JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 18/PJ/2012
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PUBLIKASI DAN SOSIALISASI
SENSUS PAJAK NASIONAL TAHUN 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pelaksanaan program Sensus Pajak Nasional, maka perlu
dilakukan publikasi dan sosialisasi kepada seluruh pemangku
kepentingan tentang maksud dan tujuan program dimaksud. Melalui
kegiatan publikasi dan sosialisasi diharapkan seluruh pemangku
kepentingan memiliki pemahaman yang sama dan selanjutnya
mendukung
program Sensus Pajak Nasional dimaksud. Dalam rangka mencapai tujuan
tersebut, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- Seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
agar
mendukung pelaksanaan kegiatan publikasi dan sosialisasi
Sensus
Pajak Nasional; - Kegiatan publikasi dan sosialisasi Sensus Pajak Nasional
dilakukan secara terencana, terarah dan terukur; - Langkah-langkah publikasi dan sosialisasi Sensus Pajak
Nasional
tahun 2012 dilakukan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam
Lampiran Surat Edaran ini.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 April 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur
- Para Tenaga Pengkaji
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
