KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 179/PMK.011/2013
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DAN
PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS
HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK
PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka memberikan manfaat dan keadilan kepada
daerah
serta menjaga iklim investasi yang kondusif bagi investor di
bidang pengusahaan panas bumi, dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
Perubahan dialokasikan dana subsidi Pajak Penghasilan
ditanggung
oleh Pemerintah untuk komoditas panas bumi; - bahwa alokasi dana untuk subsidi Pajak Penghasilan
ditanggung
oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berasal
dari
setoran bagian Pemerintah atas hasil pengusahaan sumber
daya panas
bumi yang kuasa pengusahaan panas bumi atau izin pengusahaan panas bumi
untuk pembangkitan tenaga listrik diperoleh, atau kontrak
pengusahaan sumber daya panas bumi ditandatangani
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang
Panas
Bumi; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah
dan Penghitungan
Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas
Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran
Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 5361); - Keputusan
Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang Pengusahaan Sumber Daya
Panas Bumi Untuk Pembangkitan Tenaga Listrik; - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992
tentang Tatacara
Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah,
Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan
Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber daya Panas Bumi Untuk
Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010
tentang
Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak
Ditanggung
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG
PEMERINTAH DAN PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS HASIL
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK.
| (1) | Setoran bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tatacara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998, untuk tahun anggaran berjalan, diberlakukan sebagai penyetoran Pajak Penghasilan tahun anggaran dimaksud. |
| (2) | Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah dengan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan. |
| (3) | Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. |
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal
Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa
Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak
Penghasilan ditanggung Pemerintah.
| (1) | Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) disetor oleh pengusaha panas bumi ke dalam Rekening Penerimaan Panas Bumi Nomor 508.000084980 pada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. |
| (2) | Pengusaha panas bumi wajib melaporkan perhitungan dan pelaksanaan penyetoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. |
| (3) | Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak menyampaikan data realisasi penyetoran setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar penetapan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah batas akhir penyetoran bagian Pemerintah. |
| (4) | Berdasarkan data realisasi setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dokumen anggaran yang diperlukan, Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:
|
Laporan dan pertanggungjawaban atas Pajak Penghasilan ditanggung
Pemerintah dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
c.q. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntasi
Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas
pajak ditanggung Pemerintah.
Penerimaan Negara Bukan Pajak dihitung dari setoran bagian Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) setelah dikurangi dengan
semua kewajiban pembayaran pajak-pajak dan pungutan-pungutan lain.
| (1) | Alokasi untuk penganggaran Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah diusulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Anggaran. |
| (2) | Besarnya alokasi anggaran Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada data perkiraan setoran bagian Pemerintah yang akan dibayarkan oleh pengusaha panas bumi pada tahun yang bersangkutan, yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. |
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan subsidi
Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah untuk komoditas panas bumi
masih dianggarkan/disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
Ketentuan mengenai Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah dan
penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas hasil pengusahaan
sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2013.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 9 Desember 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1443
