Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 195/PMK.010/2016

PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARAYANG DITERIMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2016

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 195/PMK.010/2016

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI
PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARAYANG DITERIMA PERUSAHAAN
DAERAH AIR MINUM TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2016
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
    tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
    2015-2019, telah ditetapkan target Akses Air Minum Layak sebesar
    100% (seratus persen) pada Tahun 2019 sehingga perlu dilakukan
    upaya perbaikan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum
    Tertentu;
  2. bahwa dalam rangka upaya perbaikan kondisi keuangan
    Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a, perlu dilakukan upaya peningkatan efektifitas dan
    efisiensi dalam penyelesaian piutang negara yang bersumber
    dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi,
    dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima Perusahaan Daerah Air
    Minum Tertentu melalui upaya optimalisasi untuk pengembalian
    dan/atau penghapusan piutang negara;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan
    dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang
    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, telah
    tersedia pagu anggaran untuk subsidi Pajak Penghasilan
    ditanggung oleh Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan
    secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Penerusan
    Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening
    Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air
    Minum Tertentu;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan
    ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015
    tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
    2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
    Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
    2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
    Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari
    Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air
    Minum Tertentu Tahun Anggaran 2016;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767) sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang
    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907);
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan
    Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan
    atas Peraturan
    Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara
    Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4652);
  3. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 153);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010
    tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas
    Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
    2010 Nomor 632) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011 (Berita
    Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 898);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG
DITERIMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2016.

Pasal 1

(1) Penghasilan
yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu dari penghapusan
piutang negara merupakan objek Pajak Penghasilan dan terutang
Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
(2) Perusahaan
Daerah Air Minum Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Perusahaan Daerah Air Minum yang telah mendapatkan penetapan
dari Menteri Keuangan untuk diberikan penghapusan piutang
negara dalam rangka mendukung pelaksanaan strategi
pembangunan infrastruktur/prasarana dasar yang tertuang dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Piutang
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan piutang negara
nonpokok yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri,
Rekening Dana Investasi, dan/atau Rekening Pembangunan Daerah.
(4) Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan yang diterima
atau diperoleh pada Tahun Pajak 2015 dan dilaporkan dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan
pada tahun 2016.
(5) Pajak
Penghasilan terutang atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditanggung Pemerintah pada Tahun Anggaran 2016.
(6) Besaran
Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari
penghapusan piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan selisih antara Pajak Penghasilan terutang
dari Penghasilan Kena Pajak yang memperhitungkan penghapusan
piutang negara dengan Pajak Penghasilan terutang dari
Penghasilan Kena Pajak yang tidak memperhitungkan penghapusan piutang
negara.
Pasal 2

(1) Untuk
mendapatkan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah, Perusahaan Daerah
Air Minum Tertentu menyampaikan permohonan kepada Direktur
Jenderal Pajak paling lambat pada tanggal 22 Desember 2016.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Kantor Pelayanan
Pajak dimana Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu terdaftar
dengan menggunakan Surat Permohonan sesuai dengan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Surat
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:

  1. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
    Penghasilan Tahun Pajak 2015 dan/atau pembetulannya;
  2. Laporan Keuangan Tahun 2015; dan
  3. Lembar Penghitungan Besaran Pajak Penghasilan
    Ditanggung Pemerintah.
(4) Lembar
Penghitungan Besaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, adalah sesuai
dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf
C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 3

(1) Pajak
Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5)
merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
Keuangan mengenai Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
atas Pajak Ditanggung Pemerintah.
(2) Subsidi
Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Pasal 4

(1) Menteri
Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara menetapkan Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku
Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak
Penghasilan ditanggung Pemerintah.
(2) Direktur
Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna
Anggaran berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat
(2), memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing
untuk:

  1. membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi
    belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah;
  2. membuat Surat Perintah Membayar; dan
  3. menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor
    Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat
    Jenderal Perbendaharaan Negara, untuk mendapatkan Surat Perintah
    Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran
    Pendapatan dan
    Belanja Negara untuk subsidi Pajak Penghasilan ditanggung
    Pemerintah.
Pasal 5

Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung
Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan piutang negara yang
diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu dilaksanakan oleh
Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntansi Kuasa
Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah
sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mekanisme Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1943
error: Content is protected