dalam DIPA merupakan jumlah pagu tertinggi yang tidak boleh dilampaui. |
(1) | Hibah yang diterima langsung oleh Satker BLU diakui sebagai Pendapatan BLU dan dicantumkan dalam APBN dan DIPA Satker BLU. |
(2) | Dalam hal penerimaan hibah tidak dapat diperkirakan dan proses penyusunan anggaran telah selesai termasuk APBN Perubahan telah ditetapkan, hibah tersebut dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran. |
(3) | Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk pengeluaran Dana Bergulir. |
(4) | Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan dalam DIPA Satker BLU dan dimasukkan sebagai Pengeluaran Pembiayaan. |
(1) | Satker BLU dapat menagih kembali pokok Dana Bergulir yang disalurkan kepada penerima Dana Bergulir. |
(2) | Penerimaan pokok Dana Bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diakui sebagai pendapatan atau Penerimaan Pembiayaan oleh Satker BLU tetapi sebagai penerimaan kas yang menambah saldo kas Satker BLU. |
(3) | Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk perguliran kembali Dana Bergulir. |
(4) | Estimasi penerimaan pokok Dana Bergulir dan perguliran kembali dana yang berasal dari penerimaan pokok Dana Bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak perlu dicantumkan dalam APBN dan DIPA Satker BLU. |
(5) | Estimasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicantumkan dalam RBA Satker BLU. |
(1) | Satker BLU dapat menerima pendapatan dari Dana Bergulir yang disalurkan kepada penerima Dana Bergulir berupa bunga, bagi hasil, dan hasil lainnya. |
(2) | Penerimaan Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai Pendapatan oleh Satker BLU dan dapat dikelola langsung tanpa terlebih dahulu disetor ke Rekening KUN. |
(3) | Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk keperluan operasional Satker BLU dan/atau pengeluaran perguliran kembali dana bergulir. |
(4) | Dalam hal Pendapatan digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengeluaran tersebut dicantumkan dalam APBN dan DIPA satker BLU. |
(5) | Pengeluaran untuk keperluan operasional Satker BLU dialokasikan ke dalam Belanja Barang dan Jasa dan/atau Belanja Modal. |
(6) | Pengeluaran untuk perguliran kembali Dana Bergulir dialokasikan ke dalam Pengeluaran Pembiayaan. |
(7) | Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) akan mengakibatkan bertambahnya Dana Bergulir. |
(1) | Satker BLU dapat mengelola saldo pokok pembiayaan yang diterima dari APBN tetapi belum disalurkan kepada penerima Dana Bergulir. |
(2) | Saldo-saldo pokok pembiayaan yang diterima dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengeluaran Dana Bergulir. |
(3) | Alokasi pengeluaran untuk saldo pokok pembiayaan yang diterima dari APBN tidak dimasukkan dalam APBN dan DIPA Satker BLU. |
(4) | Alokasi pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan dalam RBA Satker BLU. |
TATA CARA PENCAIRAN/
PENGELUARAN DANA BERGULIR
Pasal 17
(1) | Pencairan Dana Bergulir yang bersumber dari rupiah murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
(2) | Pengeluaran Dana Bergulir yang bersumber dari hibah, penarikan kembali pokok Dana Bergulir, pendapatan dari Dana Bergulir, saldo pokok pembiayaan yang diterima dari APBN, dan sumber lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, c, d, e, dan f dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan BLU. |
PENGGUNAAN DANA BERGULIR
Pasal 18
(1) | Penggunaan Dana Bergulir dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel dalam rangka membantu meningkatkan kemampuan permodalan bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya. |
(2) | Kementerian Negara/Lembaga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan Dana Bergulir yang dilakukan oleh Satker BLU. |
MONITORING, EVALUASI, DAN
PELAPORAN DANA BERGULIR
Bagian Kesatu
Monitoring dan Evaluasi Dana Bergulir
Pasal 19
(1) | Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Dana Bergulir dilaksanakan secara periodik. |
(2) | Kementerian Negara/Lembaga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi Dana Bergulir. |
(3) | Ketentuan mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi Dana Bergulir diatur lebih lanjut oleh Kementerian Negara/Lembaga. |
Laporan Keuangan Dana Bergulir
Pasal 20
(1) | Satker BLU yang mengelola Dana Bergulir wajib menyelenggarakan akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. |
(2) | Untuk tujuan konsolidasi dengan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga, Satker BLU menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan kepada unit kerja vertikal yang lebih tinggi. |
(3) | Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. |
(4) | Satker BLU menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara periodik kepada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
Dalam rangka penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2),
akuntansi untuk transaksi dana bergulir adalah sebagai
berikut:
- Pengeluaran untuk Dana Bergulir yang bersumber dari rupiah
murni,
hibah, dan pendapatan dari Dana Bergulir dilaporkan sebagai Pengeluaran
Pembiayaan pada Laporan Realisasi
Anggaran.
- Pengeluaran untuk Dana Bergulir yang bersumber dari
penarikan
kembali pokok Dana Bergulir, saldo pokok pembiayaan yang diterima dari
APBN, dan sumber lainnya yang telah dipertanggungjawabkan dalam Laporan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN tidak dilaporkan dalam Laporan
Realisasi Anggaran, cukup dalam laporan keuangan Satker BLU sesuai
dengan Standar Akuntansi
Keuangan.
- Dana Bergulir yang terbentuk sebagai akibat pengeluaran
pada
huruf a dan b dilaporkan sebagai Investasi Jangka Panjang Non-Permanen
pada
Neraca.
- Penerimaan kembali pokok Dana Bergulir yang ditagih dari
penerima
Dana Bergulir tidak dicatat oleh Satker BLU sebagai Penerimaan
Pembiayaan pada Laporan Realisasi Anggaran dan tidak mengurangi Dana
Bergulir di Neraca, tetapi harus diungkapkan secara jelas dalam Catatan
atas Laporan Keuangan, dan penerimaan dimaksud harus dilaporkan dalam
laporan keuangan Satker BLU sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan.
- Penerimaan pendapatan, berupa bunga, bagi hasil, dan hasil
lainnya yang diterima dari dana bergulir dilaporkan sebagai Pendapatan
pada Laporan Realisasi
Anggaran.
- Pengeluaran untuk keperluan operasional Satker BLU yang
bersumber
dari pendapatan dari Dana Bergulir dilaporkan sebagai Belanja Barang
dan Jasa dan/atau Belanja Modal pada Laporan Realisasi
Anggaran.
KETENTUAN PERALIHAN
Bagian Kesatu
Perlakuan Dana Bergulir
sebelum Tahun Anggaran 2008
Pasal 22
(1) | Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola dana yang memenuhi karakteristik Dana Bergulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus melaporkan dana tersebut sebagai Dana Bergulir dalam Neraca. |
(2) | Dana Bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana-dana yang selama ini telah dikeluarkan dari APBN pada tahun-tahun sebelumnya dan masih dikelola oleh Kementerian Negara/Lembaga. |
(3) | Nilai Dana Bergulir yang dilaporkan dalam Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Nilai Bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). |
(4) | Sebelum Nilai Bersih yang dapat direalisasikan dapat ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian Negara/Lembaga dapat menggunakan nilai estimasi. |
(1) | Dalam rangka penetapan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) Kementerian Negara/Lembaga harus melakukan inventarisasi Dana Bergulir. |
(2) | Pelaksanaan inventarisasi Dana Bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2009. |
(1) | Dana Bergulir yang telah diinventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikelola oleh Satker BLU di Kementerian Negara/Lembaga. |
(2) | Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga tidak membentuk Satker BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Bergulir yang diterima harus disetor ke Rekening KUN secepatnya sesuai ketentuan perundang-undangan dan Satker tersebut tidak dapat mengelola Dana Bergulir. |
(1) | Pengajuan penetapan Satker BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesai dilakukan inventarisasi Dana Bergulir. |
(2) | Penetapan Satker BLU dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan BLU. |
Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga tidak dapat memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Dana Bergulir harus disetor ke
Rekening
KUN.
Perlakuan Dana Bergulir
Tahun Anggaran 2008
Pasal 27
(1) | Terhadap anggaran pengeluaran untuk Dana Bergulir yang dialokasikan dalam berbagai jenis belanja bukan dalam Pembiayaan yang telah dicairkan pada Tahun Anggaran 2008 berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26. |
(2) | Anggaran pengeluaran untuk Dana Bergulir Tahun Anggaran 2008 yang dialokasikan dalam berbagai jenis belanja bukan dalam Pembiayaan, dapat dicairkan jika :
|
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan
Direktur Jenderal Anggaran secara bersama-sama atau sendiri-sendiri
sesuai
kewenangannya.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI