Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 29/PMK.011/2011

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG SAWIT CURAH DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29/PMK.011/2011

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS
PENYERAHAN MINYAK GORENG SAWIT CURAH DI DALAM NEGERI
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
 

  1. bahwa melalui surat Nomor 181/M-DAG/2/2011 tanggal 9
    Februari 2011, Menteri Perdagangan menyampaikan kepada Menteri Keuangan
    bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Ketahanan
    Pangan pada tanggal 9 Februari 2011 di Kantor Kementerian Koordinator
    Bidang Perekonomian telah diputuskan untuk memberikan fasilitas berupa
    Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah Tahun 2011 juga
    diperuntukkan bagi minyak goreng curah;
  2. bahwa dalam rangka mendukung stabilisasi harga pangan, atas
    penyerahan minyak goreng di dalam negeri perlu diberikan subsidi berupa
    Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
    huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan
    dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan
    Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah
    Atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah Di Dalam Negeri Untuk Tahun
    Anggaran 2011;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5167);
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010
    tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak
    Ditanggung Pemerintah;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
    
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG SAWIT CURAH DI DALAM NEGERI
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011.

Pasal 1

(1) Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan minyak goreng
sawit curah di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung
Pemerintah.
(2) Pajak
Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung
Pemerintah.
(3) Pajak
Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 dan perubahannya.
Pasal 2

Minyak goreng sawit curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
minyak goreng sawit curah dan tidak bermerek.

Pasal 3

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan minyak goreng sawit
curah di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib membuat
Faktur Pajak dengan membubuhkan cap “PPN DITANGGUNG
PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 29/PMK.011/2011”.

Pasal 4

(1) Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal
Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran
subsidi pajak ditanggung Pemerintah.
(2) Direktur
Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan
memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan
Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:

  1. membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi
    belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah;
  2. membuat Surat Perintah Membayar; dan
  3. menyampaikan
    Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara,
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, untuk mendapatkan Surat
    Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi pajak ditanggung Pemerintah.
Pasal 5

Tata cara penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah
yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
  

Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

    

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2011
MENTERI KEUANGAN,
      
     
     
     
     
ttd.
      
     
     
     
     
AGUS D.W. MARTOWARDOJO

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.     
      
     
     
PATRIALIS AKBAR     
      
     
     

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 108
error: Content is protected