Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 45/PJ/2009

PEDOMAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 45/PJ/2009

TENTANG

PEDOMAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN,
DAN PENGAWASAN DATA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi aparat
    pajak dan Wajib Pajak dalam hal pertanggungjawaban validitas data,
    diperlukan perbaikan atas peraturan tentang Pedoman Administrasi
    Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data;
  2. bahwa dalam rangka memberikan kelancaran pelaksanaan tugas,
    dipandang perlu untuk menangguhkan pelaksanaan Pedoman Administrasi
    Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan,
    dan Pengawasan Data;
Mengingat :
  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana
    telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah
    diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
    Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI
PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA.

Pasal 1

Pedoman Administrasi
Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data adalah sebagaimana
ditetapkan dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan, Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2009
tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan
Data di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
September 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

error: Content is protected