Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 47/PJ/2012

PEDOMAN DAN PENJELASAN MENGENAI JASA TENAGA KERJA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

1 Nopember 2012

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 47/PJ/2012

TENTANG

PEDOMAN DAN PENJELASAN MENGENAI JASA TENAGA KERJA
YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
83/PMK.03/2012
tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang
Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, perlu disusun Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman dan Penjelasan Mengenai Jasa
Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
B. Maksud
dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan penjelasan
dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012
tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai
Pajak Pertambahan Nilai.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberi pedoman dan penjelasan atas
beberapa hal sebagai berikut :

  1. kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai
    Pajak Pertambahan Nilai;
  2. jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak
    termasuk
    dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan
    Nilai dan Dasar Pengenaan Pajak-nya; dan
  3. perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas
    penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
C. Ruang
Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi pengaturan mengenai kriteria
dan/atau rincian jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan
Nilai, jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak termasuk dalam jasa
tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan Dasar
Pengenaan Pajak-nya, serta perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain.
D. Dasar

1. Peraturan
di Bidang Pajak Pertambahan Nilai

  1. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009.
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang
    Pelaksanaan Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
    Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun
    2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983
    Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
    atas Barang Mewah.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012
    tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai
    Pajak Pertambahan Nilai.
2. Peraturan
di Bidang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
E. Pedoman
dan Penjelasan

1. Sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf k Undang-Undang
Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009, bahwa jasa tertentu
dalam kelompok jasa tenaga kerja merupakan jenis jasa yang tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Jasa Tenaga kerja meliputi :

  1. jasa tenaga kerja;
  2. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang
    pengusaha
    penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari
    tenaga kerja tersebut; dan
  3. jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga
    kerja.
2. Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012
tentang Kriteria
dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan
Nilai, diatur mengenai jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut :

a. Jenis
jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, meliputi :

1) Jasa
Tenaga Kerja, yaitu jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada
pengguna jasa tenaga kerja.
2) Jasa
penyediaan tenaga kerja, yaitu jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh
pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja. Jasa
penyediaan tenaga kerja dapat meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan,
pelatihan, pemagangan, dan/atau penempatan tenaga kerja, yang
kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa
penyediaan tenaga kerja.
3) Jasa
penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja, yaitu jasa penyelenggaraan
pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan
kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya
adalah kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu kesatuan dengan
penyerahan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
b. Kriteria
jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, meliputi :

1) Kriteria
jasa tenaga kerja, meliputi :

a) tenaga
kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji,
upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; dan
b) tenaga
kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada
pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya.
2) Kriteria
jasa penyediaan tenaga kerja, meliputi :

a) pengusaha
penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa
penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena
Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi,
jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya;
b) pengusaha
penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang
disediakan;
c) pengusaha
penyedia tenaga kerja tidak bertanggung
jawab
atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada
pengguna jasa tenaga kerja; dan
d) tenaga
kerja yang disediakan masuk dalam struktur
kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
3) Kriteria
jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja adalah jasa tersebut
diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin
atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
c. Jasa
penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud pada huruf b angka 2) merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga atas
penyerahannya dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
d. Dasar
Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud pada huruf c, adalah :

1) Penggantian,
meliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh
pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada
pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji,
upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; atau
2) Nilai
lain, dalam
hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam
Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa
penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan
yang diterima oleh tenaga kerja.
Nilai lain adalah seluruh tagihan yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan
jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk
imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan sejenisnya.
3. Sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan dapat
menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya
melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa
pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
4. Berdasarkan
beberapa hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan bahwa :

a. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, antara lain mengatur :

1) Pasal
64, bahwa perusahaan  dapat  menyerahkan 
sebagian 
pelaksanaan  pekerjaan kepada perusahaan
lainnya 
melalui  perjanjian  pemborongan 
pekerjaan 
atau  penyediaan  jasa pekerja/buruh  yang
dibuat secara tertulis. 
2) Pasal
65 ayat (1), bahwa Penyerahan  sebagian 
pelaksanaan 
pekerjaan  kepada  perusahaan  lain
dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat
secara tertulis
3) Pasal
66 ayat (1), bahwa Pekerja/buruh  dari 
perusahaan 
penyedia  jasa  pekerja/buruh 
tidak  boleh 
digunakan oleh  pemberi  kerja 
untuk 
melaksanakan  kegiatan  pokok 
atau  kegiatan 
yang  berhubungan  langsung 
dengan  proses 
produksi,  kecuali  untuk 
kegiatan  jasa 
penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses
produksi. 
b. Penyerahan
sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui
perjanjian pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a
angka 1) tidak termasuk dalam pengertian jasa tenaga kerja yang tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pemborongan pekerjaan tersebut merupakan penyerahan jasa terkait dengan
pekerjaan yang diborongkan tersebut. Dalam hal pekerjaan tersebut
termasuk Jasa Kena Pajak, Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa
Kena Pajak tersebut adalah penggantian, yaitu nilai berupa uang,
termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh
pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
c. Jasa
penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada huruf a angka
1) tidak termasuk jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a angka 2).
d. Contoh
jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, antara
lain sebagai berikut :

1) Jasa
tenaga kerja
Andi adalah karyawan yang bekerja di sebuah bank swasta yang
berkedudukan di Jakarta. Sebagai karyawan Andi bertanggung jawab atas
hasil pekerjaannya dan menerima gaji setiap bulannya dari perusahaan
tempatnya bekerja. Jasa yang diserahkan oleh Andi kepada perusahaan
tempatnya bekerja tersebut merupakan jasa tenaga kerja, yang termasuk
dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan
Nilai.
2) Jasa
penyediaan tenaga kerja
PT Mitra merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan
tenaga kerja. PT Mitra bekerja sama dengan PT Prima, yang bergerak
dalam bidang keuangan, untuk menyediakan sejumlah tenaga sekretaris
dengan kualifikasi tertentu untuk ditempatkan di kantor pusat PT Prima
di Surabaya. Tenaga sekretaris yang diserahkan oleh PT Mitra tersebut
kemudian menjadi karyawan dari PT Prima. Tenaga sekretaris tersebut
bertanggung jawab kepada PT Prima dan mendapatkan upah dari PT Prima.
Atas jasa yang diserahkan tersebut, PT Mitra menerima imbalan dari PT
Prima.
Jasa yang diserahkan oleh PT Mitra kepada PT Prima merupakan jasa
penyediaan tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja
yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
3) Jasa
penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja
PT Daya Abadi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang
penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja. Dalam usahanya, PT Daya
Abadi mendirikan Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Daya Abadi yang
berkedudukan di Bekasi, Jawa Barat dan telah mendapatkan izin dari
instansi ketenagakerjaan Kota Bekasi. Pada awal bulan Juni 2012,
Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Daya Abadi membuka program pelatihan
perbaikan mesin mobil. Pemilik bengkel mobil “Teknik” mendaftarkan 2
(dua) karyawannya untuk mengikuti pelatihan tersebut. Pelatihan
dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) minggu dengan biaya pelatihan
dikenakan untuk setiap peserta.
Jasa yang diserahkan oleh PT Daya Abadi kepada pegawai bengkel mobil
“Teknik” dan peserta pelatihan lainnya merupakan jasa penyelenggaraan
pelatihan bagi tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga
kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
e. Contoh
jasa dibidang tenaga kerja yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai, antara
lain sebagai berikut :

1) Pemborongan
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, sebagai berikut :
PT Adi Daya merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Facility
Management, salah satu layanan jasa yang disediakan adalah jasa
kebersihan atau cleaning service. PT Adi Daya bekerja sama dengan PT
Global, sebuah perusahaan konsultan keuangan, untuk penyediaan jasa
kebersihan. Berdasarkan perjanjian penyediaan jasa kebersihan, PT Adi
Daya bertanggung jawab menyediakan dan menjalankan sistem kebersihan di
kantor PT Adi Daya, meliputi :

a) tenaga
kerja;
b) metode
kerja;
c) chemical;
d) perlengkapan;dan
e) peralatan
kerja.

Atas penyediaan jasa kebersihan tersebut, PT Adi Daya memperoleh
imbalan dari PT Global dengan jumlah dan tahap pembayaran sesuai dengan
yang disepakati dalam perjanjian penyediaan jasa kebersihan.
Jasa yang diserahkan oleh PT Adi Daya kepada PT Global adalah jasa
kebersihan dan tidak termasuk jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jasa kebersihan tersebut merupakan
Jasa Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya dikenai Pajak Pertambahan
Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa penggantian.

2) Jasa
penyediaan jasa pekerja/buruh atau jasa penyediaan tenaga kerja yang
tidak memenuhi kriteria sebagai jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada huruf c,
sebagai berikut :
PT Bahtera merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang
ketenagakerjaan. PT Bahtera bekerja sama dengan PT Pratama Duta, sebuah
perusahaan periklanan, untuk penyediakan tenaga kebersihan. Berdasarkan
perjanjian penyediaan kebersihan tersebut, PT Bahtera hanya bertanggung
jawab menyediakan 10 (sepuluh) tenaga kebersihan untuk jangka waktu 1
(satu) bulan dengan kriteria tenaga kebersihan yang ditentukan oleh PT
Pratama Duta. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa PT Bahtera
hanya bertanggung jawab untuk menyediakan tenaga kerja saja, sedangkan
metode kerja, chemical, perlengkapan, dan peralatan kerja disediakan
oleh PT Pratama Duta.
Tenaga kebersihan yang diserahkan oleh PT Bahtera kepada PT Pratama
Duta tersebut merupakan karyawan dari PT Bahtera. Tenaga kebersihan
tersebut bertanggung jawab kepada PT Bahtera dan mendapatkan upah dari
PT Bahtera. Atas jasa yang diserahkan tersebut, PT Bahtera menerima
imbalan dari PT Pratama Duta sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta
rupiah). Imbalan tersebut terdiri atas imbalan atas jasa penyediaan
tenaga kebersihan oleh PT Bahtera termasuk di dalamnya upah bagi para
tenaga kebersihan sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
untuk 10 (sepuluh) tenaga kebersihan.
Jasa yang diserahkan oleh PT Bahtera kepada PT Pratama Duta merupakan
jasa penyediaan pekerja yang tidak memenuhi kriteria sebagai jasa
penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan
Nilai, sehingga atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan
Nilai.
Berdasarkan contoh transaksi penyerahan jasa penyediaan jasa
pekerja/buruh di atas, Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa
tersebut adalah :

a) Penggantian,
yaitu sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dalam hal
tagihan tidak dirinci dalam Faktur Pajak antara yang diterima oleh PT
Bahtera dan upah yang diterima oleh tenaga kebersihan; atau
b) Nilai
lain, yaitu berupa tagihan yang seharusnya diterima oleh PT Bahtera
tidak termasuk upah bagi tenaga kebersihan, yaitu sebesar
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dalam hal tagihan atas
penyerahan jasa tersebut dirinci dalam Faktur Pajaknya dengan
memisahkan antara imbalan yang diterima oleh PT Bahtera dan upah yang
diterima oleh tenaga kebersihan yaitu sebesar Rp 20.000.000,00 (dua
puluh juta rupiah).
3) Jasa
seleksi penerimaan pegawai
PT Abadi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
konsultasi bisnis dan manajemen. PT Abadi bekerja sama dengan PT
Elektrik, sebuah perusahaaan yang bergerak dalam bidang pembangkit
tenaga listrik, untuk mengadakan seleksi penerimaan pegawai. PT
Elektrik membutuhkan penambahan sejumlah staf legal dan engineer untuk
ditempatkan di unit pembangkit listrik yang baru. Sesuai dengan
perjanjian seleksi penerimaan pegawai, PT Abadi berkewajiban untuk :

a) Melakukan
seleksi administrasi meliputi :

(1) memasang
iklan penerimaan pegawai melalui website dan media massa;
(2) melakukan
pengolahan dan pengumpulan lamaran;
(3) melakukan
menyaringan seluruh data pelamar; dan
(4) menentukan
pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
b) Melakukan
seleksi potensi dan kompetensi, meliputi:

(1) tes
bahasa Inggris;
(2) tes
psikologi/psikotes;
(3) tes
potensi kepemimpinan, pengetahuan akademik, dan pengetahuan umum; dan
(4) tes
kesehatan.
c) Menyusun
laporan hasil evaluasi terhadap peserta, dengan kesimpulan terdiri atas
kategori :

(1) disarankan;
(2) masih
dapat disarankan; dan
(3) tidak
dapat disarankan.
d) Menyampaikan
laporan dan seluruh berkas lamaran lengkap pelamar yang mengikuti
serangkaian tes yang telah dilakukan kepada PT Elektrik.

Setelah menerima laporan dan berkas lamaran sebagaimana dimaksud di
atas, PT Elektrik akan melakukan wawancara terhadap peserta seleksi
yang disarankan oleh PT Abadi sesuai hasil evaluasi yang telah
disampaikan. Berdasarkan hasil wawancara tersebut, PT Elektrik akan
menentukan pelamar yang dinyatakan lolos seleksi penerimaan pagawai dan
diterima sebagai pegawai PT Elektrik. Atas penyerahan jasa seleksi
pegawai yang diserahkan tersebut, PT Abadi menerima imbalan dari PT
Elektrik.
Jasa yang diserahkan oleh PT Abadi kepada PT Elektrik merupakan jasa
seleksi penerimaan pegawai yang tidak memenuhi kriteria sebagai jasa
penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai,
sehingga atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

4) Jasa
penyelenggaraan program magang
PT Dinamika merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
perbaikan kendaraan bermotor. Dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga
kerjanya, PT Dinamika berkerja sama dengan PT Techno, sebuah perusahaan
otomotif, untuk menyelenggarakan program magang bagi karyawan PT
Dinamika. Dalam program tersebut, PT Dinamika memagangkan 5 (lima)
karyawannya di lokasi produksi milik PT Techno.
Atas penyelenggaraan program magang tersebut, PT Techno mendapatkan
imbalan dari PT Dinamika dengan besaran sesuai yang telah disepakati
dalam surat perjanjian.
Jasa yang diserahkan oleh PT Techno kepada PT Dinamika merupakan jasa
penyelenggaraan program magang yang tidak memenuhi kriteria sebagai
jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja yang
tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas
penyerahan
jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
5. Dengan
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012
tentang
Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai, surat penegasan dan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak terkait perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa tenaga kerja
yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
83/PMK.03/2012
tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang
Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 2012
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
  4. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak;
  7. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
error: Content is protected