Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 24/PMK.011/2010

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU EKSPLORASI MINYAK DAN GAS BUMI SERTA KEGIATAN USAHA EKSPLORASI PANAS BUMI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24/PMK.011/2010

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG
UNTUK KEGIATAN USAHA HULU EKSPLORASI MINYAK DAN GAS BUMI SERTA
KEGIATAN USAHA EKSPLORASI PANAS BUMI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan produksi nasional minyak
    dan gas bumi
    serta panas bumi, perlu memberikan insentif fiskal kepada kegiatan
    usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi serta kegiatan usaha
    eksplorasi panas bumi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a dan
    dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b
    Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Negara Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang
    untuk Kegiatan Usaha Hulu Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi serta Kegiatan
    Usaha Eksplorasi Panas Bumi untuk Tahun Anggaran 2010;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
    Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran
    Pendapatan dan
    Belanja Negara Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);
  4. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
   
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU EKSPLORASI
MINYAK DAN GAS BUMI SERTA KEGIATAN USAHA EKSPLORASI PANAS BUMI UNTUK
TAHUN ANGGARAN 2010.

Pasal 1

(1) Pajak
Pertambahan Nilai terutang atas impor barang yang dipergunakan
untuk kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi serta kegiatan
usaha eksplorasi panas bumi oleh pengusaha di bidang kegiatan usaha
hulu minyak dan gas bumi atau pengusaha di bidang kegiatan usaha panas
bumi, ditanggung Pemerintah.
(2) Pajak
Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun 2010 beserta perubahannya.
Pasal 2

(1) Pajak
Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 diberikan terhadap barang yang nyata-nyata dipergunakan
untuk kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi serta kegiatan
usaha eksplorasi panas bumi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. barang
tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;
b. barang
tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi
spesifikasi yang dibutuhkan; atau
c. barang
tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum
mencukupi kebutuhan industri.
(2) Kegiatan
usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi
mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan
cadangan minyak dan gas bumi di wilayah yang ditentukan.
(3) Kegiatan
usaha eksplorasi panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi,
geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi
yang bertujuan untuk memperoleh dan menambah informasi kondisi geologi
bawah permukaaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan potensi panas
bumi.
Pasal 3

Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi:

  1. Pengusaha di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi
    yang
    mengikat kontrak kerjasama dengan Pemerintah Republik Indonesia setelah
    berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
    Bumi.
  2. Pengusaha di bidang kegiatan usaha panas bumi yang telah
    mengikat
    kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia atau mendapat Izin Usaha
    Pertambangan Panas Bumi setelah tanggal 31 Desember 1994, atau
    pengusaha di bidang panas bumi yang mendapatkan penugasan untuk
    melakukan survei pendahuluan dari Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 4

Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah barang-barang
yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan
nomor pendaftaran dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

(1) Permohonan
untuk mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung
Pemerintah atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha
hulu eksplorasi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri
dengan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan
ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen
Energi dan Sumber Daya Mineral, memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Permohonan
untuk mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung
Pemerintah atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha
eksplorasi panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan
Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh
Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Departemen Energi
dan Sumber Daya Mineral, memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1).
(3) RIB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat
elemen data sebagai berikut :
a. Nomor
dan Tanggal RIB;
b. Nama
Perusahaan Kontraktor;
c. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Alamat;
e. Dasar
Kontrak;
f. Wilayah
Kontrak;
g. Kantor
Pabean Tempat Pemasukan Barang;
h. Pos
Tarif;
i. Uraian
Barang;
j. Negara
Asal Barang;
k. jumlah/Satuan
Barang;
l. Perkiraan
Harga/Nilai Impor;
m. Jenis
Kegiatan (eksplorasi atau eksploitasi); dan
n. Pimpinan
Perusahaan Kontraktor.
(4) Pengajuan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2)
dilakukan dalam 1 (satu) RIB bersamaan dengan pengajuan permohonan
pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 177/PMK.011/2007
tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor
Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi
beserta perubahannya.
Pasal 6

(1) Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, selanjutnya membubuhkan cap “PPN DITANGGUNG
PEMERINTAH EKS PMK 24/PMK.011 /2010” pada semua lembar Pemberitahuan
Pabean Impor dan Surat Setoran Pajak.
(2) Salinan
RIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan kepada:
a. Direktur
Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber
Daya Mineral, dan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi untuk bidang usaha hulu minyak dan gas bumi; dan
b. Direktur
Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber
Daya Mineral untuk bidang usaha panas bumi.
(3) Direktur
Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Daftar Jumlah Pajak
Ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak
paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya triwulan.
(4) Berdasarkan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur
Jenderal Pajak mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran
untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil.

   

Pasal 7

Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal
Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, diinstruksikan
untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 8

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2010
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.
   
PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 50
error: Content is protected