Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 179/PMK.011/2013

PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DAN PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 179/PMK.011/2013

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DAN
PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS
HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK
PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memberikan manfaat dan keadilan kepada
    daerah
    serta menjaga iklim investasi yang kondusif bagi investor di
    bidang pengusahaan panas bumi, dalam Anggaran Pendapatan
    dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Negara
    Perubahan dialokasikan dana subsidi Pajak Penghasilan
    ditanggung
    oleh Pemerintah untuk komoditas panas bumi;
  2. bahwa alokasi dana untuk subsidi Pajak Penghasilan
    ditanggung
    oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berasal
    dari
    setoran bagian Pemerintah atas hasil pengusahaan sumber
    daya panas
    bumi yang kuasa pengusahaan panas bumi atau izin pengusahaan panas bumi
    untuk pembangkitan tenaga listrik diperoleh, atau kontrak
    pengusahaan sumber daya panas bumi ditandatangani
    sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang
    Panas
    Bumi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah
    dan Penghitungan
    Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas
    Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran
    Pendapatan dan
    Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara
    Republik
    Indonesia Nomor 5361);
  3. Keputusan
    Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang Pengusahaan Sumber Daya
    Panas Bumi Untuk Pembangkitan Tenaga Listrik;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992
    tentang Tatacara
    Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah,
    Pajak
    Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan
    Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber daya Panas Bumi Untuk
    Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah diubah dengan
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010
    tentang
    Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak
    Ditanggung
    Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG
PEMERINTAH DAN PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS HASIL
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK.

Pasal 1

(1) Setoran
bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan
bersih usaha kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi untuk
pembangkitan energi/listrik sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992
tentang Tatacara
Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah,
Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan
Lainnya
Atas Hasil Pengusahaan Sumber daya Panas Bumi Untuk
Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998, untuk
tahun
anggaran berjalan, diberlakukan sebagai penyetoran Pajak Penghasilan
tahun anggaran dimaksud.
(2) Penyetoran
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak
Penghasilan ditanggung Pemerintah dengan pagu anggaran
sebagaimana
ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
(3) Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan belanja
subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban
atas pajak ditanggung Pemerintah.
Pasal 2

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal
Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa
Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak
Penghasilan ditanggung Pemerintah.

Pasal 3

(1) Bagian
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) disetor oleh
pengusaha panas bumi ke dalam Rekening Penerimaan Panas Bumi
Nomor
508.000084980 pada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(2) Pengusaha
panas bumi wajib melaporkan perhitungan dan pelaksanaan penyetoran
bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara
Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Direktur
Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak
menyampaikan data realisasi penyetoran setoran bagian
Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar penetapan
Pajak
Penghasilan ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada Direktur
Jenderal Pajak paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah
batas akhir penyetoran bagian Pemerintah.
(4) Berdasarkan
data realisasi setoran bagian Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan dokumen anggaran yang diperlukan,
Direktur
Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan
selaku
Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar
sesuai
tugasnya masing-masing untuk:

  1. membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi
    belanja subsidi Pajak ditanggung Pemerintah;
  2. membuat Surat Perintah Membayar; dan
  3. menyampaikan
    Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan
    Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk mendapatkan
    Surat
    Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran
    Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi pajak ditanggung
    Pemerintah.
Pasal 4

Laporan dan pertanggungjawaban atas Pajak Penghasilan ditanggung
Pemerintah dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
c.q. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntasi
Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas
pajak ditanggung Pemerintah.

Pasal 5

Penerimaan Negara Bukan Pajak dihitung dari setoran bagian Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) setelah dikurangi dengan
semua kewajiban pembayaran pajak-pajak dan pungutan-pungutan lain.

Pasal 6

(1) Alokasi
untuk penganggaran Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah diusulkan
oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Badan Kebijakan Fiskal
dan Direktorat Jenderal Anggaran.
(2) Besarnya
alokasi anggaran Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada data perkiraan setoran
bagian Pemerintah yang akan dibayarkan oleh pengusaha panas
bumi
pada tahun yang bersangkutan, yang disampaikan oleh Direktorat
Jenderal Anggaran.
Pasal 7

Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan subsidi
Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah untuk komoditas panas bumi
masih dianggarkan/disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.

Pasal 8

Ketentuan mengenai Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah dan
penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas hasil pengusahaan
sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2013.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
      
       
         
ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1443
error: Content is protected