Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 26/PMK.011/2011

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26/PMK.011/2011

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN
MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM NEGERI
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendukung stabilisasi harga pangan dan
    perbaikan kualitas pangan (higienitas), atas penyerahan minyak goreng
    sawit kemasan “Minyakita” di dalam negeri perlu diberikan subsidi
    berupa Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas
    Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Di Dalam Negeri Untuk Tahun
    Anggaran 2011;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5167);
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010
    tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak
    Ditanggung Pemerintah;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM
NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011.

Pasal 1

(1) Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan minyak goreng
sawit kemasan sederhana di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak
ditanggung Pemerintah.
(2) Pajak
Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung
Pemerintah.
(3) Pajak
Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 dan perubahannya.

    

Pasal 2

Minyak goreng sawit kemasan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 adalah minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merek MINYAKITA,
diproduksi oleh produsen yang didaftarkan di Kementerian Perdagangan
dengan model desain dan spesifikasi kemasan yang ditetapkan oleh
Menteri Perdagangan.

Pasal 3

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan minyak goreng sawit
kemasan sederhana di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
wajib membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan cap “PPN DITANGGUNG
PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 26/PMK.011/2011”.

Pasal 4

(1) Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal
Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran
subsidi pajak ditanggung Pemerintah.
(2) Direktur
Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan
memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan
Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:

  1. membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi
    belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah;
  2. membuat Surat Perintah Membayar; dan
  3. menyampaikan
    Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara,
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, untuk mendapatkan Surat
    Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi pajak ditanggung Pemerintah.
Pasal 5

Tata cara penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah
yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

    

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ttd.

PATRIALIS AKBAR
 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 72 
error: Content is protected