Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 231/PMK.011/2011

PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DAN PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK TAHUN ANGGARAN 2011

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 231/PMK.011/2011

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DAN
PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS HASIL
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN
ENERGI/LISTRIK TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan
    dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, telah
    tersedia pagu anggaran untuk pembayaran Pajak Penghasilan
    ditanggung oleh Pemerintah untuk komoditas panas bumi;
  2. bahwa alokasi dana untuk pembayaran pajak Ditanggung
    Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berasal dari
    setoran bagian pemerintah atas hasil pengusahaan sumber daya panas bumi
    yang perolehan ijin usaha atau penandatanganan kontrak
    pengusahaan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun
    2003 tentang Panas Bumi;
  3. bahwa guna mengakomodir pengaturan mengenai Pajak
    Penghasilan Ditanggung Pemerintah yang berasal dari setoran
    bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dalam
    rangka memberikan manfaat dan keadilan kepada daerah dan
    menjaga iklim investasi yang kondusif bagi investor, perlu
    mengatur mengenai Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah dan
    Penerimaan Negara Bukan Pajak atas hasil pengusahaan sumber
    daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik
    dan penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas hasil
    pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan
    energi/listrik;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
    Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah
    dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Hasil
    Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan
    Energi/Listrik Tahun Anggaran 2011;

Mengingat :    

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran
    Negara Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    5167) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
    Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
    Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
  3. Keputusan
    Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang Pengusahaan Sumber Daya
    Panas Bumi Untuk Pembangkitan Tenaga Listrik;
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992
    tentang Tatacara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian
    Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan
    Pungutan-pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber daya
    Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010
    tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas
    Pajak Ditanggung Pemerintah;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG
PEMERINTAH DAN PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS HASIL
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
TAHUN ANGGARAN 2011.

Pasal 1

(1) Setoran
bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan
bersih usaha kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi untuk
pembangkitan energi/listrik sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992
tentang Tatacara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian
Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai
dan Pungutan-pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber
daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998, diberlakukan
sebagai penyetoran Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2011.
(2) Penyetoran
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak
Penghasilan Ditanggung Pemerintah dengan pagu anggaran
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2011.
(3) Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan belanja
subsidi Pajak Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme
pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah.
Pasal 2

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal
Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa
Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi pajak
ditanggung Pemerintah.

Pasal 3

(1) Bagian
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) disetor oleh
Pengusaha panas bumi ke dalam Rekening Penerimaan Panas Bumi
Nomor 508.000084980 pada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(2) Pengusaha
panas bumi wajib melaporkan perhitungan dan pelaksanaan penyetoran
bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara
Bukan Pajak sesuai dengan peraturan perundangan.
(3) Direktur
Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak
menyampaikan data realisasi penyetoran setoran bagian
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai
dasar penetapan Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah setiap
triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja setelah batas akhir penyetoran bagian Pemerintah.
(4) Berdasarkan
data realisasi setoran bagian Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan dokumen anggaran yang diperlukan,
Direktur
Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan
selaku
Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar
sesuai
tugasnya masing-masing untuk:

  1. membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi
    belanja subsidi Pajak ditanggung Pemerintah;
  2. membuat Surat Perintah Membayar; dan
  3. menyampaikan
    Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan
    Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk mendapatkan
    Surat
    Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran
    Anggaran
    Pendapatan dan belanja Negara untuk subsidi pajak ditanggung
    Pemerintah.
Pasal 4

Laporan dan pertanggungjawaban atas Pajak Penghasilan Ditanggung
Pemerintah dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
c.q. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntasi
Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas
pajak ditanggung pemerintah.

Pasal 5

Penerimaan Negara Bukan Pajak dihitung dari setoran bagian Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) setelah dikurangi dengan
semua kewajiban pembayaran Pajak-pajak dan Pungutan-pungutan lain.

Pasal 6

(1) Alokasi
untuk penganggaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah
untuk tahun anggaran berikutnya diusulkan oleh Direktorat
Jenderal
Pajak kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
(2) Besarnya
alokasi anggaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada data perkiraan setoran
bagian Pemerintah yang akan dibayarkan oleh pengusaha pada
tahun yang bersangkutan, yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal
Anggaran.
Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011 sampai
dengan tanggal 31 Desember 2011.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 892
error: Content is protected