JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 45/PJ/2009
TENTANG
PEDOMAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN,
DAN PENGAWASAN DATA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi aparat
pajak dan Wajib Pajak dalam hal pertanggungjawaban validitas data,
diperlukan perbaikan atas peraturan tentang Pedoman Administrasi
Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data; - bahwa dalam rangka memberikan kelancaran pelaksanaan tugas,
dipandang perlu untuk menangguhkan pelaksanaan Pedoman Administrasi
Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan,
dan Pengawasan Data;
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009;
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI
PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA.
Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data adalah sebagaimana
ditetapkan dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan, Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2009
tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan
Data di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
September 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911