KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 195/PMK.010/2016
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI
PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARAYANG DITERIMA PERUSAHAAN
DAERAH AIR MINUM TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2015-2019, telah ditetapkan target Akses Air Minum Layak sebesar
100% (seratus persen) pada Tahun 2019 sehingga perlu dilakukan
upaya perbaikan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum
Tertentu; - bahwa dalam rangka upaya perbaikan kondisi keuangan
Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu dilakukan upaya peningkatan efektifitas dan
efisiensi dalam penyelesaian piutang negara yang bersumber
dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi,
dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima Perusahaan Daerah Air
Minum Tertentu melalui upaya optimalisasi untuk pengembalian
dan/atau penghapusan piutang negara; - bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, telah
tersedia pagu anggaran untuk subsidi Pajak Penghasilan
ditanggung oleh Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan
secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Penerusan
Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening
Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air
Minum Tertentu; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari
Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air
Minum Tertentu Tahun Anggaran 2016;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907); - Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan
Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4652); - Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 153); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010
tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas
Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 632) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 898);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG
DITERIMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2016.
| (1) | Penghasilan yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu dari penghapusan piutang negara merupakan objek Pajak Penghasilan dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
| (2) | Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Perusahaan Daerah Air Minum yang telah mendapatkan penetapan dari Menteri Keuangan untuk diberikan penghapusan piutang negara dalam rangka mendukung pelaksanaan strategi pembangunan infrastruktur/prasarana dasar yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (3) | Piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan piutang negara nonpokok yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan/atau Rekening Pembangunan Daerah. |
| (4) | Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak 2015 dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan pada tahun 2016. |
| (5) | Pajak Penghasilan terutang atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditanggung Pemerintah pada Tahun Anggaran 2016. |
| (6) | Besaran Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan selisih antara Pajak Penghasilan terutang dari Penghasilan Kena Pajak yang memperhitungkan penghapusan piutang negara dengan Pajak Penghasilan terutang dari Penghasilan Kena Pajak yang tidak memperhitungkan penghapusan piutang negara. |
| (1) | Untuk mendapatkan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah, Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada tanggal 22 Desember 2016. |
| (2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak dimana Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu terdaftar dengan menggunakan Surat Permohonan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (3) | Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
|
| (4) | Lembar Penghitungan Besaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, adalah sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah. |
| (2) | Subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. |
| (1) | Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. |
| (2) | Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:
|
Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung
Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan piutang negara yang
diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu dilaksanakan oleh
Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntansi Kuasa
Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah
sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mekanisme Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 19 Desember 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1943
