Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 43/PMK.03/2009

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43/PMK.03/2009

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 41
    Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
    Tahun Anggaran 2009 beserta penjelasannya diatur bahwa
    dalam keadaan darurat, Pemerintah dengan persetujuan Dewan
    Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) yang dituangkan
    dalam Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR-RI dengan
    Pemerintah dapat melakukan langkah-langkah berupa penetapan
    pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau pengeluaran
    melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun 2009;
  2. bahwa dalam rangka mengurangi dampak krisis global yang
    berakibat pada penurunan kegiatan perekonomian nasional dan
    untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat pekerja,
    Pemerintah telah mengusulkan kepada DPR-RI upaya mengatasi
    dampak krisis global melalui program stimulus fiskal;
  3. bahwa berdasarkan Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran
    DPR-RI dengan Pemerintah pada tanggal 23 dan 24 Februari 2009
    dengan mendasarkan pada ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf
    a, DPR-RI telah menyetujui penetapan pagu anggaran dalam
    rangka pemberian stimulus fiskal berupa Pajak Penghasilan
    Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah sesuai usulan Pemerintah
    sebagaimana dimaksud pada huruf b;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan
    huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
    Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan
    Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATEGORI USAHA
TERTENTU.

Pasal 1

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah ditetapkan paling
banyak sebesar pagu anggaran Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan perubahannya.

Pasal 2

Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah diberikan kepada
pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori
usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas Penghasilan
Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
dalam satu bulan.

Pasal 3

Kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :

  1. kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan
    peternakan, perburuan, dan kehutanan;
  2. kategori usaha perikanan; dan
  3. kategori usaha industri pengolahan,

yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4  

Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah wajib dibayarkan
secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada
pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Pajak Penghasilan
Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan
Pasal 21 ditanggung Pemerintah atas penghasilan pekerja pada pemberi
kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2009
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

error: Content is protected