Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 07/PJ/2017

PEDOMAN PEMERIKSAAN LAPANGAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 07/PJ/2017

TENTANG

PEDOMAN PEMERIKSAAN LAPANGAN
DALAM RANGKA
PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak
    terhadap institusi Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan
    pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pemeriksaan untuk menguji
    kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
  2. bahwa dalam rangka menjaga integritas dan profesionalisme
    Pemeriksa Pajak sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan
    dalam rangka Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
    perpajakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a dan huruf b, serta untuk meningkatkan kualitas hasil
    pemeriksaan perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
    Pedoman Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan untuk Menguji
    Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
    Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 52681);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013
    tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015
    tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013
    Tentang Tata Cara Pemeriksaan;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN PEMERIKSAAN LAPANGAN
DALAM RANGKA PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN
PERPAJAKAN.

Pasal 1

(1) Pemeriksaan
Lapangan dalam rangka Pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan diawali dengan pemberitahuan kepada
Wajib Pajak mengenai dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dengan
menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan.
(2) Surat
Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman
surat,
atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
(3) Surat
Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) disampaikan bersamaan dengan surat panggilan kepada Wajib
Pajak.
(4) Dengan
disampaikannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Pajak tidak dapat membetulkan
Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sebagaimana
diatur dalam
Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.
Pasal 2

(1) Surat panggilan
kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1
ayat (3) merupakan surat yang digunakan Pemeriksa Pajak untuk memanggil
Wajib Pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak sebagai prosedur awal
Pemeriksaan Lapangan,
(2) Surat panggilan
kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat paling sedikit;

  1. waktu, tempat, dan maksud dilaksanakannya pertemuan
    antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak; dan
  2. buku, catatan, dan dokumen yang harus dibawa oleh
    Wajib Pajak.
(3) Waktu dilaksanakannya
pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a ditentukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya
surat panggilan, dengan mempertimbangkan lokasi Wajib Pajak.
(4) Surat
panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan
contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 3

(1) Pertemuan
sebagaimana dimaksud dalam surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) harus dihadiri oleh:

  1. wakil
    Wajib Pajak sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009,
    untuk Wajib Pajak Badan;
  2. orang pribadi yang bersangkutan, untuk Wajib Pajak
    orang pribadi;
  3. salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat atau yang
    mengurus harta peninggalan, untuk warisan yang belum terbagi; atau
  4. wali atau pengampunya, untuk anak yang belum dewasa
    atau orang yang berada dalam pengampuan,
(2) Pertemuan
antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak harus dilakukan;

  1. pada waktu dan tempat sesuai dengan surat panggilan;
    dan
  2. di ruangan khusus yang memiliki alat perekam suara
    (audio) dan gambar (visual).
(3) Wajib
Pajak yang menghadiri pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat didampingi oleh pihak lain.
(4) Pihak
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain pegawai atau
konsultan pajak yang memahami kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib
Pajak.
(5) Dalam
melaksanakan pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Wajib Pajak harus memenuhi permintaan buku, catatan, dan dokumen yang
diperlukan Pemeriksa Pajak sebagaimana tercantum dalam surat panggilan.
Pasal 4

(1) Dalam
hal Wajib Pajak hadir sesuai dengan surat panggilan, Pemeriksa Pajak:

a. memperlihatkan
tanda pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)
kepada Wajib Pajak;
b. memberikan
penjelasan mengenai alasan dan tujuan Pemeriksaan;
c. menandatangani
dokumen pakta integritas yang ditandatangani bersama
antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan dan
diketahui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan;
d. melakukan
permintaan keterangan kepada Wajib Pajak yang diperiksa
sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3)
huruf c Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009, yang paling sedikit harus
meminta penjelasan atas hal-hal sebagai berikut:

1) identitas
Wajib Pajak yang dimintai keterangan;
2) proses
bisnis Wajib Pajak;
3) pembukuan
atau pencatatan yang dilakukan Wajib Pajak termasuk dokumentasinya;
4) informasi
mengenai pelanggan dan supplier utama Wajib Pajak;
5) transaksi-transaksi
yang bersifat khusus; atau
6) klarifikasi
terhadap data yang ditemukan Pemeriksa Pajak dengan data pada SPT,

dan menuangkannya dalam Berita Acara Pemberian Keterangan; dan

e. melaksanakan
hal-hal lain sesuai dengan tata cara Pemeriksaan.
(2) Pakta
integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan Berita
Acara Pemberian Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
(3) Berita
Acara Pemberian Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d menjadi dasar bagi Pemeriksa Pajak untuk dapat melakukan
pengujian di tempat Wajib Pajak.

 

Pasal 5

(1) Dalam
hal Wajib Pajak tidak hadir, Pemeriksa Pajak;

  1. membuat Berita Acara Ketidakhadiran yang
    ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak; dan
  2. melanjutkan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan dengan
    melakukan pengujian di tempat Wajib Pajak.
(2) Dalam
hal Wajib Pajak hadir pada waktu yang tidak sesuai dengan surat
panggilan dan tanpa melakukan konfirmasi sebelumnya dengan Pemeriksa
Pajak, Wajib Pajak dianggap tidak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Berita
Acara Ketidakhadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
Pasal 6

(1) Pengujian
di tempat Wajib Pajak oleh Pemeriksa Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (1) huruf b didampingi
oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan
melalui surat tugas.
(2) Petugas
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas untuk:

  1. memastikan tata cara pemeriksaan telah dijalankan
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. memastikan Wajib Pajak dapat melaksanakan hak-haknya
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
  3. memastikan Pemeriksaan terselenggara sesuai dengan
    tata kelola pemerintahan yang baik.
(3) Setelah
melakukan tugas pendampingan, petugas yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyusun dan menyampaikan laporan kepada Kepala
Unit Pelaksana Pemeriksaan.
Pasal 7

Prosedur lebih lanjut pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan berdasarkan
Peraturan Direktur Jenderal ini diatur dalam petunjuk teknis
pemeriksaan lapangan.

Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI

error: Content is protected