Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 25/PMK.011/2010

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25/PMK.011/2010

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN
MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM NEGERI
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Kebijakan Minyak
    Goreng pada
    tanggal 28 Desember 2009 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang
    Perekonomian, ditetapkan pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung
    Pemerintah atas penyerahan minyak goreng sawit kemasan Minyakita di
    dalam negeri untuk tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran sebesar
    Rp240.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh miliar rupiah);
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    butir a dan
    dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b
    Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Negara Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan
    Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran
    2010;

 
Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47/ Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5075);
  4. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
   
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM
NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010.

Pasal 1

(1) Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan minyak goreng
sawit kemasan sederhana di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak
ditanggung oleh Pemerintah.
(2) Pajak
Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp240.000.000.000,00
(dua ratus empat puluh miliar rupiah).

 

Pasal 2

Minyak goreng sawit kemasan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 adalah minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merek MINYAKITA,
diproduksi oleh produsen yang didaftarkan di Departemen Perdagangan
dengan model desain dan spesifikasi kemasan yang ditetapkan oleh
Menteri Perdagangan.

Pasal 3

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan minyak goreng sawit
kemasan sederhana di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
wajib membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan cap “PPN DITANGGUNG
PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 25/PMK.011/2010”.

Pasal 4

Tata cara penatausahaan perpajakan yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2010 sampai dengan 31 Desember 2010.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2010
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

       
     
     
     
     
Diundangkan di Jakarta  
pada tanggal 29 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.      
       
     
     
PATRIALIS AKBAR      

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 53
error: Content is protected